(www.radarsorong.com, 28-03-2008)
SORONG – Bertempat di Kantor Menkopolhukam, Jakarta kemarin, Bupati Raja Ampat Drs Marcus Wanma, MSi mempresentasikan kegiatan penambangan nikel di pulau Kawei distrik Waigeo Barat. Bupati Max Wanma melalui kuasa hukumnya Max Mahare, SH mengungkapkan, dari pertemuan yang dihadiri sejumlah petinggi negara menghasilkan 7 point. Empat poin diantaranya yang dinilai cukup penting untuk diketahui masyarakat yakni pertama, kegiatan penambangan nikel di pulau Kawei sementara dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Selain itu Pemda Raja Ampat memberikan kesempatan kepada aparat Kepolisian guna menyelesaikan kasus ini secara hukum sampai tuntas. Sedangkan untuk kegiatan PT Kawei Sejahtera Meaning (KSM) di pulau Kawei diklasifikasikan sebagai kegiatan illegal meaning. Soal kewenangan menerbitkan kuasa pertambangan (KP) di pulau Kawei adalah kewenangan bupati Raja Ampat.
“Yang terakhir adalah penyelesaian sosial budaya yang timbul akibat police line dan kegiatan pertambangan dihentikan di pulau Kawei menjadi tanggung jawab Pemda Raja Ampat. Nah itu keputusannya, dan saya sementara menunggu facsimile hasil keputusan dari Jakarta. Tapi dari 7 keputusan dalam pertemuan, ada 4 point yang paling penting untuk disampaikan,”ujar Max Mahare kepada wartawan di kediamannya kemarin (27/3).Seperti diketahui, entah siapa yang ‘bermain’ dibalik konflik tumpang tindih ijin tambang di pulau Kawei akhirnya menyeret pejabat tingkat tinggi untuk duduk bersama membahasnya secara khusus di kantor Menkopulhukam kemarin. Adapun pejabat yang hadir yakni Menkopulhukam yang diwakili Sekjen Polhukam serta didampingi 5 Deputi Menkolpolhukam, Kapolri diwakili Direktur V Tipiter Mabes Polri Brigjen Pol Hadi Atmoko, Menteri ESDM diwakili Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, KSAL diwakili Staf Ahli Aspos Mabes TNI AL Kolonel Laut (P) Arif Sembiring yang didampingi Kapten Laut (P) Asep Ridwan, serta sejumlah pejabat pusat terkait lainnya.
Selain itu turut hadir Kapolda Papua Irjen Pol Max Donald Aer didampingi Kasat Tipiter Polda Papua AKBP Michael Rudolf, Gubernur Provinsi Papua Barat Brigjen TNI Purn Abraham Atururi. Asisten I Setda R4 Drs Yan Mambrasar, Kepala Bapedda Rahman Wairoy dan Kepala Dinas Pertambangan Paulus Tambing. Sementara gubernur Papua dan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua yang diundang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dikesempatan itu, Bupati Raja Ampat Drs Marcus Wanma, MSi mempresentasekan apa yang sesungguhnya terjadi dibalik kisruh tambang nikel di pulau Kawei tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 - 13.30 WIB, Bupati Wanma tampil memaparkan kegiatan tambang dengan menggunakan infokus sebanyak 9 halaman yang telah disiapkan staf ahli.Dengan adanya keputusan untuk menutup sementara kegiatan tambang nikel di pulau Kawei, lanjut Max Mahare bahwa untuk semua persoalan menyangkut tenaga kerja dan permasalahan sosial lainnya di pulau Kawei dibebankan kepada Pemda Raja Ampat.
Dalam hal ini para tenaga kerja tersebut akan dialihkan kepada perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di wilayah kabupaten Raja Ampat. Menariknya lagi kata Max dalam pertemuan tersebut, Kapolda Papua juga menyatakan untuk perkara tambang di pulau Kawei yang ditangani Polda Papua telah ditarik Mabes Polri sejak beberapa waktu lalu. Sementara Direktur V Tipiter Mabes Polri menyatakan bahwa kasus tersebut diambil alih Mabes Polri karena Polda dalam penanganan perkara dianggap terlalu lamban.Dikesempatan tersebut Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi mengatakan kasus tambang di pulau Kawei sebenearnya merupakan masalah daerah.Namun karena ada kepentingan oknum tertentu sehingga surat dari bupati Raja Ampat telah lolos ke semua instansi di tingkat pusat. “ Ini ditegaskan beliau (gubernur-red) dalam pertemuan, tapi Direktur V Tipiter menyatakan bahwa benar ini merupakan persoalan daerah, tapi kenapa tidak bisa diselesaikan di daerah,”ungkap Max Mahare yang menyampaikan hasil pertemuan tersebut usai menerima telpon dari bupati Max Wanma.Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan di kantor Menkopolhukam kemarin, bahwa Mabes Polri akan tetap mem-police line lokasi tambang dan menghentikan semua kegiatan tambang di pulau Kawei. Bahkan kabarnya tim Mabes Polri yang kini berada di pulau Kawei hari ini akan menyita alat- alat berat milik PT KSM. “Saya tetap melakukan pemantauan, tapi yang jelas persoalan nasional kita sudah menemukan jawaban. Nah jawaban yang terpenting adalah kewenangan ada ditangan bupati. Oleh karena itu hasil keputusan dari Menkopolhukam, merupakan kemenangan dari masyarakat kabupaten Raja Ampat bukan kewenangan siapa- siapa,”ujar Max.
Dalam pertemuan di Kantor Menkopulhukam kemarin, kata Max Mahare, satu hal yang dianggap cukup menarik hingga membuat mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut terkejut yakni ijin kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur Provinsi Papua kepada PT KSM dikeluarkan sebelum akte pendirian perusahaan PT KSM diterbitkan oleh notaris.Hal ini dapat dibuktikan dengan salinan keputusan gubernur Provinsi Papua Nomor : 123 tahun 2004 tertanggal 5 Mei yang diterbitkan terlebih dahulu sebelum PT KSM diterbitkan oleh notaris bernama Suprakoso yang berkedudukan di Jayapura. Padahal turun salinan putusan PT. KSM tertanggal 8 September 2004. Selain itu dalam pendirian PT. KSM juga diduga ditemukan kejanggalan. Pasalnya dalam akte pendirian perusahana tersebut disebutkan Daniel Daat selaku direktur adalah swasta. Padahal yang bersangkutan adalah anggota provinsi DPRD Papua dengan jabatan Ketua Komisi C. Dengan demikian kata Max Mahare, persoalan hukum atas kegiatan PT KSM di pulau Kawei yang dilaporkan bupati Raja Ampat akan tetap ditindaklanjuti. Sementara itu Kuasa Hukum PT KSM Pieter Ell,SH yang dihubungi Koran ini via Ponsel sejak pagi hingga menjelang sore kemarin tidak aktif. Dihubungi melalui pesan singkat SMS juga tidak dibalas. (boy)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP