(www.radarsorong.com, 28-03-2008)
SORONG – Mantan Kapolres Sorong (sekarang Polresta, red) AKBP Drs Faizal Abdul Nasser boleh bernafas lega. Setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memvonisnya 1 tahun penjara, oleh majelis hakim, Faisal AN dinyatakan bebas dari dakwaan yang menjeratnya.Amar putusan majelis hakim PK yang diketuai Dr H. Parman Suparman,SH MH dengan hakim anggota Sudarno SH, H. Iman, SH itu diputuskan pada Senin 28 Januari 2008 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hanya saja salinan putusan tersebut baru diterima tim kuasa hukum Faizal AN pada Rabu lalu (26/3) dari panitera Pengadilan Negeri Sorong.Sekedar diketahui, kasus Faisal terbilang memakan waktu cukup lama. Dimulai Desember 2004 lalu dan baru berakhir pada Januari 2008 lalu dengan keluarnya putusan PK yang membebaskan Drs Faizal AN (terpidana I) dan Aceng Danda S.Sos (terpidana II). Terkait dengan keluarnya putusan majelis hakim PK tersebut, saat ini tim kuasa hukum Faizal AN yang diketuai Umar Renhoran, SH akan menempuh beberapa langkah lebih lanjut.
“Dalam kaitan dengan memulihkan kembali hak klien kami dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya maka selain diajukan proses secara instansional yaitu ke Kapolri atasan klien kami, dan juga melalui mass media ini kiranya dapat merubah kembali opini masyarakat yang selama ini sudah terbentuk bahwa klien kami adalah seorang penjahat, diperlakukan sebagai seorang penjahat, tapi tidak apa-apalah,”ujar Umar Renhoran kepada wartawan di Hotel Mariat kemarin (27/3).Dikatakan, dari hasil putusan PK atas perkara yang melibatkan kliennya, sangat jelas bahwa Faisal AN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti didakwakan kepadanya sehingga majelis hakim PN akhirnya membebaskan kliennya. Sebagaimana diketahui, mantan Kapolres Sorong AKBP Drs Faizal AN terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum karena didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat atas kaburnya MV Africa yang memuat ribuan kayu log merbau beberapa tahun lalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Faizal AN divonis bebas sehingga JPU Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan kasasi ke MA. Majelis hakim kasasi pada bulan Mei 2006 melalui putusannya memvonis Faizal AN bersalah dan menghukumnya dengan hukuman 1 tahun. Terkait dengan putusan kasasi tersebut, tim pengacara Faisal mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali yang disertai bukti-bukti baru.Diungkapkan Umar Renhoran, dalam amar putusan majelis hakim atas PK yang diajukan dinyatakan “membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Mei 2006 nomor 1754K/Pid/2005 (yang menghukum Faizal AN dengan pidana penjara 1 tahun).Dalam putusannya, majelis hakim pada butir pertama menyatakan terpidana Drs Faizal Abdul Nasser dan terpidana II Aceng Danda S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang masuk dalam dakwaan kesatu dan kedua.
“Dengan telah turunnya putusan PK perkara ini, maka secara hukum perkara sudah selesai, sudah tertutup, karena PK ini upaya hukum terakhir, bebas murni. Tidak ada upaya hukum lanjutan lagi, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang terakhir, selain itu sudah tidak ada,” tegas Umar Renhoran didampingi sekretaris tim Alexi Sasube, SH.Setelah menerima salinan amar putusan PK tersebut, menurut Umar Renhoran, pihaknya telah berkonsultasi dengan kliennya (Faizal AN). Dan mantan Kapolres Sorong itupun mengucaokan terimakasih pada semua pihak yang telah membantu memperlancar proses pemeriksaan dan putusan itu ianggap cukup fair dan sangat adil. “idak perlu lagi mempermasalahkan siapa benar siapa salah, tetapi proses hukum secara fair sudah berlangsung dan sudah final, dan kita sudah tahu hasilnya melalui amar putusan majelis hakim PN yang salinan putusannya kita dapat baru-baru ini,” tukasnya.(ian)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP