Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

31 March 2008

Sorong : PT KSM Akui Alat Berat Disita Tim Mabes Polri

SORONG- Kuasa hukum PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) Pieter Ell, SH mengakui adanya penghentian kegiatan tambang dan penyitaan alat berat oleh tim Mabes Polri di pulau Kawei, distrik Waigeo Barat kabupaten Raja Ampat.Sebagai pihak yang dirugikan, ia pun menyesalkan hal tersebut, sebab menurutnya yang memutuskan bahwa kegiatan tambang yang dilaksanakan PT KSM di pulau Kawei legal atau ilegal semestinya adalah putusan Pengadilan. Dan upaya hukum untuk membuktikan apakah kegiatan penambangan nikel di pulau Kawei itu legal atau ilegal tengah ditempuh PT KSM melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).Kepada wartawan di Hotel Waigeo Sabtu siang (29/3), Pieter Ell mengatakan, pertemuan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta baru-baru ini sebenarnya hanya untuk mencari solusi atas masalah ijin tambang yang tumpang tindah antara yang dikeluarkan bupati Raja Ampat dengan ijin gubernur.Dan menurutnya apa yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut belum final sehingga bukan merupakan keputusan yang mengikat. Dalam hal ini kata Pieter Ell, hasil tersebut semestinya bukan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan upaya hukum lainnya, karena dasar keputusan tersebut dinilai tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita hargai proses hukum yang jalan, apapun hasilnya sebaiknya kita ikuti proses hukum. Keputusan akan dikatakan sah dan tidak atau legal dan tidak legal itu urusan Pengadilan. Kalau semua orang bicara begitu boleh- boleh saja secara politis, tapi secara hukum, tidak ada tempat mengatakan suatu SK salah atau tidak. Benar atau salah, legal atau tidak legal dan hanya dapat dibuktikan lewat hukum,”tegas Pieter.Dikatakan, keputusan hukum merupakan keputusan tertinggi yang disebutnya sebagai keputusan panglima. Jika PT ASP (Anugrah Surya Pratama) maupun PT ASI Anugrah Surya Idotama) –yang mengantongi ijin tambang dari bupati Raja Ampat- melayangkan gugatan hukum maka PT KSM juga mengikuti kemauan dari perusahan tersebut. Dengan demikian semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ditambahkan Pieter bahwa konflik ijin tambang di pulau Kawei merupakan pengaduan dan ada upaya paksa dari PT ASP. Padahal jika dirugikan seharusnya masyarakat pemilik adat dan tanah setempat yang melayangkan pengaduan bukannya PT ASP seperti yang terjadi saat ini.“Mereka (PT ASP- red) klaim bahwa ijin kuasa pertambangan yang dimilikinya sah, makanya dia lapor tindakan KSM itu ilegal. Yang saya ingin tanyakan sekalipun dia punya ijin misalnya, tapi kalau warga dan pemilik adat serta tanah tidak menyetujui dan tidak mau dia mau melakukan penambangan, maka dia mau lakukan penambangan dimana?,” ujar Pieter.

Lebih lanjut diakuinya, penyitaan dan penghentian kegiatan tambang di pulau Kawei telah mengabaikan proses hukum dan menurutnya hal ini merupakan permainan tingkat tinggi. Dimana sangat jelas ada kepentingan lain yang mengabaikan kepentingan orang banyak. Buntut dari keputusan tersebut, kata Pieter Ell, masyarakat adat di pulau Kawei yang dirugikan tentunya dalam posisi dikorbankan. Yang lebih disesalkan dari keputusan Mabes Polri yang menghentikan kegiatan tambang di pulau Kawei, praktis berdampak bagi para ratusan karyawan PT KSM yang tak lain adalah masyarakat asli Papua yang berada di sekitar lokasi tambang. “Sikap tersebut sangat disesalkan kenapa tidak pertimbangkan kondisi masyarakat, apalagi ini terkait era Otsus dimana masyarakat adat Papua harus diberdayakan. Yang utama perlu ditulis jangan ada dusta diantara kita saja,”tandas Pieter.Karena merasa dirugikan dari kenyataan di lapangan, menurutnya, masyarakat di pulau Kawei termasuk pemilik tanah adat dan pemegak hak ulayat setempat menolak tindakan dari Mabes Polri yang melakukan penyitaan terhadap alat berat milik PT KSM. Hal ini terbukti saat tim Mabes Polri turun ke lokasi perusahaan ternyata ditolak oleh masyarakat. Setelah Mabes Polri menghentikan kegiatan operasi tambang dan menyita alat berat di pulau Kawei, masyarakat setempat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pekerjaan tersebut tidak menuntut perusahaan (PT KSM) untuk bertanggung jawab. Karena mereka tahu pihak perusahaan juga tidak menginginkan hal itu terjadi.

Pasca adanya penghentian kegiatan tambang dan penyiataan alat berat, PT KSM akan menempuh upaya hukum. “Kalaupun alat berat itu disita belum tentu PT KSM bersalah, karena harus dibuktikan secara administratif maupun pidana. Jadi kita main sesuai proses hukum. Jangan sudah proses hukum bawa permasalahan ke politik dan bawa lagi ke surga atau neraka. Sebagai orang hukum harus tahu dan taat pada keputusan hukum sebagai raja dan tertinggi. Kalau masalah ini sudah dibawa ke PTUN tinggal kita tunggu putusan saja,” tukasnya.Menyinggung bagaimana nasib hasil tambang nikel yang siap diekspor, kata Pieter hingga kini menjadi status quo. Sedangkan police line dari Mabes Polri dikatakan itu tidak benar, yang benar adalah penghentian kegiatan dan penyitaan alat berat. (boy)

29 March 2008

Sorong : Hasil PK, Faizal AN Bebas

(www.radarsorong.com, 28-03-2008)
SORONG – Mantan Kapolres Sorong (sekarang Polresta, red) AKBP Drs Faizal Abdul Nasser boleh bernafas lega. Setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memvonisnya 1 tahun penjara, oleh majelis hakim, Faisal AN dinyatakan bebas dari dakwaan yang menjeratnya.Amar putusan majelis hakim PK yang diketuai Dr H. Parman Suparman,SH MH dengan hakim anggota Sudarno SH, H. Iman, SH itu diputuskan pada Senin 28 Januari 2008 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hanya saja salinan putusan tersebut baru diterima tim kuasa hukum Faizal AN pada Rabu lalu (26/3) dari panitera Pengadilan Negeri Sorong.Sekedar diketahui, kasus Faisal terbilang memakan waktu cukup lama. Dimulai Desember 2004 lalu dan baru berakhir pada Januari 2008 lalu dengan keluarnya putusan PK yang membebaskan Drs Faizal AN (terpidana I) dan Aceng Danda S.Sos (terpidana II). Terkait dengan keluarnya putusan majelis hakim PK tersebut, saat ini tim kuasa hukum Faizal AN yang diketuai Umar Renhoran, SH akan menempuh beberapa langkah lebih lanjut.

“Dalam kaitan dengan memulihkan kembali hak klien kami dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya maka selain diajukan proses secara instansional yaitu ke Kapolri atasan klien kami, dan juga melalui mass media ini kiranya dapat merubah kembali opini masyarakat yang selama ini sudah terbentuk bahwa klien kami adalah seorang penjahat, diperlakukan sebagai seorang penjahat, tapi tidak apa-apalah,”ujar Umar Renhoran kepada wartawan di Hotel Mariat kemarin (27/3).Dikatakan, dari hasil putusan PK atas perkara yang melibatkan kliennya, sangat jelas bahwa Faisal AN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti didakwakan kepadanya sehingga majelis hakim PN akhirnya membebaskan kliennya. Sebagaimana diketahui, mantan Kapolres Sorong AKBP Drs Faizal AN terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum karena didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat atas kaburnya MV Africa yang memuat ribuan kayu log merbau beberapa tahun lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Faizal AN divonis bebas sehingga JPU Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan kasasi ke MA. Majelis hakim kasasi pada bulan Mei 2006 melalui putusannya memvonis Faizal AN bersalah dan menghukumnya dengan hukuman 1 tahun. Terkait dengan putusan kasasi tersebut, tim pengacara Faisal mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali yang disertai bukti-bukti baru.Diungkapkan Umar Renhoran, dalam amar putusan majelis hakim atas PK yang diajukan dinyatakan “membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Mei 2006 nomor 1754K/Pid/2005 (yang menghukum Faizal AN dengan pidana penjara 1 tahun).Dalam putusannya, majelis hakim pada butir pertama menyatakan terpidana Drs Faizal Abdul Nasser dan terpidana II Aceng Danda S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang masuk dalam dakwaan kesatu dan kedua.

“Dengan telah turunnya putusan PK perkara ini, maka secara hukum perkara sudah selesai, sudah tertutup, karena PK ini upaya hukum terakhir, bebas murni. Tidak ada upaya hukum lanjutan lagi, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang terakhir, selain itu sudah tidak ada,” tegas Umar Renhoran didampingi sekretaris tim Alexi Sasube, SH.Setelah menerima salinan amar putusan PK tersebut, menurut Umar Renhoran, pihaknya telah berkonsultasi dengan kliennya (Faizal AN). Dan mantan Kapolres Sorong itupun mengucaokan terimakasih pada semua pihak yang telah membantu memperlancar proses pemeriksaan dan putusan itu ianggap cukup fair dan sangat adil. “idak perlu lagi mempermasalahkan siapa benar siapa salah, tetapi proses hukum secara fair sudah berlangsung dan sudah final, dan kita sudah tahu hasilnya melalui amar putusan majelis hakim PN yang salinan putusannya kita dapat baru-baru ini,” tukasnya.(ian)

Kaimana : Muatan 105 Ton, di Dokumen 3 Ton

KAIMANA-Tersangka SMDN warga Probolinggo Jawa Timur akan dipanggil paksa Satuan Polair Polres Kaimana karena setelah dua kali pemanggilan untuk memberikan keterangan belum memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polres Kaimana. Pemanggilan terhadap tersangka SMDN tersebut terkait pemuatan sekitar 1.741 koli kayu kemadangan yang dimuat oleh sebuah kapal yang berhasil ditangkap dalam operasi laut yang dilakukan Satpolair 26 Februari lalu di perairan Kaimana.Hal ini ditegaskan Kapolres Kaimana melalui Kasat Polair AKP AR Sirwutubun kepada Kaimana Pos di sela-sela mengikuti Workshop Pembangunan Kawasan Konservasi Laut yang berlangsung di Gedung Pertemuan Kaimana kemarin.

Kasat Sirwutubun mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar KSDA Kota Sorong, ternyata kayu tersebut bukan kayu gaharu tetapi kayu kemadangan sebanyak 1.741 koli dengan total keseluruhannya berjumlah 105 ton. Jadi dalam pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen pemuatan, ternyata yang dimuat hanya sebanyak 3 ton, namun setelah diperiksa pemuatan kayu tersebut melebihi kapasitas muat seperti yang tertera dalam surat ijin tersebut. Bahkan surat ijin pemuatan tersebut pun bukan asli melainkan foto copy,” terang Kasat Sirwutubun lagi.Hingga saat ini, lanjut Kasat Polair, 5 orang saksi sudah diperiksa diantaranya nahkoda dan ABK. Yang saat ini dipanggil pemilik barang tersebut yang ada di Probolinggo. Sudah dua kali dipanggil, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum menghadap ke kita. Kita sedang persiapkan pemanggilan ketiga, nanti akan kita kirim ke Polres Probolinggo,” terangnya.Dikonfirmasi lagi, jika pemanggilan ketiga pun tidak diindahkan yang bersangkutan, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa. “Tentu hal ini kita harus koordinasi dengan Reskrim serta Polda Papua maupun Polda Jawa Timur berkaitan dengan pemanggilan tersebut, dan itu sedang kita siapkan,” terangnya.

Berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.10.000.000.000 sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (ani)

Kaimana : Cegah Flu Burung, Ambil Sampel Darah Unggas

(www.radarsorong, 28-03-2008)
KAIMANA- Dinas Pertanian dan Peternakan, sejak Kamis (27/3) kemarin mengambil sample atau contoh darah ternak unggas di 4 titik wilayah Kota Kaimana dan sekitarnya. Tindakan ini untuk mengantisipasi masuknya penyakit menular flu burung di wilayah Kabupaten Kaimana. Ternak unggas yang diambil sampel darahnya yakni ayam, itik dan burung merpati. Demikian Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kaimana Bosco Werbal kepada Kaimana Pos kemarin usai melakukan kegiatan pengambilan sampel darah tersebut di wilayah Bumsur Dalam Kaimana. Selain wilayah Bumsur Dalam, pihaknya juga melakukan pengambilan sample darah di tuiga tempat lainnya yakni Krooy, Kampung Trikora dan Kampung Coa.Bosco lebih lanjut menjelaskan, pengambilan sampel darah yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan Stasiun Karantina Hewan Kelas II Timika. Jadi kegiatan pengambilan sampel darah yang dilakukan saat ini merupakan kegiatan rutin setiap tiga bulan lamanya. Tujuannya adalah mengantisipasi penyakit flu burung ke wilayah Kaimana. “Memang berdasarkan data 3 bulan sebelumnya, Kaimana masih bebas dari penyakit tersebut,” terang Bosco lagi.Dijelaskan pula, sampel darah ternak unggas yang diambil pihaknya saat ini akan dibawa dan diperiksa oleh Stasiun Karantina Hewan Kelas II Timika ke Balai Penelitian Penyakit Hewan Menular di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. “Jika sudah ada hasilnya akan kita sampaikan. Paling lama sebulan, kita akan sampaikan kepada pers untuk dipublikasikan,” jawab Bosco ketika disinggung soal batas waktu hasil tersebut.


Disinggung lagi soal jika pada saat terima hasil tersebut, ternyata terdeteksi ada hewan yang terjangkit, kata dia, terpaksa kita lakukan berbagai cara. Salah satunya adalah membasmi unggas di wilayah tersebut serta melakukan penyemprotan di sejumlah wilayah ternak yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar tidak mudah terjangkit. “Tetapi saya yakin tidak akan ada seperti itu, karena rutin setiap tiga bulan kita ambil sampel darah. Ini sesuai kebijakan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi agar menjadikan Provinsi Papua Barat bebas flu burung,” terang Bosco lagi.Untuk itu, kepada warga masyarakat Kaimana, diingatkan agar jika terjadi kematian pada unggas tanpa sebab agar segera melaporkannya kepada pihak Dinas Pertanian dan Peternakan. “Sebab mencegah lebih baik dari pada mengobati. Untuk itu, sebelum penyebarannya meluas agar warga bisa melaporkannya kepada kami, dan kami akan siap tindaklanjuti,” terang Bosco lagi.(ani)

Jayapura : Amdal Harus Dipahami Secara Baik

(Cenderawasih Pos, 28-03-2008)
JAYAPURA-Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH mengatakan, peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup khususnya tentang penerapan dokumen pengelolahan dan pemantauan lingkungan hidup dan beberapa aturan lainnya, perlu disosialisasikan secara baik sehingga bisa membangun pemahaman atau persepsi yang sama mengenai pentingnya lingkungan hidup yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makluk hidup termasuk manusia. Hal itu diungkapkannya dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Papua, Drs YW Watken pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan No 12 Tahun 2007 bidang lingkungan hidup di Aula Kantor Dinas Otonom Kotaraja, Kamis (27/3).

Dikatakan, dengan berkembangnya berbagai aturan di bidang lingkungan hidup dan dalam rangka penyesuaian terhadap aturan lain di era otonomi daerah maka telah dilakukan perubahan-perubahan terhadap sistem atau mekanisme penerapan aturan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dengan maksud agar tidak terkendala dengan aturan lain yang memberikan kewenangan kepada kabupaten / kota di Papua termasuk kewenangan proses Amdal . Dijelaskan, Amdal sebagai salah satu instrumen lingkungan yang dianggap masih efektif guna menjaring berbagai rencana pembangunan yang dilaksanakan, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang hingga saat ini banyak mengalami kendala bahkan dianggap sebagai menghambat pembangunan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Papua, Drs Y W Watken, mengatakan, masyarakat sudah seharusnya memahami tentang dampak lingkungan hidup sebab masyarakat terkadang dalam melakukan suatu kegiatan yang terkait lingkungan hidup kurang melibatkan pihaknya, padahal kegiatan itu sangat berdampak luar biasa, untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa mengerti dan tidak salah langkah dan salah pemahaman tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 12 tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolahan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan atau Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolahan Lingkungan Hidup. Ketua Panitia, Roy A Rahandra menambahkan, kegiatan ini diikuti 100 orang peserta dari instansi terkait diantaranya BUMN, BUMD, LSM dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.(nal)

Timika : 33 Kapal Asing Ditangkap

(cenderwasih pos, 28-03-2008)
TIMIKA - Sebanyak 33 unit kapal motor yang sedang melakukan aktivitas pencurian ikan (illegal fishing) di Laut Arafura, Papua, Senin (17/3) lalu, ditangkap Tim Terpadu Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Republik Indonesia. Operasi tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorkamla, Laksamana Madya Djoko Sumaryono. Kepala Pusat Informasi (Intelijen) Hukum dan Kerjasama Keamanan Laut Bakorkamla, Drs. Tri Yuswoyo ketika dikonfirmasi Radar Timika (grup Cenderawasih Pos), Kamis (27/3), mengemukakan sebanyak 33 kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen. Ditengarai sebagian diantaranya kapal asing berbendera Indonesia.


Sebanyak 24 unit kapal yang ditangkap diamankan di Pelabuhan Samudera, Pomako, DistrikMimika Timur, KabupatenMimika. Sedangkan sembilan kapal lainnya diamankan di Pelabuhan Merauke, dimana tujuh diantaranya kapal ikan, sedangkan dua lainya kapal penampung. Menurut informasi yang dihimpun Koranini, Anak Buah Kapal (ABK) kapal-kapal tersebut ada yang berkebangsaan Thailand dan Vietnam.

Tri Yuswoyo mengatakan Kamis (27/3) kemarin, dirinya bersama Kalakhar Bakorkamla, Laksamana Madya Djoko Sumaryono menuju Pelabuhan Merauke di Merauke untuk melihat kesembilan kapal yang ditahan di sana. “ Sebagian yang ditangkap karena tidak memiliki ijin, sebagian tidak punya identitas (bodong). Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap yang lainnya,” papar Tri Yuswoyo. (fan/eng)

Sorong : Atasi Semburan Gas, Bappedalda akan Koordinasi

(www.radarsorong.com, 28-03-2008)
SORONG- Temuan semburan gas di Km 12 yang sempat membuat warga sekitarnya resah karena dikabarkan ada makhluk hidup seperti ikan mati ternyata juga menjadi perhatian serius dari Bappedalda Kota Sorong. Setelah sebelumnya Field Manager PT Pertamina EP Field Papua, Ir Adi Saputra menyatakan warga untuk tidak resah karena tidak bersifat eksplosif. Apalagi semburan gas tersebut merupakan kondisi alam dari hasil akumulasi tetumbuhan yang terbusukkan sehingga menimbulkan gas CO (Karbon Monoksida). Dengan kata lain tidak ada pipa Pertamina yang bocor. Untuk mengatasi semburan gas tersebut, Kepala Bappedalda Kota Sorong, Dr.Ir Adolf Subai, M.Si mengaku perlu berkoordinasi dengan Pertamina, Petrochina, PLN, Dinas Kesehatan, lurah, distrik dan pihak keamanan untuk mencari solusi penanganan semburan gas tersebut.

Lantaran sesuai hasil turun ke lapangan gas tersebut beracun karena menyebabkan matinya 7 ekor ikan yang terapung di atas air dan satu ekor anjing.“Pertemuan koordinasi dilaksanakan besok (hari ini, red) di Aula Samu Siret,”ujar Adolf Subai kepada Radar Sorong di ruang kerjanya kemarin.Sedangkan saat ditanya menyangkut jenis gas beracun tersebut, Kepala Bappedalda mengaku belum tahu pasti sehingga menunggu hasil koordinasi. “Jadi ini gas tapi yang berkaitan dengan komponen apa harus jelas,”tegas Kepala Bappedalda.Dijelaskan, adanya informasi yang disampaikan Pertamina bahwa semburan gas tersebut tidak membahayakan jelas harus dipertanyakan karena semburan gas tersebut sudah mengakibatkan kematian.(cr-26)

Sorong : Kegiatan Tambang di Pulau Kawei Dihentikan

(www.radarsorong.com, 28-03-2008)
SORONG – Bertempat di Kantor Menkopolhukam, Jakarta kemarin, Bupati Raja Ampat Drs Marcus Wanma, MSi mempresentasikan kegiatan penambangan nikel di pulau Kawei distrik Waigeo Barat. Bupati Max Wanma melalui kuasa hukumnya Max Mahare, SH mengungkapkan, dari pertemuan yang dihadiri sejumlah petinggi negara menghasilkan 7 point. Empat poin diantaranya yang dinilai cukup penting untuk diketahui masyarakat yakni pertama, kegiatan penambangan nikel di pulau Kawei sementara dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Selain itu Pemda Raja Ampat memberikan kesempatan kepada aparat Kepolisian guna menyelesaikan kasus ini secara hukum sampai tuntas. Sedangkan untuk kegiatan PT Kawei Sejahtera Meaning (KSM) di pulau Kawei diklasifikasikan sebagai kegiatan illegal meaning. Soal kewenangan menerbitkan kuasa pertambangan (KP) di pulau Kawei adalah kewenangan bupati Raja Ampat.

“Yang terakhir adalah penyelesaian sosial budaya yang timbul akibat police line dan kegiatan pertambangan dihentikan di pulau Kawei menjadi tanggung jawab Pemda Raja Ampat. Nah itu keputusannya, dan saya sementara menunggu facsimile hasil keputusan dari Jakarta. Tapi dari 7 keputusan dalam pertemuan, ada 4 point yang paling penting untuk disampaikan,”ujar Max Mahare kepada wartawan di kediamannya kemarin (27/3).Seperti diketahui, entah siapa yang ‘bermain’ dibalik konflik tumpang tindih ijin tambang di pulau Kawei akhirnya menyeret pejabat tingkat tinggi untuk duduk bersama membahasnya secara khusus di kantor Menkopulhukam kemarin. Adapun pejabat yang hadir yakni Menkopulhukam yang diwakili Sekjen Polhukam serta didampingi 5 Deputi Menkolpolhukam, Kapolri diwakili Direktur V Tipiter Mabes Polri Brigjen Pol Hadi Atmoko, Menteri ESDM diwakili Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, KSAL diwakili Staf Ahli Aspos Mabes TNI AL Kolonel Laut (P) Arif Sembiring yang didampingi Kapten Laut (P) Asep Ridwan, serta sejumlah pejabat pusat terkait lainnya.

Selain itu turut hadir Kapolda Papua Irjen Pol Max Donald Aer didampingi Kasat Tipiter Polda Papua AKBP Michael Rudolf, Gubernur Provinsi Papua Barat Brigjen TNI Purn Abraham Atururi. Asisten I Setda R4 Drs Yan Mambrasar, Kepala Bapedda Rahman Wairoy dan Kepala Dinas Pertambangan Paulus Tambing. Sementara gubernur Papua dan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua yang diundang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dikesempatan itu, Bupati Raja Ampat Drs Marcus Wanma, MSi mempresentasekan apa yang sesungguhnya terjadi dibalik kisruh tambang nikel di pulau Kawei tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 - 13.30 WIB, Bupati Wanma tampil memaparkan kegiatan tambang dengan menggunakan infokus sebanyak 9 halaman yang telah disiapkan staf ahli.Dengan adanya keputusan untuk menutup sementara kegiatan tambang nikel di pulau Kawei, lanjut Max Mahare bahwa untuk semua persoalan menyangkut tenaga kerja dan permasalahan sosial lainnya di pulau Kawei dibebankan kepada Pemda Raja Ampat.

Dalam hal ini para tenaga kerja tersebut akan dialihkan kepada perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di wilayah kabupaten Raja Ampat. Menariknya lagi kata Max dalam pertemuan tersebut, Kapolda Papua juga menyatakan untuk perkara tambang di pulau Kawei yang ditangani Polda Papua telah ditarik Mabes Polri sejak beberapa waktu lalu. Sementara Direktur V Tipiter Mabes Polri menyatakan bahwa kasus tersebut diambil alih Mabes Polri karena Polda dalam penanganan perkara dianggap terlalu lamban.Dikesempatan tersebut Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi mengatakan kasus tambang di pulau Kawei sebenearnya merupakan masalah daerah.Namun karena ada kepentingan oknum tertentu sehingga surat dari bupati Raja Ampat telah lolos ke semua instansi di tingkat pusat. “ Ini ditegaskan beliau (gubernur-red) dalam pertemuan, tapi Direktur V Tipiter menyatakan bahwa benar ini merupakan persoalan daerah, tapi kenapa tidak bisa diselesaikan di daerah,”ungkap Max Mahare yang menyampaikan hasil pertemuan tersebut usai menerima telpon dari bupati Max Wanma.Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan di kantor Menkopolhukam kemarin, bahwa Mabes Polri akan tetap mem-police line lokasi tambang dan menghentikan semua kegiatan tambang di pulau Kawei. Bahkan kabarnya tim Mabes Polri yang kini berada di pulau Kawei hari ini akan menyita alat- alat berat milik PT KSM. “Saya tetap melakukan pemantauan, tapi yang jelas persoalan nasional kita sudah menemukan jawaban. Nah jawaban yang terpenting adalah kewenangan ada ditangan bupati. Oleh karena itu hasil keputusan dari Menkopolhukam, merupakan kemenangan dari masyarakat kabupaten Raja Ampat bukan kewenangan siapa- siapa,”ujar Max.

Dalam pertemuan di Kantor Menkopulhukam kemarin, kata Max Mahare, satu hal yang dianggap cukup menarik hingga membuat mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut terkejut yakni ijin kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur Provinsi Papua kepada PT KSM dikeluarkan sebelum akte pendirian perusahaan PT KSM diterbitkan oleh notaris.Hal ini dapat dibuktikan dengan salinan keputusan gubernur Provinsi Papua Nomor : 123 tahun 2004 tertanggal 5 Mei yang diterbitkan terlebih dahulu sebelum PT KSM diterbitkan oleh notaris bernama Suprakoso yang berkedudukan di Jayapura. Padahal turun salinan putusan PT. KSM tertanggal 8 September 2004. Selain itu dalam pendirian PT. KSM juga diduga ditemukan kejanggalan. Pasalnya dalam akte pendirian perusahana tersebut disebutkan Daniel Daat selaku direktur adalah swasta. Padahal yang bersangkutan adalah anggota provinsi DPRD Papua dengan jabatan Ketua Komisi C. Dengan demikian kata Max Mahare, persoalan hukum atas kegiatan PT KSM di pulau Kawei yang dilaporkan bupati Raja Ampat akan tetap ditindaklanjuti. Sementara itu Kuasa Hukum PT KSM Pieter Ell,SH yang dihubungi Koran ini via Ponsel sejak pagi hingga menjelang sore kemarin tidak aktif. Dihubungi melalui pesan singkat SMS juga tidak dibalas. (boy)

Keerom : Dinas Perkebunan dan Kehutanan Buka Sekolah Lapang

(www.cenderawasihpos.com, 28-03-2008)
KEEROM- Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Sidik Pujiadi, mengatakan tahun 2008 ini akan dibuka program sekolah lapang. Program ini bertujuan untuk untuk memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat melalui sektor perkebunan dan kehutanan. Dikatakan, dalam sekolah lapang nanti yang akan diikuti petani kakao di Kabupaten Keerom menurut Sidik Pujiadi, para petani akan diberikan pengetahuan tentang bagaimana memperbaiki kebun kakao yang sudah tidak produktif atau produksi kakaonya kurang berkualitas.


“Peserta akan kita didik untuk menggantikan atau memindahkan mata entres (tunas) kakao bermutu dan berkualitas ke tanaman kakao yang sudah tidak berproduktif lagi.Kami hanya kasih teknologi saja, nantinya soal diterapkan atau tidak tergantung pada petani saja,” katanya kepada Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, baru-baru ini. Ditambahkan, melalui program sekolah lapang ini, petani kakao menurut Sidik diharapkan secara mandiri dapat meningkatkan kualitas produksi kakaonya.”Secara teknis, bila tanaman kakao rusak dapat diperbaiki dan kita berharap petani dapat melakukan sendiri,”tambahnya. Apabila transfer pengetahuan ini nantinya mampu diserap petani secara optimal, Sidik optimis kedepan kualitas kakao yang dihasilkan petani semakin mmeningkat. Sehingga mampu bersaing di pasaran.(nls)

Jayapura : Supaya Tidak Tercemar Sumber Air Perlu Dijaga

(www.cenderawasihpos.com, 28-03-2008)
JAYAPURA-Masalah air merupakan tanggungjawab bersama, supaya air tidak tercemar, maka semua komponen harus menjaga sumber-sumber air yang ada, khususnya yang berada di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.Hal ini sebagaimana dikatakan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura, Ir. Gading Butar-Butar saat memberikan keterangan pers menyikapi Hari Air Se-Dunia di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Papua, Kamis (27/3).Untuk penduduk dunia, hanya 60% yang bisa mendapatkan air yang layak. Karena itu sumber-sumber air harus dijaga untuk kepentingan masyarakat di Kota Jayapura maupun yang di Sentani. Mari bersama menjaga sumber-sumber air supaya tidak tercemar, dan supaya produksi air supaya tetap ada,î ajaknya. Pada kesempatan yang sama, Kasubdin Pengairan DPU Provinsi Papua, Yusuf Yambe, menyatakan, persoalan mendasar masyarakat di kampung-kampung yaitu penyakit yang menyerang fisik masyarakat dan penyakit yang menyerang psikis. ìIni ada hubungannya dengan air, terutama dengan masalah penataan lingkungan dan sanitasi. Karena itu, ada suatu langkah yang dilakukan oleh PU yaitu pemenfaatan dan pendayagunaan sumber daya air secara maksimal, pelestarian dan pengendalian daya rusak air, katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua, Matius Babba mengatakan, kesadaran masyarakat untuk menjaga sumber daya air masih jauh dari harapan, padahal masalah air ini sangat tergantung kepada masyarakat, misalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan dan seterusnya. Sedangkan Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Provinsi Papua, Rika Monim menyatakan, dari hasil Turkam lalu, sebagian besar kampung mempunyai masalah dengan air bersih. Karena itu, titik berat pembangunan infrastruktur adalah di bidang air bersih. ìSarana jalan memang penting, tetapi air bersih jauh lebih penting,î tandasnya.Terkait Hari Air Se-Dunia ke-16 itu jatuh 22 Maret lalu, Gading Butar-Butar menjelaskan, karena pada 22 Maret lalu di Papua dinyatakan hari libur, sehingga untuk peringatan ini puncaknya akan dilakukan 29 Maret di Sentani, yaitu penanaman pohon di daerah Pos 7 Sentani, dimana dalam kegiatan ini selain melibatkan PDAM, Dinas PU Provinsi, Bappeda Provinsi, dan Balai Wilayah Sungai Papua, juga melibatkan Unicef, WWF, anak sekolah dan masyarakat setempat. (fud)

28 March 2008

Kaimana : Potensi Hutan Menipis, Selamatkan Laut

(www.radarsorong.com, 27-03-2008)
KAIMANA-Potensi hutan di wilayah Kaimana saat ini semakin menipis, untuk itu seluruh warga harus berkerja keras untuk menyelamatkan potensi laut. Karena potensi keluatan merupakan satu-satunya potensi yang saat ini kita miliki. Hal ini ditegskan Wakil Bupati Kaimana Drs.Matias Mairuma di depan ratusan peserta Workshop Pembangunan Kawasan Konservasi Laut kemarin di Gedung Pertemuan Kaimana.


Kegiatan yang dilaksanakan berkat kerja sama Pemerintah daerah melalui instansi teknisnya dalam hal ini Dinas Perikanan dan Keluatan serta pihak Conservation International Indonesia ini, dihadiri Kepala Bawasda Adjied Kadir, Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan, George Yarangga, S.Pi, para aparat kampung yang ada dalam zona penetapan kawasan konservasi laut di wilayah Kabupaten Kaimana.
Dalam sambutannya, Wabup Mairuma juga mengatakan, potensi laut wilayah Kabupaten Kaimana memiliki keanekaragaman hayati laut yang sangat penting sampai di tingkat Dunis. “Untuk itu, diharapkan warga masyarakat yang berada di wilayah pesisir harus terus menjaga potensi sumber daya kelautan tersebut guna kepentingan masyarakat itu sendiri,” tegas Wabup.

Berkaitan dengan pembangunan kawasan konservasi laut, lanjut Wabup Mairuma, konsep tersebut sejalan dengan program pemerintah daerah Kabupaten Kaimana. Olehnya, dengan kegiatan workshop ini dapat menghasilkan komitmen yang baik, yang semuanya mengarah kepada tujuan pencapaian masyarakat yang sejahtera. “Berilah apresiasi yang bagus dan usulkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dalam pembangunan konservasi laut ini,” pinta Wabup lagi.Usai memberikan sambutannya, Wakil Bupati, langsung mendengarkan pemaparan terkait dengan berbagai persoalan yang terjadi pada bidang kelauatan dan perikanan yang masing-masing disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Koordinator Conservation International Indonesia (CII), Elisabeth L. Papasan.

Dalam penjelasannya, Koordinator CII Kaimana, Elisabeth L. Papasan juga mengatakan, rencana deklarasi kawasan conservasi laut ini akan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2008 mendatang di beberapa titik yang telah ditentukan oleh CII berdasarkan hasil penelitian pihaknya selama ini. “Untuk itu, dengan adanya workshop ini, seluruh stakeholders yang ada dapat memberikan masukan berkaitan dengan pembangunan kawasan conservasi tersebut, yang ke depannya diharapkan agar dapat didintegrasikan dalam peraturan daerah serta ada komitmen masyarakat yang sejalan dengan program ini,” tegasnya. (ani)

Manca Negara : Brasil : Fosil Buaya Berusia 62 Juta Tahun Ditemukan di Brasil

(www.antara.co.id, 27-03-2008)
Brasilia (ANTARA News) - Fosil seekor buaya pra-sejarah yang sebelumnya tidak diketahui, ditemukan di Brasil timurlaut, demikian dilaporkan media setempat, Rabu.

Buaya, yang panjangnya tiga meter tersebut hidup setelah kepunahan dinosaurus pada 62 juta tahun silam, dan ia hidup di laut, kata para peneliti.

Binatang buas pemamah daging laut itu merupakan bagian dari kelompok Dyrosauridae, kata para peneliti.
Buaya, yang dijuluki Guarinisuchus munizi (penguasa laut), itu diyakini berasal dari Afrika pada 200 juta tahun lalu.
Penemuan fosil itu akan membantu para peneliti mengklarifikasi rute migrasi binatang-binatang yang berasal dari Afrika dan bermigrasi ke Amerikra, kata para peneliti.

Mereka berasumsi bahwa buaya-buaya itu meninggalkan pesisir laut Afrika dan diyakini bertahan di beberapa kawasan di Amerika setelah menempuh perjalanan 2.000km.
Fosil itu ditemukan di negara bagian Pernambuco, bagian timurlaut Brasil, demikian Xinhua.(*)

Sorong : Mabes Polri Ambil Alih Kasus Tambang di R4

(www.radarsorong.com, 27-03-2008)
SORONG – Konflik tambang nikel di kabupaten Raja Ampat khususnya di pulau Kawei distrik Waigeo kian melibatkan pejabat tingkat atas.Ini terbukti, 17 Maret lalu digelar pertemuan khusus Komisi I DPR-RI dengan Menkopolkam, Panglima TNI, KSAL, Kapolri, serta Kabareskrim Mabes Polri.Dalam pertemuan tersebut menurut kuasa hukum Pemkab Raja Ampat, Max Mahare, SH Komisi I DPR RI mempertanyakan dasar dilepasnya dua tongkang dari Manado oleh Armatim.Menurutnya, Komisi I DPR RI menghendaki harus ada penyelesaian secara hukum dalam kasus pemuatan tambang di pulau Kawei. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, menurut Max Mahare, Kapolri pun mengerahkan tim dari Mabes Polri untuk meninjau lokasi tambang di pulau Kawei.“Tim dari Mabes Polri berjumlah 8 orang. 2 orang sudah datang duluan yakni Wadir Tipiter V Mabes Polri Kombes Pol Sadar Sembahyang dan Kombes Pol Masdu didampingi Direskrim Polda Papua Kombes Pol Paulus Waterpauw. Sedangkan 6 orang hari ini (kemarin-red) tiba dari Jakarta dan langsung ke Waisai,”ungkap Max Mahare.Kepada wartawan, Max mengatakan sesuai dengan informasi yang diterima dari anggota Komisi I DPR RI Yoris Raweyai bahwa kedatangan tim Mabes Polri ke Raja Ampat dalam rangka mengamankan lokasi tambang di pulau Kawei.Dalam hal ini kata Max, tim akan mem-police line kegiatan pertambangan di Raja Ampat, khususnya di pulau Kawei. Selanjutnya untuk kasus tambang di pulau Kawei yang selama ini ditangani Polda Papua, menurutnya akan ditangani oleh Mabes Polri. Karenanya perkara ini bukan lagi kewenangan Polda Papua. Bahkan dikatakan Max Mahare, penyerahan berkas perkara dari Polda Papua kepada Mabes Polri dilaksanakan Senin lalu.Untuk kapal berbendera Hongkong, MV Jin Feng, dikatakan, sampai saat ini masih ada di pulau Kawei.

Sementara untuk 2 tongkang yang sebelumnya diproses di Bitung, Sulut, menurut Max bahwa dari informasi yang dia terima satu tongkang berisi muatan tambang nikel tak lagi berada di tempat.“Yang jelas 1 tongkang sudah dilepas dan arahnya ke Sorong,”ujar Max Mahare.Lebih lanjut dikatakan, hasil pertemuan Komisi I DPR RI, dimana Menkopolhukam Widodo AS telah mem-follow up semua surat yang diajukan Bupati Raja Ampat Drs Marcus Wanma, MSi.Bahkan dengan mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantor, Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham O Atururi, dijadwalkan hari ini (Kamis, 27/3) di Kantor Menkopolhukam, bupati Raja akan mempresentasekan kasus tambang nikel di pulau Kawei, mulai dari proses perinjinan hingga muncul konflik seperti sekarang ini.

Kembali ke soal ijin pertambangan, dikatakan Max Mahare bahwa tiga pejabat yakni menteri, gubernur dan bupati/walikota berhak mengeluarkan ijin kuasa pertambangan (KP).“Ijin KP yang diberikan 3 pejabat tersebut luasnya sama, hanya letaknya yang berbeda,”tandasnya.Untuk ijin KP dari menteri yakni jika lokasi tambang itu letaknya berada diantara provinsi dan jaraknya diatas 12 mil. Sementara kewenangan gubernur pada lintas kabupaten atau kota dengan catatan tidak ada kerjasama antara dua kabupaten atau kota serta berjarak di atas 4- 12 mil.“Sedangkan bupati sendiri sudah jelas dalam wilayah kabupaten dan jaraknya dari pesisir ke laut adalah 4 mil. Karena pulau Kawei itu ada di Raja Ampat jadi jelas ijinnya dari bupati,”tandasnya.Dengan melibatkan pejabat pusat, Max Mahare mengakui kasus tambang di pulau Kawei bukan lagi merupakan persoalan daerah tetapi telah menjadi masalah nasional. “Nanti menteri akan tunjukkan siapa yang punya kewenangan. Jelas bupati yang punya kewenangan, tapi bagaimanapun persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara politis tetapi secara hukum. Kalau secara politis maka akan terbit ijin KP darimana saja dan akan menjadi preseden buruk,”ujar Max Mahare. (boy)

Wamena : Hipere Dinilai Mempunyai Nilai Gizi yang Tinggi

(www.cenderawasihpos.com, 27-03-2008)
WAMENA - Sebanyak 40 petani dari Kampung Holkima, Distrik Asologaima mendapat pelajaran praktek di lapangan di Kampung Temia Rabu (26/3) siang, prakter ini untuk melengkapi teori yang mereka dapat sehari sebelumnya tentang tata cara bercocok tanam ubi jalar dan sistem ternak babi yang baik Staf International Potato Center (CIP) Wamena Triono Syahputra kepada Cenderawasih Pos disela-sela memberikan praktek lapangan kepada petanimenjelaskan, yang menjadi alasan untuk membudi dayakan ubi jalar (hipere) sebagai makanan pokok penduduk, karena Hipere tersebut mengandung nilai gizi yang tinggi.”Dalam tanaman hipere itu sendiri mengandung beta karoten yang berguna untuk mencegah penyakit mata,” ujarnya.

Disamping itu, Hipere dapat diolah menjadi bermacam-macam bentuk makanan dan bahan baku industri serta memiliki nilai ekonomis tinggi dengan input rendah.Sistem penanamannyapun relatif mudah, lahan yang sudah disiapkan ditanami dengan bibit yang sudah dipilih dan cara penanamanya tersembul kepermukaan tanah sekitar 5-7 cm. “ Sistem penanamannya sangat baik bila dilakukan pada sore hari agar bibit yang baru ditanam tidak terlalu banyak tersengat matahari,” ujar Triono. Setelah itu dilakukan pemupukan dengan pupuk kandang, kompos atau bokashi dan pegendalian hama penyakit dengan tujuan mendapatkan hasil panen yang baik. “ Masa panen pertama yang paling baik ketika tanaman menginjak umur 5 bulan,” ujarnya. (jk)

Biak : Di Oridek, Masyarakat Jadikan Tanaman Jarak Sebagai Pagar

(www.cenderawasihpos.com, 27-03-2008)
BIAK-Upaya pengembangan tanaman jarak(Jatropha Curcas L) di Kabupaten Biak Numfor terus digalakkan. Di Distrik Oridek misalnya, masyarakat terus digalang agar serius menanam tanaman jarak tersebut. Minimal masyarakat setempat diminta menjadikan tanaman jarak itu sebagai pagar jika memang belum memiliki kebun tanaman tersebut. “Saat ini memang baru dua kelompok, dengan lahan yang dikelola sekitar 8 Ha namun kami akan berupaya supaya setiap masyarakat di Oridek minimal menjadikan jarak itu sebagai pagar pembatas rumahnya,” kata Kepala Distrik Oridek, Muh. Darumi, S.IP kepada Cenderawasih Pos di Kantor DPRD Kabupaten Biak, Rabu (26/3) kemarin. Dikatakan, untuk pengembangan tanaman jarak di Distrik Oridek ini pemerintah terus melakukan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat. Itu dinilai sangat penting karena beberapa waktu lalu, Bupati Biak Numfor Yusuf Melianus Maryen, S.Sos, MM dan pihak PT. Amerald Planet Australia mencanangkan penanaman tanaman jarak tersebut. Bahkan itu, merupakan tindak lanjut dari bentuk kerja sama dalam pengelolaan jarak tersebut.

Penanaman jarak di Papua juga merupakan kebijakan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti ke dearah terkait dengan makin menipisnya stok Bahan Bakar Minyak (BBM).Dan jika diproduksi dalam jumlah besar, akan dijadikan sebagai bahan bakar minyak (pengganti BBM) dan dikelola langsung oleh PT. Amerald Planet Australia. Bahkan seperti yang diberitakan sebelumnya, jika jumlah banyak dan dinilai cukup maka pabriknya akan dibangun di Biak.(ito)

Merauke : Dirut Bulog Panen Perdana di Merauke

(www.cenderawasihpos.com, 27-03-2008)
MERAUKE- Direktur Utama Perum Bulog Dr Ir H. Mustafa Abubakar, M.Si, untuk pertama kalinya melakukan panen perdana di Merauke tepatnya di Kampung Waninggap Kai, Distrik Semangga-Merauke, kemarin. Selain panen raya, Dirut Bulog juga melakukan sosialisasi dengan para mitra kerja Dolog di SP IV Distrik Tanah Miring dan Sosialisasi Program Raskin berlangsung di Balai Desa Kuprik, Distrik Semangga Merauke. Turut dalam rombongan Dirut Bulog, Anggota Komisi IV DPR RI Yakobus Mayong Padang dan sejumlah pejabat Bulog lainnya. Setelah melihat hamparan sawah dan potensi pertanian di Merauke dan pemaparan dari Kepala Dinas Pertanian tentang potensi pertanian 1,9 juta ha, Dirut Bulog mengungkapkan tidak berlebihan jika Meraukemerupakan lumbung pangan nasional bagi kawasan Timur Indonesia masa depan sekaligus masa depan bangsa Indonesia.

Di Indonesia, ungkap Mustafa, telah terjadi penciutan (pengurangan,red) lahan pertanian karena beralih fungsi seluas 50.000 ha setiap tahunnya. Karena itu, memerlukan lokasi penambahan atau percetakan persawahan baru yang ternyata potensi raksasa itu ada dei Merauke. Karenanya itu, potensi yang besar itu harus digarap secara gotong royong tidak hanya menjadi program Pemerintah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua tapi harus menjadi program Nasional. ‘’Karena kita memerlukan tambahan lahanpertanian. Mencetak lahan sawah baru tidaklah mudah, apalagi di Pulau Jawa yang lahannya semakin sempit. Dan di Merauke ternyata potensi itu sangat besar. Yang diperlukan adalah infrastruktur baik irigasi, jalan ke sentra-sentra produksi maupun paskah panen,’’ jelasnya panjang lebar. Untuk Bulog sendiri, lanjutnya, berapapun yang diproduksi siap untuk dibeli.Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merauke Ir Omah Laduani Ladamay, M.Si, menyebutkan dari 1,9 juta potensi lahan pertanian di Kabupaten Merauke, yang baru dikembangkan 1,29 persen atau 36.000 ha terdiri dari lahan basah 25.000 ha dan lahan kering 13.000 ha.

Sementara untuk musim tanam tahun ini yang direncanakan 23.000 ha lebih, sampai saat ini sudah tercapai 22.096 ha. ‘’Dan jika sampai musim tanam gadu diperkirakan luasan tanam mencapai 25.000 ha,’’ jelasnya. Dari 25.000 ha lahan tersebut, lanjutnya, diperkirakan panen pada musim tanam tahun 2008 ini akan me ngalami surplus 29.000 ton beras,atau terjadi peningkatan 24 persen dibanding musim tanam tahun 2006/2007 lalu. Rencana Dolog Merauke untuk membeli dan menampung beras petani Merauke sebanyak 25.000 ton tahun ini, tambahnya sangat disyukuri para petani karena beras petani akan tertampung oleh pihak Bulog yang mana selama ini masalah pemasaran menjadi masalah yang dihadapi petani setiap tahunnya. (ulo)

Sorong : Illegal Fishing Marak di Papua Selatan

(www.radarsorong.com, 28-03-2008)
SORONG- Komandan Lantamal X Papua Brigjen TNI (Mar) Giyarto mengungkapkan, kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) masih marak terjadi di sejumlah perairan di wilayah Papua. Terkait penanganan kasus illegal fishing, hingga awal April 2008 ini, pihaknya kata Danlantamal menangani 28 kasus. Namun semuanya sudah masuk dalam proses peradilan.Karenanya kasus illegal fishing hanya merupakan titipan dari pihak Kejaksaan. Sedangkan kasus illegal fishing yang baru, menurut Danlantamal, sudah banyak yang diproses dan satu persatu kini mulai bermunculan. Dicontohkannya yang terjadi di Timika ada beberapa kapal yang ditangkap, selain itu juga ditangkap 4 kapal masing-masing 2 kapal di Merauke dan Jayapura.Ditemui wartawan disela- sela acara peresmian penggunaan nama RSAL Sorong menjadi RS dr. Raden Oetojo kemarin(27/3), diakui Danlantamal pengamanan di laut terbatas, dimana sesuai dengan ketentuan. Lantamal X Papua termasuk Lanal yang ada hanya memiliki kewenangan 12 mil di laut. Hal dikarenakan Kamla yang terbatas, sedangkan untuk penegakan hukum di laut semestinya dilakukan oleh Guskamlatim.

“Tetapi yang perlu diingat antara Lanal, Lantamal dan Guskamlatim bersatu padu dan saling bersinergi untuk tetap melakukan penegakan hukum yang terjadi di kawasan laut khususnya menangani masalah illegal fishing, illegal loging dan ilegal meaning di wilayah Papua. Kita tetap konsisten untuk tegakkan pelanggaran hukum di laut,”ujar Brigjen Giyarto.Lebih lanjut dikatakan Danlantamal, kegiatan illegal fishing di Papua cukup marak terjadi di wilayah bagian selatan Papua yakni di laut Arafuru berbatasan dengan Merauke. Namun menurutnya daerah lain seperti wilayah utara dan bagian kepala burung juga rawan kegiatan illegal fishing. Selain illegal fishing, Danlantamal juga menyinggung kegiatan pembalakan liar (illegal logging) di tanah Papua.Sesuai peraturan gubernur, sebut Brigjen Giyarto, bahwa pengirim kayu ke luar negeri dibatasi bukan lagi dalam bentuk log tetapi dalam bentuk bahan baku. Menurutnya, untuk kegiatan illegal logging saat ini mulai berkurang akibat makin ketatnya pengamanan yang dilakukan aparay, baik iti di darat maupun di laut.Lebih jauh diakui Danlantamal trend terbaru kejahatan illegal di tanah Papua saat ini bukan lagi merupakan kegiatan illegal logging tetapi mengarah pada illegal meaning atau pertambangan.

Ditegaskan Danlantamal kegiatan illegal meaning dapat dicegah TNI AL melalui pelanggaran di laut. Dan untuk masalah illegal meaning bukan semata-mata tugas TNI-AL akan tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak. “Menangani illegal meaning, kita perlu bersinergi antara aparat keamanan di laut dengan aparat Pemda maupun aparat pemerintah pusat,”tandasnya. (boy)

Jayapura : Sistem Peringatan Dini Tsunami Diperkuat

(www.cenderawasihpos.com , 27-03-2008)
JAYAPURA-Sistem peringatan dini tsunami (Inatews ) yang dibangn Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Wilayah V Jayapura mulai berfungsi. Selain Iantews, system peringatan dini cuaca-iklim (MC EWS) juga berfungsi dengan baik.Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Wilayah V Jayapura, Ir. S Gito Hutapea, mengatakan meskipun pengoperasian system peringatan dini tsunami sudah berjalan baik namun BMG masih akan melakukan penambahan system untuk mengatasi apabila terjadi gangguan.ìSistem peringatan dini Tsunami telah menghasilkan capaian yang signifikan. Proses pengamatan atau monitoring, pengelolahan, analisis informasi gempa bumi sampai kepada penyampaian ke institusi perantara yang hanya memerlukan waktu sekitar 5 menit.Saya berharap ke depannya bisa ditargetkan bahwa Inatews harus memiliki sistem back up untuk mengatasi bila sistem yang ada tiba-tiba mati, untuk itu diperlukan pemeliharaan lanjutan,îungkapnya kepada Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (26/3).

Selain penguatan terhadap system peringatan dini tsunami, menurut Gito Hutapea, system peringatan dini cuaca-iklim yang dimiliki BMG Jayapura juga diperkuat.Dengan adanya penguatan system ini, BMG dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menghasilkan informasi cuaca yang meliputi prediksi cuaca, tinggi gelombang, kebakaran hutan, siklon tropis dan lintasannya.î Untuk produk iklim meliputi prakiran cuaca hujan bulanan, prediksi awal musim hujan dan musim kemarau serta prediksi banjir,îimbuhnya.Meskipun system peringatan dini tsunami dan cuaca milik BMG telah bekerja dengan baik, namun program ini menurut Gito Hutapea tidak berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dan dorongan dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. (nal)

27 March 2008

24 Kapal Nelayan Asing Ditangkap di Papua

(www.suarapembaruan.com, 27-03-2008)
[JAKARTA] Sebanyak 24 kapal nelayan asing asal Taiwan berbobot 200 gross ton (GT) sampai 2.000 GT ditangkap di perairan Arufuru, Papua. Kapal dan sekitar 400 anak buah kapal (ABK) yang antara lain berkebangsaan Taiwan, Thailand, dan Indonesia saat ini masih diperiksa di Pelabuhan Timika.
Direktur Kapal Pengawas Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Willem Gaspersz, kepada SP, di Jakarta, Kamis (27/3), mengungkapkan, dua kapal pengangkut yang berbobot sekitar 2.000 GT bisa menampung puluhan ribu ton ikan dalam palka-palka yang dilengkapi mesin pendingin.
Selain menangkap, mengangkut, dan memindahkan ikan tanpa izin atau di luar fishing ground, kapal-kapal itu juga menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) solar sebanyak 30.000 liter untuk ditukar dengan hasil tangkapan ikan di kawasan Laut Arafuru.


Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi DKP Soen'an H Poernomo menjelaskan, kapal dan awaknya saat ini sedang disidik oleh petugas terkait, termasuk dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang sudah berada di Timika. Kapal-kapal itu ditangkap oleh kapal pengawas DKP bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL) dan Polair setempat.
Menurut Soen'an, sejumlah kawasan perairan Indonesia yang rawan penyelundupan BBM dan pencurian ikan antara lain di Laut Arafuru, Laut Sulawesi, dan Natuna di Kepulauan Riau. Pihaknya meminta kerja sama pengawasan ditingkatkan agar praktik penyelundupan BBM dan pencurian ikan bisa dikurangi. [S-26].

Jayapura : Greenpeace Dukung Larangan Ekspor Kayu Bulat Papua

(www.suarapembaruan.com, 27-03-2008)
[JAYAPURA] Greenpeace menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung kebijakan larangan ekspor kayu bulat dari Tanah Papua di tengah sejumlah tekanan dari kalangan industri kayu untuk memberikan kelonggaran atas pemberlakuan kebijakan tersebut.
Larangan ekspor kayu tersebut adalah inisiatif dari Gubernur Papua, Barnabas Suebu dan Papua Barat Abraham O Atururi, yang ditetapkan sejak tanggal 19 Desember 2008.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar mengemukakan hal itu kepada SP, di

Jayapura, Rabu (26/3). Menurut Bustar Maitar, kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat Papua dan pihak-pihak lain yang peduli pada penyelamatan hutan Papua. Saat ini kayu bulat dari Tanah Papua hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat di sana.
Sementara itu, pada tanggal 17 Maret 2008 di Jayapura, Gubernur Papua Barnabas Suebu telah ditemui oleh 40 perwakilan industri kehutanan yang meminta keringanan atas ketatnya kebijakan tersebut.


Disayangkan permintaan pihak industri ini juga didukung oleh pemerintah pusat melalui Presiden Susilo Bambang Yu- dhoyono dan Wakil Presiden, M Jusuf Kalla.
Untuk itu, kata Bustar Maitar, Greenpeace menyerukan kepada pemerintah pusat untuk mendukung komitmen penyelamatan hutan Indonesia dalam Pembahasan Iklim di Bali.
Secara global, laju penggundulan hutan tropis telah berkontribusi dan menaikkan emisi gas rumah kaca sekitar 20 persen. Sebagai negara di urutan ketiga dunia dalam emisi karbon dioksida dari aktivitas penggundulan hutan, maka Pemerintah Indonesia seharusnya mendukung penuh kebijakan larangan ekspor kayu bulat dari Tanah Papua sebagai wujud dari keseriusan dalam penyelamatan hutan dan penanganan perubahan iklim global.


Permata Terakhir
Ditandaskan, Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat adalah satu dari sedikit pemerintah daerah dengan sikap yang kuat untuk menyelamatkan hutannya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan.
Seharusnya pemerintah pusat mendukung kebijakan ini agar hutan Papua dapat terus bernapas sebagai salah satu paru-paru dunia. Penggundulan hutan di Tanah Papua harus dikurangi secara terencana hingga mencapai titik nol dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat Papua, ujar Bustar.


Dikatakan, Tanah Papua, meliputi hutan-hutan di bagian barat Pulau Nugini yang terdiri atas hutan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Hutan-hutan di Pulau Nugini telah dipahami sebagai hutan alam asli yang tersisa di kawasan Asia Pasifik. Hutan Papua adalah permata terakhir hutan
Indonesia, setelah hutan di kawasan Sumatera dan Kalimantan mengalami penghancuran besar-besaran karena pembabatan hutan dan konversi hutan secara luas untuk perkebunan kelapa sawit.
Lanjut dia, membiarkan peningkatan penggundulan hutan Papua pada tingkatan yang sama tidak hanya merupakan sebuah kejahatan lingkungan, namun juga kejahatan atas masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan alam itu.
"Sebelum diberlakukannya pelarangan ekspor kayu bulat, selama bertahun-tahun kayu bulat telah dikirim secara langsung keluar dari Tanah Papua tanpa memberikan nilai tambah untuk masyarakat Papua dan pemerintah daerah," ujarnya.
Dikatakan, bulan April 2007, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Gubernur Papua Barnabas Suebu, dan Papua Barat, Abraham O Atururi telah mendeklarasikan komitmen mereka untuk menyelamatkan hutan.
Komitmen ini telah memberikan optimisme bahwa di Papua tidak akan terjadi lagi kesalahan pengelolaan hutan seperti halnya di Sumatera dan Kalimantan. Deklarasi tersebut memperoleh tanggapan positif dari berbagai kalangan pada tingkat nasional dan internasional.
"Sekaranglah saatnya untuk melakukan aksi nyata, perluasan areal pembabatan hutan di hutan-hutan alam asli yang tersisa harus dihentikan. Hutan Papua harus diselamatkan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat harus terus didorong," ujarnya. [154]

Jayapura : Kebijakan Pengolahan Kayu Log Masih Tetap

(http://www.cenderawasihpos.com/, 26-03-2008)
JAYAPURA-Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem,SE menegaskan, kebijakan gubernur terkait pengelolaan kayu masih tetap dan tidak pernah berubahubah. “Beliau (gubernur) mengatakan, untuk pengelolaan hutan di Papua itu dilaksanakan secara berkelanjutan. Kemudian terkait hak kepemilikan hutan dengan cara menertibkan HPH juga masih tetap. Hak kepemilikan sumber daya hutan di Papua dikembalikan kepada rakyat atau masyarakat adat, juga masih tetap,” ucapnya saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (25/3) kemarin Kemudian, sebelum kayu dibawa keluar Papua, terlebih dahulu harus diolah dalam bentuk industri.

“Industri itu harus ada di hilir maupun hulu tanah Papua. Tujuannya adalah supaya manfaat ekonomi sebesar-besarnya harus dipetik oleh rakyat Papua yang notabene adalah pemilik hak ulayat. Kebijakan ini masih tetap konsisten dan belum berubah,” tandas Wagub. Dikatakan, pada waktu rapat dengan pengusaha kayu dan HPH, gubernur juga berkali-kali menegaskan seperti kebijakan semula. “Sedangkan terkait SK bersama antara Gubernur Papua dan Papua Barat, pada tanggal 18 September 2007, waktu itu gubernur telah menjanjikan dan nanti berkoordinasi dengan presiden dan wakil presiden. Setelah itu baru akan memberikan konfirmasi kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Wagub, terkait hal itu, jauh sebelumnya gubernur juga sudah berkoordinasi denganPresiden dan Wapres. “Mereka sangat setuju dan mendukung kebijaksanaan gubernur untukmengolah hutan di Papua secara berkelanjutan dan dikembalikan kepada masyarakat adat. Dengan begitu, masyarakat adat, pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi mendukung kebijakan Gubernur Papua terhadap penertiban hutan di Papua. Karena presiden dan wakil presiden sudah mendukung, jadi tinggal operasionalnya untuk bagaimana mengundang investasi di bidang industri kayu itu masuk di Papua,” ujarnya.
Terkait ekspor log, Wagub menyatakan hal itu tetap dilarang. “Yang diekspor itu kayu yang sudah bersih atau yang sudah jadi, sebab selama ini orang datang dan tipu-tipu saja. Mereka beli dengan harga yang murah sekali kepada masyarakat, tahu-tahu dia jual besar sekali. Sekarang mesti diolah di sini dan ekspor kayu yang sudah bersih. Jadi supaya keuntungan sebesarbesarnya baik oleh masyarakat adat, masyarakat pemilik hak ulayat, tetapi juga industriawan harus memperoleh keuntungan,” terangnya.“Jadi sekali lagi saya beritahukan kepada saudara-saudara bahwa gubernur dalam hal kebijakan pengelolaan hutan di tanah Papua yang berkelanjutan masih tetap konsisten. Ekspor kayu itu harus kayu yang sudah jadi. Larangan terhadap illegal loging masih tetap, menertibkan HPH masih tetap.

Untuk semua itu, presiden dan wapres sudah menyetujui untuk mendukung program pemerintah provinsi Papua,”tandasnya lagi. Soal SK bersama tanggal 18 September 2007, Wagub juga kembali menyatakan, itu bertujuan untuk memajukan industri di Papua, bukan untuk mematikan industri kayu di Papua. “Yang benar, SK itu bermaksud untuk menertibkan, mensejahterakan rakyat Papua, meningkatkan pendapatan ekonomi rakyat Papua,dan memajukan industri kayu di tanah Papua,” kata Wagub. Sementara Kepala DinasKehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi,MM menambahkan, pada pertemuandi Gedung Negara 17 maret lalu, gubernur merespon permintaan ISWA (Indonesian Sawmill &Wood Working Association) dan penjelasan gubernur intinya adalah menyampaikan, untukmemenuhi kebutuhan suplai bahan baku untuk industri di luar Papua itu akan diatur kemudian,karena ada permintaan dari pemerintah pusat terhadap Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Dalam pertemuan itu ada beberapa kata kunci yang disampaikan gubernur, yaitu kuota tertentu dalam waktu tertentu dan akan dibicarakan kemudian. Kuota tertentu inibelum ada penjelasan dan belum ada kajian lebih lanjut mengenai apakah kuota ini dalam bentuklog atau kayu olahan, tetapi terkait konsistensi kebijakan, kita tetap konsisten dengan kebijakan itu (melarang kayu log keluar Papua). Maka kuota ini jangan langsung ditafsirkan sebagai kuota log, tetapi kuota tertentu, waktu tertentu dan akan dibicarakan lebih lanjut,” tambahnya. (fud)

Wamena : Petani Dibekali Pelatihan Sistem Ternak Babi Berbasis Hipere

(www.cenderawasihpos.com, 26-03-2008)
WAMENA - Plt. Bupati Jayawijaya yang diwakili Kepala Dinas Peternakan, drh. I. Made Putra mengatakan, pemerintah Kabupaten Jayawijaya terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyatnya terutama para petani tanpa membedakan latar belakangnya.“ Semua ini bertujuan untuk membawa suatu perubahan kearah yang lebih maju, sebagai masyarakat yang modern, “ ujarnya ketika membuka pelatihan sistem ternak Babi berbasis ubi jalar di Kampung Holkima, Distrik Asologaima, Senin (24/3) siang.Menurutnya, usai mengikuti pelatihan ini para petani akan mampu mengembangkan ternak babi sebagai komoditi daerah serta mengembangkan hipere (ubi jalar) sebagai makanan pokok yang mempunyai nilai gizi tinggi.

“ Selain menjadi makanan pokok masyarakat di Jayawijaya, Hipere juga bisa dibuat sebagai makanan tambahan (silase) untuk ternak babi, sehingga menghasilkan babi yang sehat layak untuk dikonsumsi dan dipasarkan,” ujar Made kepada Cenderawasih Pos usai acara tersebut.Pelatihan tersebut lebih bersifat kekeluargaan, karena petani diajak secara langsung untuk saling bertukar pikiran serta mempraktekkan ilmu yang diperoleh secara bersama-sama, selain pelajaran materi dan kunjungan lapangan.Program pelatihan ini terselenggara atas kerja sama Pemkab Jayawijaya dengan South Australia Research and Development Institute (SARDI) yang dipimpin oleh Colin Cargill, International Potato Centre dan Australian Centre For International Agricultural Research (ACIAR). Program kerja sama ini sudah berlangsung sejak tahun 2001 hingga sekarang, dan akan dikembangkan terus secara berkesinambungan untuk membantu kehidupan para petani di Papua khususnya di kabupaten Jayawijaya.Colin Cargill, minta melalui program pelatihan ini diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat petani di Jayawijaya, sejajar dengan petani yang lain di luar Jayawijya.Pelatihan ini akan berlangsung selama 3 hari dengan instruktur dari CIP Lembang, Ir. Koko Tjintokohadi, M. Si, CIP kordinator Wamena Luther Kosay dan Triono Syahputra.

Materi yang akan diberikan kepada petani meliputi budidaya hipere dan pengelolaan paska panen, laleken (system perkandangan ternak babi yang baik), pencegahan dan pengendalian parasit babi dan post mortem (pengamatan babi mati)“ Selain itu para petani juga dibekali dengan pelatihan lain yang meliputi pemberian pakan untuk babi, budidaya dan panen tanaman dadap, pembesaran ikan untuk sumber protein pakan babi serta pengelolaan babi induk dan pejantan,” tambah Triono.Pelatihan ini dilaksanakan di 24 kampung yang meliputi 10 distrik, diantaranya kampong Napua, Sinakma, Timia, Wanima, Muliama, Sunili, Wouma, Megapura, Assolokobal, Tulem, Molima, Kumima, Wamena, Pisugi dan Siepkosi (jk)

26 March 2008

Manca Negara : Antartika : Bongkah Es Antartika Pecah Sepertiga Luas Jakarta

(www.kompas.com, 26-03-2008)
WASHINGTON, SELASA - Lapisan es Antartika di Kutub Selatan kembali mengalami kondisi kritis. Bagian barat benua beku tersebut pecah sehingga bongkah es seluas tujuh kali Kota Manhattan, AS atau sekitar sepertiga luas Jakarta, lepas ke lautan lepas.
Bagian yang pecah merupakan tepan beting es Wilkins yang telah terbentuk di Antartika bagian barat sejak ratusan tahun hingga 1500 tahun yang lalu. Citra satelit menunjukkan bongkahan tersebut mulai bergerak sejak 28 Februari 2008.
"Ini adalah akibat pemanasan global," ujar David Vaughan, ilmuwan Survei Antartika Inggris (BAS). Pecahan es ini akan melelah di perairan yang lebih hangat, pecah menjadi beberapa bagian, dan habis sama sekali. Namun, peluangnya tetap bertahan juga ada karena saat ini sudah memasuki periode akhir musim panas di Antartika dan suhu mulai mendingin.


Meskipun peristiwa pecahnya bongkah es dari tepian Antartika sering terjadi, kejadian yang menyebabkan pecahan sebesar ini termasuk jarang. Bongkah es yang lebih besar baru terjadi dua kali yakni di tahun 2022 dan 1995. Namun, para ilmuwan khawatir kejadian seperti itu akan semakain sering terjadi akibat peningkatan suhu atmosfer.

"Pecahnya mirip kaca yang dipukul palu," ujar Vaughan. Ia memprediksi beting es Wilkins akan habis dalam 15 tahun ke depan jika tren kenaikan suhu tidak dapat dicegah. Meskipun bagian yang telah hilang dari beting es tersebut baru 4 persen, hal tersebut tetap dapat memicu retakan lebih besar.
Para ilmuwan baru melihat kejadian tersebut sebagai akbat pemanasan global. Pada hal masih ada ancaman berikutnya karena pelelahan es Antartika akan menyumbang terhadap kenaikan muka air laut di seluruh dunia.(AP/WAH)


Sorong : Pertamina Akui Gas Beracun

(www.radarsorong.com, 26-03-2008)
AIMAS- Penemuan semburan air dalam skala kecil seperti air mendidih yang mengeluarkan gas yang baunya sangat menyengat di Jl Kembang Km12 Minggu lalu (23/3) tidak perlu dirisaukan. Sebab menurut Field Manager PT Pertamina EP Field Papua, Ir Adi Saputra, semburan gas tersebut tidak membahayakan bagi warga setempat.“Sesuai hasil pengecekan intinya semburan gas tersebut tidak berbahaya. Kecuali jika akumulasi gasnya besar. Karena akumulasinya kecil dan didalamnya ada kandungan udara yang lebih besar maka bisa menetralisir gas tersebut sehingga tidak masalah,”ujar Ir Adi Saputra didampingi Asisten Manager Pelayanan Operasi Field Papua, Johny Kaotjil disela-sela Rakornis Daerah Penghasil Migas Provinsi Papua Barat dan Maluku di Kantor Bappeda Kabupaten Sorong Km 24 Selasa (25/3) kemarin.Dijelaskan, semburan gas yang muncul tersebut merupakan akumulasi dari tumbuhan di sekitarnya. Misalnya rerumputan yang terbusukkan kemudian mengeluarkan gas CO (karbon monoksida). Namun demikian semburan gas tidak eksplosif karena setelah mendapat informasi dan dimintai bantuan, menurutnya Adi Saputra, pihak Pertamina langsung melakukan pengecekan dengan alat dan indikasi gasnya nol. Artinya sifat dari peledakan gas tersebut tidak ada.

“Gas itu memang beracun tetapi sampai saat ini gas tersebut tidak terlalu berbahaya,”jelasnya Field Manager PT Pertamina EP Field Papua. Sementara itu saat ditanya temporer (waktu) lamanya semburan gas tersebut keluar, Ir Adi Saputra menegaskan untuk hal ini tidak bisa diprediksi tergantung berapa besar jebakan yang ada di dalam tapi biasanya dalam kasus ini akumulasi gasnya tidak banyak. Kecuali apabila proses pembusukannya lama. Dikarenakan semburan gas di Km 12 tersebut sering dijumpai dalam pemboran-pemboran dangkal. Untuk itulah, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu resah terhadap semburan gas tersebut. Namun pada prinsipnya apabila ada hal-hal yang meresahkan di kemudian hari dari masyarakat bisa menginformasikan lagi karena Pertamina siap mengantisipasi sekalipun bukan merupakan operasional Pertamina. Karena kejadian semburan gas tersebut murni merupakan kondisi alam.

CIUM GAS, WARGA BATUK-BATUK DAN PERUT MUAL
Sementara itu, meski pihak Pertamina mengatakan sembuaran gas tersebut tidak membahayakan namun nyatanya mulai membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya.Ketua RT 04/6 Kelurahan Klawuyuk, Pdt Ogi Ramandey mengatakan, setelah masyarakat menemukan adanya semburan tersebut, semakin hari mereka pun tambah takut dan was-was. Hal ini karena masyarakat di sekitar semburan mulai banyak yang mengalami gangguan kesehatan.“Akibat bau gas yang cukup menyengat dan sangat tidak enak dan tajam sekali makanya banyak warga di sini yang batuk-batuk terus perutnya kembung termasuk saya dan keluarga yang tinggal sangat dekat dengan semburan itu,”ungkap Pdt Ogi yang ditemui di kediamannya yang hanya berjarak lima meter dari titik semburan gas beracun tersebut.Dituturkan, saat pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga yang juga merupakan anggota Kepolisian, semburannya tidak begitu besar, namun semakin lama semburan air yang mengeluarkan gas itu bertambah besar dengan muncul titik semburan yang baru. “Padahal kemarin (Senin, red) kami sudah mencoba untuk menutup semburan air itu tapi setelah kami tutup semburannya bertambah besar dan semakin menyebar,” terangnya kemudian.

Tidak hanya itu menurut Pdt Ogi bahwa semakin hari bau dari gas yang keluar juga baunya semakin tidak enak sekali seperti bau belerang dan bau telur busuk, sehingga warga di sekitar semburan sesekali merasa hendak muntah apabila gas mulai mengeluarkan bau yang tidak sedap. Pasca ditemukannya semburan gas tersebut, menurut Pdt Ogi sejak Minggu sore sampai Selasa kemarin ada beberapa orang dari instansi terkait seperti dari Pertamina maupun dari Bappedalda yang datang melihat dari dekat semburan tersebut.“Tapi setelah melihat mereka langsung pergi begitu saja,” ujarnya seraya menambahkan kalau dirinya juga sempat menanyakan kepada pihak Pertamina apakah semburan tersebut membahayakan warga sekitar atau tidak. Oleh pihak Pertamina dikatakan mereka akan melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mencari tahu mengenai semburan tersebut, tetapi tambahnya dari Pertamina juga sempat mengatakan kepada warga bahwa semburan tersebut tidak begitu membahayakan. Ketakutan warga disekitar semburan semakin menjadi setelah melihat ada hewan seperti anjing dan ikan-ikan yang mati karena minum air di dekat semburan tersebut. Selain itu juga warga semakin takut karena titik semburan semakin membesar dengan mengeluarkan gas yang semakin banyak dengan bau yang juga makin menusuk hidung.Bahkan air yang keluar seperti air yang mendidih dengan suara yang sangat besar. Sebagai ketua RT setempat, Pdt Ogi Ramandey meminta kepada pihak terkait mulai dari Pemkot hingga Pertamina agar secepatnya mengatasi masalah semburan air yang mengeluarkan gas yang kian hari semakin membesar tersebut. “Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dekat semburan makanya kami sudah memasang papan yang bertuliskan agar dilarang membuang puntung rokok di dekat semburan karena berbahaya,” jelasnya seraya menambahkan saat ini banyak warga kota maupun kabupaten Sorong yang datang ke TKP melihat dari dekat semburan air yang mengeluarkan gas berbau busuk tersebut. (tan/yan)

25 March 2008

Jayapura : Gubernur Papua dan Papua Barat Tetap Tolak Ekspor Kayu Bulat

(www.suarapembaruan.com, 25-03-2008)
[JAYAPURA] Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu dan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi tidak akan mencabut larangan ekspor kayu bulat (log) tanpa diproses terlebih dahulu di Tanah Papua. Barnabas dan Atururi sudah mengeluarkan Kebijakan Baru Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan.
"Kami tetap mempertahankan Surat Keputusan Bersama Nomor 163 Tahun 2007 dan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Peredaran Hasil Hutan yang di antaranya berisi penghentian pemasaran kayu bulat ke luar dari Tanah Papua. Keputusan bersama dikeluarkan tanggal 18 September 2007," ujar Barnabas dalam siaran pers yang disampaikan kepada SP, Selasa (25/3), di Jakarta.


Kebijakan itu mengatur hak kepemilikan sumber daya hutan di Papua dikembalikan kepada rakyat dan masyarakat adat. Dalam kaitan dengan hal itu, pemerintah mengembangkan sejumlah program yang mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam pengembangan industri kayu rumah tangga dan mencegah pembalakan hutan. Tujuannya agar masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi sebesar-besarnya dari hutan yang adalah milik mereka sejak zaman leluhurnya menghuni Tanah Papua, ujarnya.

Bagian integral dari Kebijakan Baru Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan, tambahnya, melarang secara total ekspor kayu bulat ke luar dari Papua, karena merupakan proses pembodohan dan pemiskinan rakyat selama ini. Dikatakan pembodohan, karena ekspor log seolah-olah menunjukkan bahwa rakyat Papua tidak mampu untuk mengembangkan industri pengolahan kayu.
"Pemiskinan, karena dari ekspor kayu bulat merupakan nilai ekonomi yang diperoleh masyarakat sangat kecil. Bahkan mereka tidak mendapatkan keuntungan apa pun dibandingkan yang diraup para pedagang kayu, apalagi pedagang kayu yang melakukan pembalakan hutan secara liar," tandasnya.

Presiden Mendukung
Suebu mengungkapkan, kebijakan baru pengelolaan kehutanan secara berkelanjutan tersebut dalam beberapa kesempatan sudah dilaporkan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Presiden dan Wakil Presiden sangat menyetujui dan mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut demi kelestarian kontribusi hutan Indonesia di Papua bagi iklim dunia, kesejahteraan rakyat Indonesia pada umumnya, dan khususnya kesejahteraan rakyat Papua," katanya.

Dicontohkan, kegiatan Temu Investasi Bidang Kehutanan di Jayapura dalam rangka Hari Bakti Rimbawan yang ke-25, dijelaskan tentang kebijakan pengelolaan kehutanan di Papua di hadapan para peserta yang umumnya adalah pelaku industri kayu yang berasal dari Papua, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, Jakarta, Semarang, dan Surabaya termasuk pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan di Papua.

Dalam kesempatan itu, tambahnya, ada sejumlah peserta Temu Investasi yang meminta klarifikasi tentang SK Bersama Gubernur Papua dan Papua Barat tanggal 18 September 2007.
"Saya menegaskan, kebijakan tersebut sama sekali tidak bermaksud mematikan industri kayu lokal maupun di luar Papua. Sebaliknya, melalui kebijakan tersebut, para pengusaha diundang membangun industri kayu di Papua dengan membeli dan mengolah kayu yang dijual rakyat. Dengan pendekatan ini, semua pihak memperoleh keuntungan, yakni rakyat dan pengusaha. Sesudah mendengar penjelasan dari saya, peserta Temu Investasi mendukung kebijakan tersebut," tandasnya.
Prinsip mengenai ekspor kayu gelondongan itu tidak akan pernah berubah. Demikian pula industri yang membeli kayu olahan itu harus membuat pernyataan tertulis tentang keseriusannya membangun industri pengelolaan kayu di Papua. Dengan cara ini, program pembangunan industri kayu di Papua pun akan segera terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana harapan Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Tidak benar, saya mencabut SK Bersama tersebut dengan mengizinkan ekspor kayu bulat tanpa diolah dulu di Papua. Saya tetap konsisten menerapkan kebijakan tersebut untuk bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, rakyat, lembaga swadaya masyarakat, industri kehutanan untuk mengelola hutan Papua secara lestari, dengan satu tujuan, masyarakat adat dan rakyat Papua sebagai penerima manfaat yang paling utama," tandasnya. [GAB/ROB/W-8]

Manca Negara : Jepang : Kadal Tertua Pemakan Tumbuhan

(www.kompas.com, 25-03-2008)
JAKARTA, SELASA - Kadal tertua yang memangsa tumbuh-tumbuhan hidup sekitar 130 juta tahun lalu. Keberadaannya terlacak dari fosil yang ditemukan di Jepang.Fosilnya sudah ditemuukan sejak tahun 2001, namun baru diidentifikasi. Para ilmuwan mengklasifikasikan kadal tersebut sebagai spesies baru dengan nama Kuwajimalla kagaensis. Hewan tersebut lebih tua daripada Dicothodon, kadal herbivora tertua sebelumnya, yang hidup di Amerika Utara sekitar 100 juta tahun lalu.

"Ini sangat langka dan sangat tua," kata Susan Evan, paleontoog dari Universitas College London yang mengidentifikasi spesies tersebut. Berdasarkan ukuran tulang-belulangnya, para ilmuwan memperkirakan ukuran tubuhnya antara 25 hingga 30 centimeter. Struktur giginya menjadi petunjuk sifat herbivora. Giginya mirip dengan gigi iguana yang juga masuk ke dalam kelompok kadal pemakan tumbuh-tumbuhan. Kadal pemakan tumbuh-tumbuhan tergolong langka karena kebanyakan makan serangga. Dari sekian banyak kadal yang masih bertahan hidup sampai sekarang, hanya ada 3 persen yang masuk kelompok ini. Rata-rata, kadal tersebut makan tumbuh-tumbuhan yang berbunga (angiosperma).

Tumbuhan Bunga
Hewan tersebut mungkin makan tumbuhan berbunga yang muncul di awal periode perkembangannya. Sebab, kadal berukuran kecil seperti ini mungkin tak sanggup memangsa daun tumbuh-tumbuhan tak berbunga (gimnosperma) yang umumnya tebal dan keras. Namun, tetap ada kemungkinan ia makan daun gimnosperma muda yang lebih kecil dan lunak. "Dengan menemukan fosil ini dari Jepang, hal tersebut mungkin menunjukkan bahwa tubuh-tumbuhan berbunga sudah ada meskipun kami belum punya bungki nyata," ujar Makoto manabe, salah satu peneliti dari Museum Sains Nasional, Tokyo, Jepang. Fosil tertua tumbuhan berbunga sejauh ini berusia 125 juta tahun.(NG/WAH)

Jayapura : Raperdasi Kehutanan Sedang Digodok

(www.cenderawasihpos.com, 25-03-2008)
JAYAPURA-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir Marthen Kayoi, MM mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang kehutanan saat ini sedang digodok oleh tim legislasi."Tim legislasi ini bukan tim legislasi DPRP, tetapi tim legislasi yang dibentuk gubernur yang terdiri dari unsur eksekutif, legislatif dan MRP (Mejelis Rakyat Papua)," katanya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.Menurutnya, tim ini sedang bekerja dan sudah melakukan rapat beberapa kali. "Kami harapkan dengan telah bekerjanya tim legislasi ini, maka Raperdasi itu bisa cepat diselesaikan," katanya.Saat ditanya kira-kira apakah dalam tahun ini Raperdasi itu sudah bisa ditetapkan, dirinya tidak bisa memastikannya. "Bagaimana prosesnya dan kapan selesainya, itu di tangan tim legislasi. Jadi kami sudah tidak lagi terlibat langsung di dalam proses finalisasi Raperdasi itu, sebab tim itu sudah dibentuk oleh gubernur," tandasnya.Meski begitu, sambungnya, di dalam pertemuan yang dilakukan oleh tim tersebut, pihaknya selalu dilibatkan untuk memberi input.



"Tim legislasi ini mematangkan lagi sebelum nantinya dibawa ke DPRP," lanjutnya.Sekadar diketahui, dalam kebijakan baru gubernur, yaitu kebijakan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, mengatur bahwa hak kepemilikan sumber daya hutan di Papua dikembalikan kepada masyarakat adat, dengan maksud agar masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi sebesar-besarnya dari hutan tersebut.Karena itu, untuk memperjelas hak-hak rakyat atas hutan itu, perlu ada Perdasi tentang kehutanan, sehingga rakyat tidak menjadi korban oleh kepentingan para investor dalam pengelolaam hutan. (fud)

Sorong : DPRD R4 Temukan Ilegal Logging di Fafanlap

(www.radarsorong.com, 24-03-2008)
SORONG- Menyikapi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 24 karyawan PT Yellu Mutiara , belum lama ini tim terpadu DPRD Kabupaten Raja Ampat meninjau lokasi karyawan di kampung Fafanlap distrik Missol Utara. Dari kunjungan tersebut, dewan kata Ketua Komisi A DPRD Raja Ampat Octovianus Mambraku, SH cukup tercengang dengan laporan warga setempat, yang mengungkapkan adanya kegiatan penebangan kayu yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT Yellu Mutiara di kampung Fafanlap yang dipusatkan di tiga lokasi yakni Imanikari, Dilol, Kapat Pop.Setelah mendapat laporan dugaan penebangan ilegal dari masyarakat kampung, tim terpadu pun menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan mendadak (Sidak) ketiga lokasi tersebut. Hasil dari Turlap (turun lapangan) tersebut, DPRD menemukan penebangan kayu ilegal jenis merbau dan telah diproduksi dalam bentuk papan untuk dijual ke luar daerah Papua.

“Kita sudah ketemu langsung dengan para pekerja dan foto- foto penebangan kayu illegal itu secara lengkap. Saat kita tanya para pekerja bahwa kayu – kayu tersebut ditebang dan dibuat dalam kayu jadi dan juga ada yang dibuat papan. Kemudian dibawa oleh kapal perusahaan PT Yellu Mutiara ke Surabaya,”beber Otmam-sapaan akrab Oktovianus Mambraku,Dari tanya jawab dengan para pekerja, termasuk koordinator pengawas penebangan kayu di lokasi Imanikari, Dilol, Kapat Pop dan salah satu operator penebangan kayu, diakui telah dilaksanakan 3 kali pemuatan kayu jadi dan papan jenis merbau ke Surabaya dengan menggunakan kapal yang diduga milik PT Yellu Mutiara.“Mereka hanya mengaku sebagai pekerja, soal ada ijin penebangan atau tidak mereka tidak tahu. Yang jelas menurut mereka kayu – kayu ini di bawa oleh PT Yellu Mutiara. Namun menurut masyarakat setempat selama ini penebangan kayu illegal tersebut tidak mendapat ijin dari Pemda kabupaten atau Dinas Kehutanan Raja Ampat,” akunya.

Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kata Otmam, telah berkoordinasi secara lisan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Raja Ampat. Dan menurut staf Dinas Kehutanan, mereka tidak pernah mengeluarkan ijin penebangan kayu di kampung Fafanlap distrik Missol Utara.Setelah liburan berakhir, pihaknya akan menyampaikan laporan secara tertulis disertai dengan data- data temuan di lapangan kepada Dinas Kehutanan. “ Yah ini baru dugaan, kita juga akan melaporkan masalah ini ke Polres Raja Ampat,”urainya. (boy)

Merauke : Dinas Peternakan Larang DOC dari Makassar

(www.cenderawasihpos.com, 24-03-2008)
MERAUKE- Dinas Peternakan Kabupaten Merauke secara tegas melarang melarang para pengusaha peternakan ayam di Merauke mendatangkan DOC atau anak ayam dari Makassar. Larangan itu menyusul ditemukannya flu burung di Kabupaten Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan.Larangan ini disampaikan langsung Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merauke Ir. Bambang Dwiatmoko, M.Si, saat pertemuan dengan para pengusaha peternak ayam di Merauke, akhir pekan kemarin.Selama ini, sebagian besar DOC yang dikembangkan para peternak ayam potong di Merauke didatangkan dari Makassar. ‘’Bagi yang selama ini mendapatkan DOC dari Makassar untuk sementara kita hentikan,’’ kata Bambang sambil menjelaskan alasan larangan tersebut. Bambang menyarankan untuk kesinambungan usaha tersebut pengusaha mendatangkan DOC itu dari Surabaya.‘’Larangan ini tidak seterusnya, tapi kita akan ikuti perkembangannya dengan berkoordinasi dengan pihak Lab Maros. Dan bila aman maka bisa didatangkan lagi dari daerah tersebut (Makassar,red),’’ jelasnya.

Ditambahkan, adanya temuan tersebut perlu diwaspadai secara dini. Sebab, sampai saat ini Kabupaten Merauke masih dinyatakan bebas dari flu burung.Selain masalah DOC, hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut menyangkut pakan ternak. Bambang berharap, dalam hal mendatangkan pakan agar ada koordinasi antara pengusaha peternak ayam dengan Dinas Peternakan, sehingga pengusaha peternak tidak kesulitan dalam hal ketersediaan pakan. ‘’Kita bisa koordinasikan dengan Kapal Muli Anim (Kapal Cargo), sehingga ada kesinambungan. Jangan sampai terjadi kekosongan pakan yang dampaknya pada peternak itu sendiri,’’ jelasnya.Bambang juga berharap para pengusaha ayam beku selama ini agar mulai berubah paradigma secara pelan-pelan dengan mengurangi mendatangkan ayam beku maupun telur dari luar dengan meningkatkan produksi lokal. ‘’Saya harap supaya berapa produksi telur setiap bulannya untuk dilaporkan. Karena terus terang, kita dalam menentukan kuota masih meraba-raba. Nah, kalau sudah ada laporan, maka dengan data itu kita bisa menentukan kuota dari luar,’’ jelasnya.Sejak sistem kuota diterapkan, setiap bulannya Dinas Peternakan memberikan kuota telur 7 kontainer atau kurang lebih 1 juta butir telur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Merauke dan 3 kabupaten lainnya dalam sebulan.Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternakan Ayam Yusuf Efendi mengaku pihaknya tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengembangkan usahanya baik ayam petelur maupun potong dengan adanya jaminan pemasaran. Sebab selama ini, pengusaha lokal mengalami kendala soal pemasaran.(ulo)

Jayapura : Kehutanan Tertibkan Illegal Logging

(www.cenderawasihpos.com, 24-03-2008)
JAYAPURA-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi, MM, mengatakan, secara khusus untuk penanganan illegal logging di Provinsi Papua, dengan titik star mulai dari pasca program operasi hutan lestari II tahun 2005. Dikatakan, pihaknya sudah mencoba melakukan pemetaan terhadap faktor-faktor penyebab illegal logging dan nampaknya faktor tersebut cukup menarik dan sangat komplek, sehingga sudah merancang suatu program alternatif untuk penanganan ke depan adalah tindakan preventif yang lebih difokuskan. Bentuk penanganan tersebut akan dimulai dari penertiban administrasi, perijinan, pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolahan serta peredaran. Diungkapkan, secara umum illegal logging sendiri jika dilihat dari arti kalimatnya sesungguhnya mulai dari pohon itu berdiri sampai kepada tempat penimbunan kayu di pantai hingga naik ke lambung kapal, maka pengertian logging akan berakhir disitu. "Kami akan melakukan tindakan preventif untuk penanganan ke depannya, akan dimulai dari penertiban administrasi, perijinan, pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolahan serta peredarannya,"ujarnya kepada Cenderawasih Pos belum lama ini.

Ketika kayu yang sudah naik di kapal dan beredar, maka disitulah akan dilakukan pemeriksaan dengan suatu dokumen sebagai tanda legalitasi dari kayu yang menyatakan tentang jenis, volume sehingga hal itu harus dilakukan untuk mendampingi kayu-kayu tersebut sampai ke tujuan pemasaran. Misalnya jika tujuan kayu ke Surabaya dan ternyata tidak sampai ke tujuan tapi berbelok ke tujuan lain, maka hal itu perlu dilihat secara terpisah.Menurutnya, salah satu upaya menangani dan mengatasi illegal logging, degradasi dan deporestrasi di Papua, pihaknya beserta Pemda sudah mengambil langkah-langkah konkrit dan kebijakan yaitu, pelarangan Log keluar dari Papua. Hal itu merupakan salah satu langkah penanganan peredaran kayu dalam bentuk tertib peredaran di areal-areal yang tidak produktif, dimana pihaknya sudah melakukan aksi-aksi penanaman dalam rangka merehabilitasi daerah-daerah yang tidak produktif, secara khusus di cagar alam Cycloop.

Salah satu maksud bahwa logs tidak bisa keluar Papua adalah oktimalisasi industri di Papua, karena di Papua mempunyai 3 industri berskala besar dalam operasional dibawah 60 persen dari kapasitas, maka tidak optimal karena sebagian besar kayu logs yang dihasilkan dari Papua bereder di luar Papua dan diolah di Surabaya, Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi.Pihaknya juga berencana membangun suatu desain konsep dalam keterliban masyarakat dalam pemanfaatan hutan melalui komuniti logging, industri kayu rakyat dan hutan rakyat. Semua ini akan dilakukan dalam sistem pengelolahan yang terkecil bernama kesatuan pengelolahan hutan. "Kita harapkan dengan konsep ini bisa menangani, mengurangi dan sekaligus terjadinya illegal logging,"ujarnya. (nal)

24 March 2008

Kaimana : GMKI Setuju Penambangan Pasir Dihentikan

(www.radarsorong.com, 24-03-2008)
KAIMANA- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kaimana menyetujui kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dengan menghentikan penggalian pasir di wilayah areal Bandara Utarom Kaimana. Karena jika hal itu dibiarkan maka akan merusak lingkungan serta ekosistim yang ada di wilayah tersebut.Hal itu ditegaskan Ketua GMKI Cabang Kaimana, Septer Samaduda, SE kepada Kaimana Pos, Sabtu (19/3) lalu. Septer saat dikonfirmasi berkaitan dengan tanggapan para kaun muda atas rencana pemalangan jalan masuk Bandara Utarom oleh warga masyarakat yang selama ini bekerja sebagai penambang pasir di areal tersebut.Dalam keterangannya kepada wartawan, Septer mengatakan, pihaknya merasa bahwa ini untuk kepentingan Kaimana ke depannya, jangan sampai hanya untuk kepentingan sekelompok warga masyarakat saja, kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut akan berakibat fatal dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah itu selanjutnya.Untuk itu, dia juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah konkrit.

“Kami berpendapat bahwa memang kepentingan masyarakat lebih diutamakan, tetapi hal itu harus juga dilihat dari efek samping serta resiko yang dihadapi. Lagi pula, areal yang menjadi sengketa tersebut merupakan areal bandara. Ini yang harus kita hormati, karena jika tidak maka akan membahayakan kehidupan kita pada masa yang akan datang,” terangnya sambil mengatakan usaha penggalian pasir di Kali Air Tiba pun sangat membahayakan warga masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.Dia juga mengingatkan kepada warga masyarakat yang beberapa waktu lalu melakukan aksi tersebut di Kantor Bupati akibat penutupan areal penambangan tersebut, agar bisa mencari alternative pekerjaan yang lain. “Pemerintah Daerah tentu akan bisa mengambil langkah-langkah positif untuk mncari solusi yang tepat. Kebijakan tersebut bukan langsung dan serta merta dilakukan oleh pemerintah, tentu harus melalui berbagai pertimbangan yang baik, untuk itu warga masyarakat harus bersabar dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah saat ini,” terangnya lagi.Sementara itu, Tokoh adat Kaimana, Jamaludin Werfete, kepada Kaimana Pos usai bertemu dengan Bupati, menjelaskan, pemerintah daerah akan tetap mengakomodir semua tuntutan dari masyarakat berkaitan dengan kebijakan penutupan areal penambangan tersebut. “Jadi tadi saya sudah disampaikan Beliau (Bupati,red) untuk menyampaikan kepada warga masyarakat untuk bersabar, karena pemerintah daerah tidak akan menutup mata dengan tuntutan warga masyarakat tersebut,” terangnya singkat.(ani)

23 March 2008

Manca Negara : Antartika : Bintang Laut "Raksasa" Ditangkap dari Antartika

(www.kompas, 23-03-2008)
JAKARTA, MINGGU - Makhluk-makhluk laut 'raksasa' kembali diangkut dari perairan Antartika, Kutub Selatan. Di antaranya seekor ubur-ubur dengan tentakel sepanjang 3,6 meter dan bintang laut selebar 60 centimeter."Suhu sangat dingin, jumlah predator yang sedikit, dan kadar oksigen tinggi di air laut, termasuk umurnya mungkin dapat menjelaskan ukuran beberapa spesimen ini," ujar Don Robertson, ilmuwan dari Institut Air dan Riset Atmosfer Nasional (NIWA), Selandia Baru. Hewan-hewan tersebut ditangkap selama ekspedisi ilmiah di Laut Ross, Selandia Baru selama 50 hari yang berakhir Kamis (20/3). Dari 30.000 spesimen yang dibawa, sebagian di antaranya mungkin baru.

Survei tersebut merupakan bagian dari program Intenasional Polar Year yang melibatkan 23 negara. Sebanyak 11 kali pelayaran dijadwakan dalam beberapa tahun untuk mengungkap kehidupan luat Antartika. Tujuan survei ini adalah mempelajari pengaruh pemanasan global terhadap kehidupan di sana.(AP/WAH)

Jayapura : Gubernur Tak Pernah Merubah Kebijakannya, Dalam Pengelolaan Kayu Log

(www.cenderawasihpos.com, 22-03-2008)
JAYAPURA-Terkait adanya berita tentang kayu log yang ditulis Cenderawasih Pos baru-baru ini (Cepos,18 dan 19/3) ternyata belakangan mendapat klarifikasi dari Gubernur Papua, Barnabas
Suebu,SH. Dimana gubernur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengubah kebijakannya dalam hal pengelolaan kayu log. Dalam keterangan pers yang
dikirim oleh staf khsus gubernur Papua, Mathias Rafra, dijelaskan, salah satu kebijakan utama yang digariskan oleh Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu S.H sesudah dilantik pada akhir Juli 2006 adalah Kebijakan Baru Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan (A New Policy for Sustainable Forest Management).

“Kebijakan baru itu mengatur bahwa hak kepemilikan sumberdaya hutan di Papua dikembalikan
kepada rakyat/masya
rakat adat. Dalam kaitan dengan hal itu, pemerintah mengembangkan sejumlah program yang mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam pengembangan industri kayu rumah tangga dan pembalakan hutan (community logging). Tujuannya adalah agar masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi sebesar-besarnya dari hutan yang adalah milik mereka yang sah itu,” paparnya.
Sejalan dengan itu, sebagai bagian integral dari Kebijakan Baru Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan, gubernur juga melarang secara total ekspor log (kayu bulat) keluar dari Papua, karena merupakan proses pembodohan dan pemiskinan rakyat Papua selama ini.

“Dikatakan pembodohan, karena ekspor log seolah-olah menunjukkan bahwa rakyat Papua tidak mampu untuk mengembangkan industri pengolahan kayu. Kemudian dikatakan pemiskinan karena dari ekspor log itu nilai yang diperoleh masyarakat sangat kecil bahkan tidak ada apa-apanya dibandingkan yang diraup oleh para pedagang kayu, apalagi oleh para pedagang kayu yang ilegal. Untuk
itu, pada tanggal 18 September 2007, Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama No 163 tahun 2007 dan 16 tahun 2007 tentang Peredaran Hasil Hutan yang di antaranya berisi penghentian pemasaran kayu bulat keluar dari Tanah Papua,” terangnya. Dijelaskan, kebijakan baru pengelolaan kehutanan secara berkelanjutan tersebut di atas dalam beberapa kesempatan telah dilaporkan langsung oleh gubernur kepada Presiden dan Wakil Presiden RI. “Bapak Presiden dan Wakil Presiden sangat menyetujui dan mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut demi kelestarian kontribusi hutan Indonesia di Papua bagi iklim dunia, kesejahteraan rakyat Indonesia pada umumnya, dan khususnya kesejahteraan rakyat Papua itu sendiri,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 17 Maret 2008, Dinas Kehutanan Provinsi Papua menyelenggarakan kegiatan Temu Investasi Bidang Kehutanan di Jayapura dalam rangka Hari Bakti Rimbawan yang ke-25. “Gubernur diundang untuk menjelaskan tentang kebijakan pengelolaan kehutanan di Papua di hadapan para peserta yang umumnya adalah pelaku industri kayu di Papua, dan juga yang berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya. Selain itu hadir pula para pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Papua,” lanjutnya. Dikatakan, dalam kesempatan itu ada sejumlah peserta Temu Investasi yang meminta klarifikasi tentang SK bersama Gubernur Papua dan Papua Barat tanggal 18 September 2007 itu. “Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mematikan industri kayu baik di Papua maupun di luar Papua. Sebaliknya, melalui kebijakan tersebut, para pengusaha itu diundang untuk membangun industri kayu di Papua dengan membeli dan mengolah
kayu yang dijual oleh rakyat. Dengan pendekatan ini maka semua pihak memperoleh keuntungan - baik rakyat, maupun pengusaha itu sendiri. Sesudah mendengar penjelasan tersebut, para peserta Temu Investasi pada umumnya mendukung kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh Gubernur tersebut,” katanya.

Dalam pada itu, lanjutnya, ada beberapa peserta Temu Investasi yang memohon kesediaan gubernur untuk tetap mengizinkan ekspor log (kayu bulat) ke luar Papua sampai mereka selesai membangun industri kayu di Papua. “Gubernur menjelaskan bahwa Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga pernah menghimbau agar untuk sementara Gubernur Papua dapat memberikan kelonggaran ekspor log dalam kuota dan jenis tertentu secara sangat terbatas guna kelangsungan industri kayu di Pulau Jawa,” jelasnya.


Gubernur juga menegaskan kepada para peserta Temu Investasi bahwa himbauan Presiden dan Wakil Presiden itu sedang dipelajari dengan cermat, khususnya tentang jumlah, jenis kayu, jenis industri, dan berapa lama kebutuhan itu akan dipasok dari Papua. “Hasilnya akan dilaporkan dan dikonsultasikan dengan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Tetapi, kayu log untuk memasok industri itu tetap harus diolah terlebih dahulu di Papua. Prinsip itu tidak akan pernah berubah. Demikian pula industri yang membeli kayu olahan itu harus membuat pernyataan tertulis tentang keseriusannya membangun industri di Papua. Dengan cara ini maka program pembangunan industri kayu di Papua pun akan segera terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagaimana harapan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,” tandas Mathias dalam releasenya itu.

Dengan demikian, lanjut Mathias, pemberitaan oleh Harian Cenderawasih Pos pada tanggal 18 dan 19 Maret 2008 di bawah juduljudul “Kayu Log Diizinkan Keluar Papua” dan “Gubernur Dinilai Tidak Konsisen” adalah tidak benar, tidak sesuai fakta, dan menyesatkan masyarakat. “Langkah-langkah sesuai dengan hukum dan kode etik jurnalistik sementara diambil bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita yang menyesatkan itu,” lanjutnya. Di akhir releasenya itu, ditegaskan bahwa gubernur tetap konsisten menerapkan kebijakannya untuk bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan (pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, rakyat, lembaga swadaya masyarakat, industri kehutanan) untuk mengelola hutan Papua secara lestari, dengan masyarakat adat dan rakyat Papua sebagai penerima manfaat yang terutama.

KOMISI B DPRP JUGA BERIKAN KLARIFIKASI
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komisi B Bidang Ekonomi DPR Papua, Paulus Sumino juga memberikan klarifikasinya. Pernyataan klarifikasi ini diungkapkannya menyusul pernyataannya yang dimuat Cepos edisi Rabu (19/3) yang menilai bahwa gubernur tidak konsisten terkait kebijakan pengelolaan hutan.


“Gubernur tetap konsisten pada kebijakannya melarang kayu log keluar dari Papua,” ungkapnya setelah mendapatkan penjelasan dari staf ahli gubernur soal kebijakan gubernur tersebut. Dikatakan, gubernur tetap konsisten dalam kebijakannya karena kebijakan itu mempunyai sasaran dan tujuan yang jelas, yakni untuk menjaga kelestarian hutan Papua dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di Papua.

“Tujuan kebijakan gubernur itu antara lain supaya para investor membuka industri pengolahan kayu di Papua, dengan hal ini berarti akan menyerap tenaga kerja dan ada nilai tambahnya bagi masyarakat Papua,” katanya. Dengan konsistennya kebijakan gubernur ini, maka Komisi B DPRP juga tetap mendukung kebijakan gubernur tersebut, sebab tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. (fud)