(www.radarsorong.com, 28-03-2008)
SORONG- Komandan Lantamal X Papua Brigjen TNI (Mar) Giyarto mengungkapkan, kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) masih marak terjadi di sejumlah perairan di wilayah Papua. Terkait penanganan kasus illegal fishing, hingga awal April 2008 ini, pihaknya kata Danlantamal menangani 28 kasus. Namun semuanya sudah masuk dalam proses peradilan.Karenanya kasus illegal fishing hanya merupakan titipan dari pihak Kejaksaan. Sedangkan kasus illegal fishing yang baru, menurut Danlantamal, sudah banyak yang diproses dan satu persatu kini mulai bermunculan. Dicontohkannya yang terjadi di Timika ada beberapa kapal yang ditangkap, selain itu juga ditangkap 4 kapal masing-masing 2 kapal di Merauke dan Jayapura.Ditemui wartawan disela- sela acara peresmian penggunaan nama RSAL Sorong menjadi RS dr. Raden Oetojo kemarin(27/3), diakui Danlantamal pengamanan di laut terbatas, dimana sesuai dengan ketentuan. Lantamal X Papua termasuk Lanal yang ada hanya memiliki kewenangan 12 mil di laut. Hal dikarenakan Kamla yang terbatas, sedangkan untuk penegakan hukum di laut semestinya dilakukan oleh Guskamlatim.
“Tetapi yang perlu diingat antara Lanal, Lantamal dan Guskamlatim bersatu padu dan saling bersinergi untuk tetap melakukan penegakan hukum yang terjadi di kawasan laut khususnya menangani masalah illegal fishing, illegal loging dan ilegal meaning di wilayah Papua. Kita tetap konsisten untuk tegakkan pelanggaran hukum di laut,”ujar Brigjen Giyarto.Lebih lanjut dikatakan Danlantamal, kegiatan illegal fishing di Papua cukup marak terjadi di wilayah bagian selatan Papua yakni di laut Arafuru berbatasan dengan Merauke. Namun menurutnya daerah lain seperti wilayah utara dan bagian kepala burung juga rawan kegiatan illegal fishing. Selain illegal fishing, Danlantamal juga menyinggung kegiatan pembalakan liar (illegal logging) di tanah Papua.Sesuai peraturan gubernur, sebut Brigjen Giyarto, bahwa pengirim kayu ke luar negeri dibatasi bukan lagi dalam bentuk log tetapi dalam bentuk bahan baku. Menurutnya, untuk kegiatan illegal logging saat ini mulai berkurang akibat makin ketatnya pengamanan yang dilakukan aparay, baik iti di darat maupun di laut.Lebih jauh diakui Danlantamal trend terbaru kejahatan illegal di tanah Papua saat ini bukan lagi merupakan kegiatan illegal logging tetapi mengarah pada illegal meaning atau pertambangan.
Ditegaskan Danlantamal kegiatan illegal meaning dapat dicegah TNI AL melalui pelanggaran di laut. Dan untuk masalah illegal meaning bukan semata-mata tugas TNI-AL akan tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak. “Menangani illegal meaning, kita perlu bersinergi antara aparat keamanan di laut dengan aparat Pemda maupun aparat pemerintah pusat,”tandasnya. (boy)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP