JAYAPURA-Para investor, khususnya sektor kehutanan di Papua, akhirnya bisa bernafas legah. Ini menyusul kebijakan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH di bidang pengelolaan hutan sedikit melunak. Gubernur Suebu yang tadinya cukup tegas melarang kayu log (gelondongan) dibawa ke luar Papua, kini mulai memberikan kelonggaran mengijinkan kayu log tersebut untuk sementara bisa keluar dari Papua. Hanya saja dengan memberikan kuota dan jangka waktu tertentu.Hal ini sebagaimana dikatakan gubernur saat ditanya wartawan seusai pertemuan dengan sekitar 40-an investor di Gedung Negara Provinsi Papua, Senin (17/3).
"Tadinya kami larang total, tetapi ketika kami rapat dengan Presiden dan Wapres, diminta memberikan kelonggaran dengan memberikan kuota tertentu dan soal kuota ini, tadi kami juga bicarakan dan kami akan atur kuota yang bagaimana dan jenis kayu yang bagaimana," tutur Gubernur Suebu.Menurutnya, pemberian kuota itu akan diatur secara terbatas agar pada waktu tertentu para investor itu akan membawa industri pengolahan kayu itu ke Papua. "Kayu log sudah banyak, tapi itu tidak busuk to, nanti kita atur kuota dulu baru bisa keluar," ucapnya.Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi,MM mengatakan, yang memohon pemberian kuota itu adalah pemerintah pusat. "Nanti kita lihat kepentingan apa, apakah ada kepentingan daerah (Papua), supaya hal itu bisa disinergikan dengan kepentingan daerah. Jangan sampai kita kasih keuntungan terus buat masyarakat di luar, sementara rakyat Papua tetap dalam kondisi ketertinggalan," ujarnya saat dimintai komentarnya Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia, Soewarni, saat ditanya wartawan menyatakan, kebijakan gubernur bahwa kayu bulat atau kayu log harus diolah di Papua dan tidak boleh dibawa keluar Papua merupakan kebijakan yang sangat baik."Kami sependapat dengan kebijakan itu, tetapi kami berharap hal itu dilakukan secara bertahap, sebab saya membawa teman-teman yang rencananya akan berinvestasi di Papua ini dan mereka meminta waktu, karena masalah investasi itu tidak hanya masalah uang atau membangun pabrik pengolahan kayu, namun perlu sarana dan prasarana maupun infrastruktur yang terlebih dahulu harus disiapkan," ujarnya.Pihaknya menjelaskan, pengusaha membawa modal untuk membangun industri, namun mereka minta sarana dan prasarananya dipersiapkan.
"Mungkin bisa dikasih kelonggaran dua atau tiga tahun, sehingga ketika kayu log itu benar-benar di larang keluar Papua, teman-teman kita ini sudah bisa bangun di Papua," katanya.Selain itu, lanjutnya, para pengusaha yang kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur ini 90% nya merupakan pengusaha yang tidak mempunyai HPH. "Namun terkait hal ini gubernur sudah memberikan jaminan. Tadi Pak Gubernur sudah siap pasang badan untuk menjamin pasokan kayu terhadap para pengusaha yang akan membangun pabrik olahan di sini. Saya kira kami menyambut baik, namun tolong kami diberi waktu," pungkasnya.(fud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP