KAIMANA-Tersangka SMDN warga Probolinggo Jawa Timur akan dipanggil paksa Satuan Polair Polres Kaimana karena setelah dua kali pemanggilan untuk memberikan keterangan belum memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polres Kaimana. Pemanggilan terhadap tersangka SMDN tersebut terkait pemuatan sekitar 1.741 koli kayu kemadangan yang dimuat oleh sebuah kapal yang berhasil ditangkap dalam operasi laut yang dilakukan Satpolair 26 Februari lalu di perairan Kaimana.Hal ini ditegaskan Kapolres Kaimana melalui Kasat Polair AKP AR Sirwutubun kepada Kaimana Pos di sela-sela mengikuti Workshop Pembangunan Kawasan Konservasi Laut yang berlangsung di Gedung Pertemuan Kaimana kemarin.
Kasat Sirwutubun mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar KSDA Kota Sorong, ternyata kayu tersebut bukan kayu gaharu tetapi kayu kemadangan sebanyak 1.741 koli dengan total keseluruhannya berjumlah 105 ton. Jadi dalam pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen pemuatan, ternyata yang dimuat hanya sebanyak 3 ton, namun setelah diperiksa pemuatan kayu tersebut melebihi kapasitas muat seperti yang tertera dalam surat ijin tersebut. Bahkan surat ijin pemuatan tersebut pun bukan asli melainkan foto copy,” terang Kasat Sirwutubun lagi.Hingga saat ini, lanjut Kasat Polair, 5 orang saksi sudah diperiksa diantaranya nahkoda dan ABK. Yang saat ini dipanggil pemilik barang tersebut yang ada di Probolinggo. Sudah dua kali dipanggil, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum menghadap ke kita. Kita sedang persiapkan pemanggilan ketiga, nanti akan kita kirim ke Polres Probolinggo,” terangnya.Dikonfirmasi lagi, jika pemanggilan ketiga pun tidak diindahkan yang bersangkutan, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa. “Tentu hal ini kita harus koordinasi dengan Reskrim serta Polda Papua maupun Polda Jawa Timur berkaitan dengan pemanggilan tersebut, dan itu sedang kita siapkan,” terangnya.
Berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.10.000.000.000 sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (ani)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP