Sentani, Tumpang tindih seputar pengolahan kayu terus menggelinding . Contohnya, polemik itu, memunculkan bias antara pihak Polisi Kehutanan dan pihak Polisi. Akar masalahnya, siapa dari kedua belah pihak ini yang paling berwenang untuk melakukan penahanan kayu.Namun kemelut itu semua diakibatkan karena belum adanya Perda (Peraturan Derah) dan Perdasus (Peraturan daerah Khusus) yang mengatur tentang pengelolaan kayu di Papua.
“Padahal permintaan kayu untuk dipakai sangat tinggi”, tegas Kasubdin Keamanan dan Penyuluhan Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, Waluyo, SE ,saat ditemui diruang kerjanya Senin (3/3) kemarin.
“Kami bekerja diatur Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga kami tetap melaksanakan tugas kami yaknimenahan, memeriksa dan bagi pelanggar tetap dikenakan sangsi, namun kami sadari bahwa saat ini pengelolaan kayu di Jayapura hanya digunakan untuk kebutuhan pembangunan, kami pun tidak memberatkan pengelolahannya”, terangnya lagi. Pengelolahan kayu yang selama ini dilakukan oleh oknum pengusaha semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sebab itu pihaknya meminta kepada berbagai pihak yang berkompeten langsung dengan pengelolahan kayu, agar segera mengeluarkan Perda maupun Perdasus, sehingga hasil akhirnya jelas.