(www.radarsorong.com, 24-03-2008)
SORONG- Menyikapi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 24 karyawan PT Yellu Mutiara , belum lama ini tim terpadu DPRD Kabupaten Raja Ampat meninjau lokasi karyawan di kampung Fafanlap distrik Missol Utara. Dari kunjungan tersebut, dewan kata Ketua Komisi A DPRD Raja Ampat Octovianus Mambraku, SH cukup tercengang dengan laporan warga setempat, yang mengungkapkan adanya kegiatan penebangan kayu yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT Yellu Mutiara di kampung Fafanlap yang dipusatkan di tiga lokasi yakni Imanikari, Dilol, Kapat Pop.Setelah mendapat laporan dugaan penebangan ilegal dari masyarakat kampung, tim terpadu pun menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan mendadak (Sidak) ketiga lokasi tersebut. Hasil dari Turlap (turun lapangan) tersebut, DPRD menemukan penebangan kayu ilegal jenis merbau dan telah diproduksi dalam bentuk papan untuk dijual ke luar daerah Papua.
“Kita sudah ketemu langsung dengan para pekerja dan foto- foto penebangan kayu illegal itu secara lengkap. Saat kita tanya para pekerja bahwa kayu – kayu tersebut ditebang dan dibuat dalam kayu jadi dan juga ada yang dibuat papan. Kemudian dibawa oleh kapal perusahaan PT Yellu Mutiara ke Surabaya,”beber Otmam-sapaan akrab Oktovianus Mambraku,Dari tanya jawab dengan para pekerja, termasuk koordinator pengawas penebangan kayu di lokasi Imanikari, Dilol, Kapat Pop dan salah satu operator penebangan kayu, diakui telah dilaksanakan 3 kali pemuatan kayu jadi dan papan jenis merbau ke Surabaya dengan menggunakan kapal yang diduga milik PT Yellu Mutiara.“Mereka hanya mengaku sebagai pekerja, soal ada ijin penebangan atau tidak mereka tidak tahu. Yang jelas menurut mereka kayu – kayu ini di bawa oleh PT Yellu Mutiara. Namun menurut masyarakat setempat selama ini penebangan kayu illegal tersebut tidak mendapat ijin dari Pemda kabupaten atau Dinas Kehutanan Raja Ampat,” akunya.
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kata Otmam, telah berkoordinasi secara lisan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Raja Ampat. Dan menurut staf Dinas Kehutanan, mereka tidak pernah mengeluarkan ijin penebangan kayu di kampung Fafanlap distrik Missol Utara.Setelah liburan berakhir, pihaknya akan menyampaikan laporan secara tertulis disertai dengan data- data temuan di lapangan kepada Dinas Kehutanan. “ Yah ini baru dugaan, kita juga akan melaporkan masalah ini ke Polres Raja Ampat,”urainya. (boy)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP