(Cenderawasih Pos, 28-03-2008)
JAYAPURA-Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH mengatakan, peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup khususnya tentang penerapan dokumen pengelolahan dan pemantauan lingkungan hidup dan beberapa aturan lainnya, perlu disosialisasikan secara baik sehingga bisa membangun pemahaman atau persepsi yang sama mengenai pentingnya lingkungan hidup yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makluk hidup termasuk manusia. Hal itu diungkapkannya dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Papua, Drs YW Watken pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan No 12 Tahun 2007 bidang lingkungan hidup di Aula Kantor Dinas Otonom Kotaraja, Kamis (27/3).
Dikatakan, dengan berkembangnya berbagai aturan di bidang lingkungan hidup dan dalam rangka penyesuaian terhadap aturan lain di era otonomi daerah maka telah dilakukan perubahan-perubahan terhadap sistem atau mekanisme penerapan aturan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dengan maksud agar tidak terkendala dengan aturan lain yang memberikan kewenangan kepada kabupaten / kota di Papua termasuk kewenangan proses Amdal . Dijelaskan, Amdal sebagai salah satu instrumen lingkungan yang dianggap masih efektif guna menjaring berbagai rencana pembangunan yang dilaksanakan, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang hingga saat ini banyak mengalami kendala bahkan dianggap sebagai menghambat pembangunan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Papua, Drs Y W Watken, mengatakan, masyarakat sudah seharusnya memahami tentang dampak lingkungan hidup sebab masyarakat terkadang dalam melakukan suatu kegiatan yang terkait lingkungan hidup kurang melibatkan pihaknya, padahal kegiatan itu sangat berdampak luar biasa, untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa mengerti dan tidak salah langkah dan salah pemahaman tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 12 tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolahan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan atau Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolahan Lingkungan Hidup. Ketua Panitia, Roy A Rahandra menambahkan, kegiatan ini diikuti 100 orang peserta dari instansi terkait diantaranya BUMN, BUMD, LSM dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.(nal)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP