Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

02 March 2008

Hak Pengusahaan Hutan (HPH) “Dari Repelita hingga masa Reformasi”

(Alamku Papua, Edisi Februari 2008)
Pada tahap awal pembangunan nasioal (repelita), pemerintah memfokuskan kebijakannya untuk mengumpulkan devisa sebanyak-banyaknya dari ekstraksi hutan diluar jawa, melalui ekspor log (kayu bulat) dan hutan menjadi agen pembangunan selama tiga dasawarsa.
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pada waktu yang bersamaan, sistem budaya hutan disempurnakan melalui penerbitan Pedoman Tebang Pilih Indonesia, yang kemudian disempurnakan lagi menjadi Tebang Pilih Tanam Indonesia.

Pada tahun 1969 sampai 1974, sekitar 11 juta hektar konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan hanya disatu Provinsi, yaitu Kalimantan Timur. Produksi kayu bulat melonjak menjadi 28 juta meter kubik. Sekitar 75 persen diantaranya eksport.
Pendapatan kotor devisa dari sektor kehutanan melonjak dari US$ 6 juta tahun 1969 menjadi US$ 564 juta tahun 1974. Kayu-kayu tersebut diekspor dalam bentuk log, diantaranya ke Jepang 5,5 juta M3 per tahun, Australia 2,2 juta m3, Afrika Selatan 4 juta M3 dan Eropa 10 juta m3 pertahun.

Pada tahun 1979, Indonesia menjadi produsen terbesar kayu bulat tropis didunia, menguasai 41 % pangsa pasar dunia (2,1 miliar dollar). Kayu tersebut diekspor kemaca negara seperti: Inggris, Jerman Barat, Benelux, Perancis, Autralia, Jepang, Hongkong dan China. Pada masa itu pula, hutan menjadi urutan kedua setelah minyak sebagai penyumbang terbesar perekonomian nasional.

Pada tahun 1994, sepuluh kelompo perusahaan HPH terbesar mengontrol 28,18 juta hektar (45 %) konsesi HPH di negara ini.Perusahaan ini kemudian membentuk kartel (APINDO) yang membuat Indonesia menjadi produsen kayu lapis terbesar didunia dan berhasil meningkatkan harga kayu lapis internasional, dan mendapatkan penghasilan sebesar 5,5 miliar dollar, atau setara dengan 15% dari keseluruhan pendapatan ekspor.

Tahun 1995, sekitar 585 konsesi HPH melakukan pembalakan diatas 62,5 juta ha diseluruh Indonesia. Menyita lebih dari 62,5 juta hektar (49%) hutan alam yang selanjutnta disebut “hutan negara”. Sekitar 28,18 juta hektar dikuasai oleh 10 perusahaan.
Pada tahun 1996, pemegang HPH berjumlah 445 menguasai areal seluas 54 juta hektar lebih, hampir 50% masih dikuasai 10 perusahaan besar yang sama. Namun demikian, pada pertengahan tahun 1990-an beberapa izin HPH dicabut, sebagian disebabkan karena pelanggaran hukum dan menurunnya nilai tegakan pohon. Dalam prakteknya, pencabutan izi lebih dari 100 HPH tidak berarti mereka menghentikan kegiatan. Sejumlah HPH dengan perioda kontrak 20 tahun yang telah berakhir dialihkan kelia perusahaan kehutanan milik negara (Inhutani I - V) atau dibentuk kembali menjadi usaha patungan antara perusahaan-perusahaan swasta dan salah satu badan usaha milik negara.

Pada pertengahan tahun 1998, hanya 39 juta ha tetap berada ditangan pemegang konsesi diperusahaan swasta, sedangka 14 juta ha dikelola oleh 5 perusahaan Inhutani, 8 juta ha berada dibawah perusahaan patungan swasta dan negara, dan 8 juta ha lainnya dicanangkan sebagai wilayah non kehutanan.
Pada tahun 2004, jumlah pemegang HPH hanya tinggal 279, sekitar 107 diantaranya dinyatakan tidak aktif.
Pada tahun 2006, dengan sisa hutan produksi seluas 57.620.301,63 ha, tercatat ada 303 perusahaan yang memliki izin IUPHHK (pengganti HPH) yang mengusai 28 juta ha lebih.

Dari 303 IUPHHK pada tahun 2006 tersebut, hanya 149 unit yang masih aktif dengan luasan 14.604.069 ha. Sisanya sebanyak 154 unit (diatas luasan 17.381.534 ha) dinyatakan tidak aktif. Alasan pemerintah antara lain: tidak sehatnya perusahaan pemegang ijin, tidak profesional, rendahnya komitmen, konflik internal dan ada pemegang izin yang hanya ingin menguasai lahan “rent seeker”. Sementara faktor eksternal yang mempengaruhi diantaranya ada inkonsistensi antara aturan pusat dan daerah, masalah illegal logging, aspek keamanan, tidak ada kepastian berusaha, tidak ada insentif dan tuntutan yang berlebihan dari masyarakat setempat. Meskipun pihak perusahaan membenarkan alasan tersebut namun mereka juga mengeluh tentang tingginya biaya produksi akibat banyaknya pungutan dan retribusi diluar ketentuan yang berlaku yang harus di keluarkan yang tidak sebanding dengan biaya produksinya .

Pemerintah akan melakukan lelang terhadap HPH yang tidak aktif ini untuk dijadikan kawasan HTI. Sementara pada tahun 2007 lalu, pemerintah berencana menaikkan jatah tebang dari 8,4 juta m3 pertahun menjadi 9,1 juta meter kubik pertahun.(astira)