(www.cenderawasihpos.com, 24-03-2008)
JAYAPURA-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi, MM, mengatakan, secara khusus untuk penanganan illegal logging di Provinsi Papua, dengan titik star mulai dari pasca program operasi hutan lestari II tahun 2005. Dikatakan, pihaknya sudah mencoba melakukan pemetaan terhadap faktor-faktor penyebab illegal logging dan nampaknya faktor tersebut cukup menarik dan sangat komplek, sehingga sudah merancang suatu program alternatif untuk penanganan ke depan adalah tindakan preventif yang lebih difokuskan. Bentuk penanganan tersebut akan dimulai dari penertiban administrasi, perijinan, pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolahan serta peredaran. Diungkapkan, secara umum illegal logging sendiri jika dilihat dari arti kalimatnya sesungguhnya mulai dari pohon itu berdiri sampai kepada tempat penimbunan kayu di pantai hingga naik ke lambung kapal, maka pengertian logging akan berakhir disitu. "Kami akan melakukan tindakan preventif untuk penanganan ke depannya, akan dimulai dari penertiban administrasi, perijinan, pemanfaatan kawasan hutan dan pengelolahan serta peredarannya,"ujarnya kepada Cenderawasih Pos belum lama ini.
Ketika kayu yang sudah naik di kapal dan beredar, maka disitulah akan dilakukan pemeriksaan dengan suatu dokumen sebagai tanda legalitasi dari kayu yang menyatakan tentang jenis, volume sehingga hal itu harus dilakukan untuk mendampingi kayu-kayu tersebut sampai ke tujuan pemasaran. Misalnya jika tujuan kayu ke Surabaya dan ternyata tidak sampai ke tujuan tapi berbelok ke tujuan lain, maka hal itu perlu dilihat secara terpisah.Menurutnya, salah satu upaya menangani dan mengatasi illegal logging, degradasi dan deporestrasi di Papua, pihaknya beserta Pemda sudah mengambil langkah-langkah konkrit dan kebijakan yaitu, pelarangan Log keluar dari Papua. Hal itu merupakan salah satu langkah penanganan peredaran kayu dalam bentuk tertib peredaran di areal-areal yang tidak produktif, dimana pihaknya sudah melakukan aksi-aksi penanaman dalam rangka merehabilitasi daerah-daerah yang tidak produktif, secara khusus di cagar alam Cycloop.
Salah satu maksud bahwa logs tidak bisa keluar Papua adalah oktimalisasi industri di Papua, karena di Papua mempunyai 3 industri berskala besar dalam operasional dibawah 60 persen dari kapasitas, maka tidak optimal karena sebagian besar kayu logs yang dihasilkan dari Papua bereder di luar Papua dan diolah di Surabaya, Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi.Pihaknya juga berencana membangun suatu desain konsep dalam keterliban masyarakat dalam pemanfaatan hutan melalui komuniti logging, industri kayu rakyat dan hutan rakyat. Semua ini akan dilakukan dalam sistem pengelolahan yang terkecil bernama kesatuan pengelolahan hutan. "Kita harapkan dengan konsep ini bisa menangani, mengurangi dan sekaligus terjadinya illegal logging,"ujarnya. (nal)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP