( Cenderawasih Pos, Selasa 07 Maret 2006 )
Jajaran TNI Angkatan Laut untuk sekian kalinya menangkap kapal di Laut Arafura karena diduga melakukan Operasional tidak sesuai dengan izin. Pada penangkapan kali ini, TNI AL berhasil menangkap 2 buah kapal. Satu diantaranya merupakan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yakni KM Mitra 808, sedangkan satunya merupakan kapal tanker berbendera asing ST. Kicks Namd Nevis NV Malley. Kedua kapal tersebut berhasil ditangkap KRI Untung Suropati 872, dan kini keduanya telah digiring ke Merauke untuk proses hukum selanjutnya.
Danlanal Merauke Letkol Laut (P) Drs Hadi Pranoto, ketika ditemui kemarin rnengungkapkan, ketiga kedua tersebut ditangkap KRI Untung Suropati dalam waktu yang berbeda. KM Mitra 808 ditangkap pada 25 Pebruari 2006.
Pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak berlaku lagi alias kadaluarsa. Sedangkan kapal tanker NV Malley ditangkap karena melakukan loading atau pengisian bahan bakar secara ilegal ke kapal-kapal penangkap ikan yang ada di tengah laut. Dari penangkapan kapal asing tersebut, menurut Danlanal, barang bukti yang disita berupa kapal dan bahan bakar solar (ASQ) sebanyak 60 ton. Diduga sebagian bahan bakar minyak yang dimuat sebelumnya telah dijual kepada kapal-kapal yang sedang beroperasi di Laut Arafura.
Kini ketiga kapal tersebut, lanjut Danlanal Hadi Pranoto sedang diamankan di Pelabuhan Kelapa Lima Merauke untuk proses hukum selanjutnya. Dengan penangkapan dua kapal tersebut, menurut Danlanal, dalam tahun 2006 ini sejak awal Januari-Maret, pihaknya telah berhasil menangkap 10 kapal yang melakukan aktivitas di sekitar Laut Arafura diduga melakukan pelanggaran.
Kapal-kapal yang ditangkap sebelumnya, yakni KM Surya Samudera, KM Mitra 102, KM Dech AlsumOS, MV Haiwang 69, MV Fu Yuan Yu-325 dan MV Qiong Yuan Yu-01, MV Qiong Yuan Yu 02.
Disinggung proses hukum terhadap kapal-kapal yang sebelumnya ditangkap itu, Danlanal mengungkapkan untuk KM Dech Alsum 05 dan MV Haiwang BAP nya sudah P21. Sedangkan KM Surya Samudera prosesnya dilimpahkan ke PPNS Dinas Tenaga Kerja karena menyangkut pelanggaran ketenagakerjaan. Sedangkan MV Fu Yuan Yu-325 dan MV Qiong Yuan Yu-01, MV Qiong Yuan Yu 02, masih dalam proses penyelidikan.
Danlanal menandaskan, pihaknya tetap melaksanakan proses penengakan di Laut dengan tetap berpegang pada aturan yang ada. 4 Kami dari TNI Angkatan Laut tetap berkomitmen menengakkan huklum laut,"tandas Danlanal Hadi Pranoto. Terhadap proses penyelidikan kapal-kapal tersebut, Danlanal mengungkapkan pihaknya berupaya untuk secepatnya dengan mengajukan 1 pelanggaran dengan sanksi yang terberat. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP