(Koran TEMPO, 25 Maret 2006)
PT Freeport Indonesia menyatakan kesiapannya memenuhi rekomendasi tim pemantau lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. "Ada bagian-bagian yang harus kami perbaiki terus. Kami bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah," kata Manajer Senior Humas Freeport Siddharta Moersjid di Jakarta kemarin.
Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis lalu, mengungkapkan temuan tim pemantau lingkungan atas Freeport. Menurut Deputi Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Gempur Adnan, Freeport terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain mengelola air asam tambang di sisi barat Grassberg. Freeport juga belum memiliki izin pembuangan air limbah.
Pada Kamis itu pula sebuah tebing di area penambangan Freeport longsor menimpa beberapa bangunan. Sebanyak 34 pekerja tengah berada di area tersebut. Tiga di antaranya tewas.
Untuk menyelidiki insiden itu, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menerjunkan tim untuk menginvestigasi longsor. "Selain menyelidiki penyebabnya, mereka akan membantu tugas-tugas pengawasan," kata Witoro Sularno, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tim ini terdiri atas tiga orang spesialis geologi, yakni spesialis gerakan tanah, mekanik batuan dan tanah, serta seismolog. Di samping itu, seorang ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung didatangkan untuk membantu tim investigasi tersebut. Menurut Witoro, dugaan sementara penyebab longsor tersebut adalah tingginya curah hujan beberapa hari terakhir, yang mencapai 28 milimeter tiap jam. Peristiwa longsor ini, kata Witoro, terjadi bukan di daerah kerja tambang, melainkan di area fasilitas penunjang umum, yakni di kantin karyawan.
Gempur menambahkan, tim investigasi yang dikirim Departemen Energi juga akan melihat korelasi antara longsor dan kewajiban yang harus dipenuhi Freeport dalam hal pertambangan.Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup meminta polisi menyelidiki insiden longsor tersebut. "Untuk memastikan apakah kejadian itu karena kelalaian manajemen atau bukan," ujar Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan Hoetomo kepada Tempo.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Siti Maemunah, berpendapat longsor tersebut merupakan bukti bahwa operasi pertambangan Freeport tidak aman. Dia menilai longsor merupakan bagian dari proses eksploitasi yang dilakukan Freeport dan berkaitan dengan daya dukung lingkungan. "Daerah itu memang bukan area operasi pertambangan, tapi berada dalam satu kawasan milik Freeport. Itu kan satu paket ekosistem," katanya. NIEKE INDRIETA MARULI FERDINAND RAMIDI AGUS SUPRIYANTO
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP