( Cenderawasih Pos, Senin 20 Maret 2006 )
Untuk mengurangi tingkat kerusakan lingkungan di Provinsi Papua, pemerintah provinsi (Pemprov) Papua diharapkan mampu mengeluarkan kebijakan (regulasi) apakah itu Perdasi atau Perdasus terkait pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam (SDA). "Untuk mengurangi resiko kerusakan hutan sebagai konsekwensi dari percepatan proses pembangunan, pemerintah perlu membuat suatu peraturan daerah baik itu Perdasi/Perdasus terkait pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam (SDA),"ungkap
Wakil Ketua Komisi B DPRP Drs. Paulus Sumino kepada Cenderwasih Pos, Ahad kemarin.
Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan dan penegelolaan SDA, tentunya diharapkan pelaksanaan pembangunan di daerah ini semakin maju dengan resiko kerusakan lingkungan yang sangat kecil.
Disamping peraturan daerah, tentunya peran serta seluruh komponen masyarakat sebagai subjek daripada proses pembangunan sangat penting sekali bukan hanya pemerintah."Sebaik apapun kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tetapi jika dalam pelaksanaan tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh komponen masyarakat maka peraturan tersebut tentunya tidak akan mendatangkan manfaat yang berarti,"ujarnya.
Oleh sebab itu,peran aktif seluruh komponen masyarakat sangat penting sekali,mengingat masyarakat sebagai subjek dari proses pembangunan merupakan pilar utama dalam pencegahan kerusakan lingkungan. (and)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP