( Cenderawasih Pos, Selasa 28 Maret 2006 )
Pengiriman ribuan tanduk rusa dari Merauke melalui Pelabuhan Merauke tanpa dokumen berhasil digagalkan aparat kepolisian Polres Merauke, Sabtu malam (2,5/3) sekitar pukul 23.00WlT. Ribuan tanduk kering rencananya akan dikirim ke Jakarta via Surabaya dengan menggunakan KM Kalimutu itu, telah dimasukan dalam ratusan bungkusan karton.
Wakapolres Merauke Kompol Johanson Ronald Simamora, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Devy Firmansyah ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dan penyitaan tanduk rusa kering ini, lanjut Wakapolres, karena pemiliknya yang berinisial TL yang telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka, melakukan pengiriman melebihi izin yang diberikan dan dikeluarkan pihak KSDA Merauke. ''Dari izin yang dikeluarkan.KSDA, tersangka hanya diperkenankan membawa 600 Kg, tapi ternyata yang akan dikirim tersangka lebih dari itu,"ungkap Wakapolres. Karena ada kelebihan dari izin, maka pihak kepolisian Polres Merauke langsung menyitanya. "Totalnya 95 koli kita sita. Sedangkan 600 Kg itu, kita tidak sita karena ada izinnya,"terangnya. Dari penimbangan yang dilakukan, setiap kolinya beratnya rata-rata 61 Kg. sehingga diperkirakan total yang disita sebanyak 5.795 kg atau 5,7 ton lebih.
Menurut Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap tersangka TL, diketahui ribuan kg tanduk rusa kering tersebut berhasil dikumpulkan dari masyarakat di daerah Kimaam, Okaba dan Muting. Rencananya, tersangka akan dikirim ke Jakarta via menggunakan KM Kalimutu,"jelasnya.
Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, menurut Wakapolres. tersangka langsung diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka sendiri, lanjut Wakapolres akan dijerat dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 dengan ancaman hukuman 5 tahun denda maksimal Rp 100 juta. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP