( Cenderawasih Pos, Kamis 22 Maret 2006 )
Sampai saat ini, masih terdapat 5 kasus illegal logging yang belum dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Manokwari. Kelima kasus tersebut antara lain, kasus terdakwa Antonius Sanadi Cs yang ditunda sejak 29 September 2005 lalu, terdakwa Frederik Suwila ditunda sejak 14 November 2005, terdakwa Riyanto ditunda sejak 10 Oktober 2005, terdakwa I Wayan Suryana tertunda sejak 10 Oktober 2005 dan terdakwa Septer Webrete sejak 1 Februari 2006. Padahal, Majelis hakim telah menyurat kepada JPU sebanyak 2 kali untuk mempertanyakan pembacaan tuntutan tersebut.
Humas PN Manokwari I Gede Putu Hariadi, SH, MH yang dikonfirmasi Manokwari Pos di ruang kerjanya mengatakan untuk pembacaan tuntutan kepada para terdakwa dalam kasus illegal logging, pihaknya telah menyurat kepada JPU sebanyak 2 kali. Surat pertama tertanggal 6 Desember 2005 untuk mempertanyakan pembacaan tuntutan 10 perkara. Surat tersebut telah mendapat jawaban dengan dilakukannya pembacaan tuntutan terhadap 6 perkara. Termasuk didalamnya perkara terdakwa ML Rumadas.
Sedangkan surat yang kedua dikirim 13 Maret 2006 untuk mempertanyakan pembacaan tuntutan terhadap 5 terdakwa yang sampai saat ini belum dibacakan tuntutannya. Putu, mengaku atas surat tersebut pihaknya belum menerima jawaban dari JPU. Yang jelas, kata Putu pihaknya sebagai hakim siap menggelar sidang untuk pembacaan tuntutan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari Sarifuddin, SH yang dikonfirmasi Manokwari Pos, Selasa (21/3) mengatakan mengenai tuntutan terhadap para terdakwa pihaknya tinggal menunggu dari Kejaksaan Tinggi. Dikatakan, tuntutan tersebut sangat rahasia. Sehingga diturunkan dari Kejati Papua 1 jam menjelang pembacaan tuntutan tersebut. Yang jelas kata Sarifuddin tuntutan terhadap ke lima orang terdakwa sementara dalam proses. (sr)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP