( Cenderawasih Pos, Rabu 22 Maret 2006 )
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura Drs Alberth Pehelerang mengungkapkan bahwa menanggapi laporan gabungan komisi DPRD Kabupaten soal timbunan kayu di Kampung Guriat Distrik Demta. Pihaknya, selaku pimpinan instansi teknis yang menangani masalah kehutanan, akan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk memeriksa di lokasi.
"Kami akan segera bentuk tim untuk turun memeriksa ke lokasi yang dilaporkan ada penebangan kayu olahan itu,"ungkap Alberth Pehelerang saat ditemui Cenderawasih Pos, di Kantor Bupati, Selasa (21/3) kemarin.
Lebih lanjut diungkapkan Pehelerang, bahwa dari laporan dewan tersebut menyebutkan ada sekitar 1000 meter kubik kayu olahan yang ditimbun oleh PT. DJP di Kampung Guriat Distrik Demta. Namun menurut Pehelerang pihaknya baru mendengar adanya PT. GJP yang beroperasi melakukan penebangan dan pengolahan kayu sebagaiamana yang dilaporkan dewan.
"Nama perusahaan itu baru kami dengar, kami akan cek apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan baru atau perusahaan lama yang berganti dengan nama baru,"ujarnya. Menurut Pehelerang, apakah memang kayu tersebut sudah terdaftar sebagai stok opnar dari satu perusahaan yang ada ( situ, berarti tidak masalah. Namun lain halnya, kalau stok tersebut tidak ada dokumen resmi tentang hasil hutan, atau SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Huatan) berarti sudah termasuk illegal. "Kalau memang sudah terdaftar tidak masalah, karena bulan Januari, Februari kita sudah lakukukan pendataan stok opname,"tandasnya. (tri)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP