(www.radarsorong.com, Senin 16 Juli 2007)
TEMINABUAN- Polsek Teminabuan mengumpulkan sekitar 20 pemilik sensauw yang selama ini melakukan aktivitas pengolahan kayu lokal. Tujuannya sebagai langkah maju membantu Pemkab Sorsel dalam menertibkan para pengusaha kayu lokal untuk segera mengurus ijin penebangan kayu yang pada prinsipnya adalah sebagai upaya mendongkrak PAD di bidang kehutanan. Karena pengusaha kayu dan masyarakat yang melakukan usaha kayu lokal selama ini diduga belum mengantongi ijin penebangan dari Dinas Kehutanan. Sayangnya usaha penertiban itu kandas alias tidak membuahkan hasil dan puluhan pemliki sensauw terpaksa disuruh pulang. Karena polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas penertiban tersebut. Dasar hukum yang dimaksud yakni aturan yang jelas terhadap ijin penebangan kayu. Hal ini terungkap setelah polisi menginterview beberapa pemilik sensauw dan masyarakat yang sudah memenuhi panggilan. Dihadapan petugas mereka mau mengurus ijin penebangan dari Dinas Kehutanan namun sampai sekarang belum ada respon positif dari Dinas Kehutanan untuk mengeluarkan ijin penebangan kepada pemilik sensauw dan masyarakat selaku pemilik hak ulayat.
Kapolsek Teminabuan melalui Kanit Resintel Aipda Kadir Razak menegaskan para pemilik sensauw disuruh pulang karena polisi tidak memiliki dasar yang kuat. "Kita suruh mereka pulang karena belum ada aturan dari Dinas Kehutanan tentang ijin penebangan. Sementara baik pemilik sensauw maupun masyarakat mau mengurus ijin,"ujarnya kepada Radar Sorong kemarin.(mus)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP