(www.cenderawasihpos.com, Sabtu 21 Juli 2007)
BIAK - Seorang nelayan berinisial RI (35 tahun) terpaksa berurusan dengan jajaran Polres Persiapan Supiori karena diduga menggunakan bom ikan. Selain telah mengamankan RI, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial Ud (32 tahun). Tersangka RI yang saat ini menjalani penahanan di Polsek Supiori Selatan, dilaporkan sempat melarikan diri ke Biak.
Kapolres Persiapan Supiori Kompol Heri Setyawan yang dihubungi Cenderawasih Pos Jumat (20/7) kemarin membenarkan adanya penahanan seorang oknum nelayan berinisial RI yang diduga telah melakukan pengeboman ikan 5 Juli lalu bersama salah satu rekannya berinisial Ud yang masih buron.
Pelaku menggunakan bom ikan yang dengan bahan belerang yang diisi dalam botol kratingdaeng. ”Dari hasil pemeriksaan, belerang yang dijadikan bahan untuk membuat bom tersebut dibeli tersangka di Pasar Inpres Biak sebanyak satu botol bir kemudian belerang itu diisi ke dalam dua botol kratingdaeng.Namun hanya satu yang berhasil diledakan, ”ungkapnya.Aksi penggunaan bom ikan yang dilakukan oleh tersangka RI kata Kapolres Heri Setyawan diketahui aparat Polres Persiapan Supiori atas laporan dari masyarakat.
Salah seorang tersangka lainnya yang masih dalama pengejaran yaitu Ud diinformasikan telah melarikam diri ke Desa Inggiri Kabupaten Biak Numfor. Namun ketika dilakukan pengejaran ke Inggiri menurut informasi masyarakat Ud sudah meninggalkan Biak Numfor dengan menggunakan kapal putih.”Tersangka utama RI sendiri juga sempat melarikan diri ke Inggiri dan setelah meresa aman dia kembali ke Sowek dan berhasil ditangkap oleh anggota, ”terangnya.
Selain mengamankan tersangka RI, Kapolres Heri Setyawan mengatakan polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantarannya perahu dan mesin jhonson yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi pengeboman. Berdasarkan bukti-bukti serta keterangan beberapa orang saksi, tersangka RI kata Kapolres Heri Setyawan dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP