Wasior, Penetapan Kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih, sebelumnya telah didahului oleh berbagai riset lapangan yang dimulai oleh Bank Dunia pada tahun 1987 kemudian oleh Balai Taman Nasional Teluk Cenderawasih dan juga kolaborasi Conservation International, The Nature Conservancy dan WWFIndonesia guna mendukung management plan kawasan tersebut.
Upaya pengelolaan merupakan bagian penting diperhatikan dan menjadi prioritas saat ini, sehingga dikotomi antara kepentingan pembangunan dan konservasi akan menjadi agenda penting. Merujuk pada keadaan umum Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Nabire, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian atau adaptasi kepentingan berdasarkan sistim zonasi yang telah disepakati pada kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih. Maka pada tanggal 23 April 2007 bertempat di Aula SMUN 1 Wondama, Kabupaten Teluk Wondama dan 27 April 2007 bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Kabupatan Nabire telah diadakan sosialisasi hasil Lokakarya Rencana Pengelolaan Taman Nasional Teluk Cendrawasih yang diikuti sekitar 70 peserta pada masing-masing kabupaten yang berasal dari berbagai instansi pemerintah terkait, legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan LSM.
Sosialisasi ini selain mempresentasikan hasil lokakarya rencana pengelolaan taman nasional, juga sekilas tentang sistem zonasi dan informasi Taman Nasional Teluk Cendrawasih secara umum yang disampaikan oleh Balai Taman Nasional Teluk Cendrawasih dan WWF. Hasil yang diperoleh dari rangkaian kegiatan sosialisasi di dua kabupaten yang wilayahnya termasuk dalam taman nasional ini adalah Naskah Kesepakatan Bersama Tentang Zonasi Taman Nasional Teluk Cendrawasih yang ditanda tangani oleh para Kepala Kampung, para Kepala Distrik, tokoh masyarakat, LMA yang mewakili seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, serta inisiator kegiatan tersebut (pemerintah daerah, Balai Taman Nasional Teluk Cendrawasih, WWF-Indonesia Region Sahul Marine Program). Naskah tersebut terdiri atas 5 pasal berisi dukungan masyarakat secara umum atas usulan Zonasi Taman Nasional Teluk Cendrawasih yangtelah disepakati terbagi atas zona inti, zona pemanfaatan tradisional, zona pemanfaatan intensif, zona perlindungan, zona rehabilitasi, dan zona situs budaya-sejarah.
Upaya pengelolaan merupakan bagian penting diperhatikan dan menjadi prioritas saat ini, sehingga dikotomi antara kepentingan pembangunan dan konservasi akan menjadi agenda penting. Merujuk pada keadaan umum Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Nabire, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian atau adaptasi kepentingan berdasarkan sistim zonasi yang telah disepakati pada kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih. Maka pada tanggal 23 April 2007 bertempat di Aula SMUN 1 Wondama, Kabupaten Teluk Wondama dan 27 April 2007 bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Kabupatan Nabire telah diadakan sosialisasi hasil Lokakarya Rencana Pengelolaan Taman Nasional Teluk Cendrawasih yang diikuti sekitar 70 peserta pada masing-masing kabupaten yang berasal dari berbagai instansi pemerintah terkait, legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan LSM.
Sosialisasi ini selain mempresentasikan hasil lokakarya rencana pengelolaan taman nasional, juga sekilas tentang sistem zonasi dan informasi Taman Nasional Teluk Cendrawasih secara umum yang disampaikan oleh Balai Taman Nasional Teluk Cendrawasih dan WWF. Hasil yang diperoleh dari rangkaian kegiatan sosialisasi di dua kabupaten yang wilayahnya termasuk dalam taman nasional ini adalah Naskah Kesepakatan Bersama Tentang Zonasi Taman Nasional Teluk Cendrawasih yang ditanda tangani oleh para Kepala Kampung, para Kepala Distrik, tokoh masyarakat, LMA yang mewakili seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, serta inisiator kegiatan tersebut (pemerintah daerah, Balai Taman Nasional Teluk Cendrawasih, WWF-Indonesia Region Sahul Marine Program). Naskah tersebut terdiri atas 5 pasal berisi dukungan masyarakat secara umum atas usulan Zonasi Taman Nasional Teluk Cendrawasih yangtelah disepakati terbagi atas zona inti, zona pemanfaatan tradisional, zona pemanfaatan intensif, zona perlindungan, zona rehabilitasi, dan zona situs budaya-sejarah.