(www.cenderawasihpos.com, Senin 30 Juli 2007)
Untuk mewujudkan Merauke sebagai lumbung pangan nasional, berbagai strategi dan program mulai dirancang dan dipersiapkan untuk mengarap lahan pertanian potensial seluas 1,2 juta ha.Laporan Yulius Sulo, Merauke. Untuk mengarap lahan potensial untuk persawahan seluas 1,2 juta ha itu, menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Merauke, Ir Ode Laduani Ladamay, M.Si, pihaknya mulai merancang dan mempersiapkan program yang terintegrasi dari seluruh rumpun pertanian.
‘’Selama ini jalan sendiri-sendiri, belum pernah terintegrasi. Nah, lahan seluas 1,2 juta ha itu akan kita coba rancang untuk membangun suatu jaringan pertanian dalam arti luas yang benar-benar terintegrasi,’’ kata Laduani. Menurutnya, dari 1,2 ha tersebut, akan dibagi dalam claster 6 claster besar dengan luasan setiap claster 2.000 ha. Dari 2.000 tersebut akan dibagi lagi dalam 4 claster dengan luasan masing-masing 5.000 ha, sehingga total yang ada sebanyak 240 claster untuk 1,2 juta ha tersebut. Dari setiap claster kecil itu, lanjut Laduani, 4.000 ha akan dijadikan sebagai kawasan persawahan, sedangkan sisanya seluas 1.000 ha akan diperuntukan bagi bidang pertanian lainnya dan infrastruktur pendukung. Yakni 100 ha untuk kawasan peternakan, 100 ha untuk perikanan darat, 100 ha untuk agro industri, 100 ha untuk infrastruktur gudang dan pabriknya, 100 lainnya digunakan untuk tanaman pendek, 100 ha untuk tanaman jangka panjang, 100 ha untuk pemukiman dan 100ha untuk pengolahan limbanya yang dapat menghasilkan untuk pupuk organik.
Namun untuk membangun 24 claster tersebut akan dilakukan secara bertahap. ‘’Untuk membangun setiap claster ini akan dilakukan bertahapsecara murni swakelola,’’ jelasnya. Artinya, pembangunan satu claster kecil itu tidak seluruhnya tanggung jawab pemerintah semata, tapi swasta dan masyarakat yang akan memainkan perannya. ‘’Tetap ada kontribusi pemerintah.Tapi apa yang ditanamkan oleh pemerintah dalam membangun infrastruktur itu akan dihitung sebagai investasi,’’ terangnya. ‘’Artinya swasta dan masyarakatlah yang akan lebih berperan dalam mengembangkan dan mengelola lahan tersebut,’’ sambungnya lagi. Untuk mempertahankan lahan pertanian subur seluas 1,2 juta ha agar kedepan tidak dialihfungsikan, maka menurut Laduani akan dibuatkan Perda untuk memproteksinya. ‘’Pemerintah akan melindunginya melalui sebuah Peraturan Daerah sehingga lahan subur 1,2 juta ha itu tidak berubah fungsi. Pemerintah akan ketat dalam mengawasi di lapangan agar lahan-lahan itu tidak beralih fungsui. Karena kenyataan bahwa sekarang ini banyak lahan pertanian (persawahan,red) terutama di Pulau Jawa yang terus berubah fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri,’’ terangnya. (Bersambung)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP