(www.cenderawasihpos.com, Jumat 6 Juli 2007)
BIAK - Komando Gugus Keamanan Laut Armada Timur (Guskamlaarmatim) yang bermarkas di Kabupaten Biak Numfor semakin gencar memerangi kegiatan illegal fishing yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia khususnya di wilayah operasi Guskamlaarmatim. Dalam berbagai kegiatan operasi yang dilakukan pada Juni, Guskamlaarmatin berjasil menangkap 28 kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing.
Komandan Guskamlaarmatim Kolonel Laut (P) Sugeng Supriyanto yang dikonfirmasi melalui Asintel Guskamlaarmatim Letkol Laut (P) Jaka Santosa, S.Sos mengatakan, 28 kapal ikan tersebut ditangkap oleh beberapa KRI yang sedang melakukan kegiatan operasi beberapa wilayah perairan seperti Lauta Aru, Laut Sulawesi, Perairan Fak-Fak, Perairan Bitung dan perairan Sangihe.“ Dari 28 kapal ikan yang ditangkap selain kapal berbendera Indonesia, terdapat pula 6 kapal asing berbendera China dan Filiphina. Adapula 4 kapal China tetapi sudah berbendera Indonesia,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Kamis (5/7).
Dikatakan, dari 28 kapal ikan yang tertangkap dalam operasi yang digelar Guskamlaarmatim itu, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari melakukan pelanggaran fishing ground hingga pelanggaran tanpa dokumen seperti yang dilakukan 4 kapal ikan asal China yang di tangkap di Muara Digoel. Untuk menangkap 4 kapal ikan berbendera China yang melakukan illegal fishing di Perairan Aru, KRI Lambung Mangkurat harus mengejar dan menembak kapal yang berupaya melarikan diri.” Untuk menangkap 4 kapal ikan berbendera China tersebut, KRI Lambung Mangkurat terpaksa melepaskan tembakan ke arah kapal yang berupaya melarikan diri. Namun dengan kesigapan awak kapal, keempat kapal tersebut berhasil ditangkap,”ujarnya.Selain menangkap kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing menurut Jaka Santosa, Guskamlaarmatim juga menangkap 2 buah kapal barang yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran. Kedua kapal tersebut menurutnya ditangkap di Perairan Bitung dan Laut Sulawesi.
Mengenai proses hukum terhadap kapal-kapal tersebut, Jaka Santosa mengatakan kapal ikan yang diduga telah melakukan kegiatan illegal fishing tersebut saat ini tengah berada di Lanal Tual untuk selanjutnya menjalani proses hukum.(nat)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP