Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

19 July 2006

Merauke : Tersangka dan Barang Bukti Kayu Ilegal Diserahkan

( Cenderawasih Pos, Selas 18 Juli 2006 )
Tersangka penangkapan kayu secara illegal sebanyak 5 meter kubik IPW (29), beberapa waktu lalu, akhirnya diserahkan pihak penyidik Taman Nasional Wasur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, kemarin.

Selain tersangka, barang bukti berupa kayu 5 meter kubik dengan sebuh truk yang saat itu mengangkut kayu tersebut juga diserahkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah pihak Kejaksaan menyatakan, berkas perkara telah lengkap atau P21."Kami telah menyerahkan ba­rang bukti hari ini,"ungkap pe­nyidik Taman Nasional Wasur M. Siregar, SP, seusai penyerahan ter­sebut di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke Jln Taman Makam Pahlawan, kemarin.

Barang bukti yang diserahkan itu diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Yafet Ruben Bonai, SH. Tersangka sendiri,"kata M Siregar dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf h . UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat (7) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 100juta.

Dijelaskan, penangkapan tersang­ka dilakukan pada 7 Juni 2006 lalu sekitar pukul 18.00 WIT di sekitar Tanah Miring saat yang bersangkutan sedang mengangkut kayu olahan berbagai ukuran sebagai 5 meter kubik dengan truk. Saat pengangkutan itu, yang ber­sangkutan tidak dapat menunjukan dokumen sah. "Saat itu, yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki surat-surat, sehingga langsung ditangkap,"terangnya.

Kayu itu sendiri, lanjutnya, merupakan kayu penyangga yang diambil oleh tersangka di sekitar Taman Nasional Wasur Merauke Tanah Miring Merauke. "Jadi pengambilannya tidak boleh dilaku­kan. Apalagi tersangka tidak me­miliki dokumen sama sekali tentang SKSHH,"terangnya. (ulo)