( Cenderawasih Pos, Selas 18 Juli 2006 )
Tersangka penangkapan kayu secara illegal sebanyak 5 meter kubik IPW (29), beberapa waktu lalu, akhirnya diserahkan pihak penyidik Taman Nasional Wasur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, kemarin.
Selain tersangka, barang bukti berupa kayu 5 meter kubik dengan sebuh truk yang saat itu mengangkut kayu tersebut juga diserahkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah pihak Kejaksaan menyatakan, berkas perkara telah lengkap atau P21."Kami telah menyerahkan barang bukti hari ini,"ungkap penyidik Taman Nasional Wasur M. Siregar, SP, seusai penyerahan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke Jln Taman Makam Pahlawan, kemarin.
Barang bukti yang diserahkan itu diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Yafet Ruben Bonai, SH. Tersangka sendiri,"kata M Siregar dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf h . UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat (7) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 100juta.
Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada 7 Juni 2006 lalu sekitar pukul 18.00 WIT di sekitar Tanah Miring saat yang bersangkutan sedang mengangkut kayu olahan berbagai ukuran sebagai 5 meter kubik dengan truk. Saat pengangkutan itu, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen sah. "Saat itu, yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki surat-surat, sehingga langsung ditangkap,"terangnya.
Kayu itu sendiri, lanjutnya, merupakan kayu penyangga yang diambil oleh tersangka di sekitar Taman Nasional Wasur Merauke Tanah Miring Merauke. "Jadi pengambilannya tidak boleh dilakukan. Apalagi tersangka tidak memiliki dokumen sama sekali tentang SKSHH,"terangnya. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP