( Sinar Harapan, Senin 10 Juli 2006 )
Hingga kini aparat telah menjaring sedikitnya 10.000 tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging). Sayangnya, upaya itu belum menyentuh aktor utama kasus tersebut, karena medan illegal logging cukup luas.
Hal itu dikatakan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban di sela-sela acara nonton bareng Piala Dunia 2006 di kediamannya di Kuningan, Jakarta, Senin (10/7) dini hari. "Seperti halnya pembalakan liar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), aktor utamanya belum tertangkap karena luasnya kawasan hutan di daerah tersebut,"kata Kaban yang juga Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Kodrat itu.
Kendati begitu, katanya, pemerintah terus melakukan operasi khusus untuk menangkap buronan kasus pembalakan liar tersebut. Sementara itu, untuk alat-alat berat bisa saja mereka menggunakan milik orang lain. Dengan begitu kesulitan mengejar pelaku dapat teratasi.
Menhut menegaskan, kini tidak akan ada lagi penangguhan penahanan pihak-pihak yang tersangkut illegang logging. Dengan begitu semua pelaku maupun aktor utamanya bisa ditindak berdasarkan hukum yang ada.
Menurutnya, selain Kaltim, tiga provinsi lainnya yang tergolong provinsi yang paling banyak terjadi tindakan illegal logging ialah Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan (Sumsel). Di provinsi yang terakhir ini, modus operasi pembalakan kayu liar malah mengatasnamakan hutan rakyat. Dengan begitu para pembalak memiliki dalih untuk menjadikan lahan perkebunan rakyat. Sedangkan, di Papua dan Riau, pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat dinilai cukup serius menangani kasus pembalakan liar tersebut. (suwarso)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP