( Papua Pos, Selasa 18 Juli 2006 )
Satuan patroli laut polisi Jumat (14/7) mcnangkap kapal pencuri kayu bcrnama MV King Glori berbendera Panama yang mcngangkut 10.600 m3 kayu log yang diduga ilegal di perairan Nusa Ulang, Kabupaten Kaimana, Papua.
Kapolda Papua, Irjen Pol Tommy Jacobus, kepada wartawan di Jayapura, Senin mcngakui, kapal yang berawak 23 orang itu, 20 di antaranya berkewargangaraan China dan tiga Myanmar itu ditangkap saat berada di perairan Kaimana dan diduga membawa kayu ilegal.
Dikatakannya, dari laporan terungkap penangkapan di bawah komandan AKP Kardiman itu terjadi akibat adanya laporan tentang aktivitas kapal yang dicurigai namun setelah didckati kcdua kapal tersebut melarikan diri dan tidak terpantau dari radar kapal.
Akan tetapi bebrapa saat kcmudian radar kapal patroli itu kembali mcnangkap sinyal adanya kapal asing dengan mesin hidup, namun setelah didekati kapal tcrsebut mencoba melarikan diri Walaupun berulang kali mcneriakkan "kami dari kepolisian Rl" namun kapal tersebut tetap mencoba melarikan diri.
Komandan kapal patroli itu kemudian memerintahkan anggotanya untuk melepaskan tembakan peringatan dan setelah tembakan dikeluarkan selama beberapa kali, kapal tersebut akhirnya berhenti dan anggota polisi naik ke kapal. Menurut Kapolda, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap kayu yang berada di dalam kapal tersebut berasal dari Papua Nugini (PNG) dan akan diangkut ke China
Namun untuk membuktikannya saat ini kapal tersebut sudah dibawa ke pelabuhan Kaimana.
Selain diduga mengangkut kayu ilegal, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera Indonesia, padahal sesuae ketentuan internasional setiap kapal harus mengibarkan bendera saat berada di negara tertentu termasuk Indonesia
Karena itulah, jelas Kapolda Papua, pihaknya mengenakan pasal 114 jo pasal 52 dan pasal 54 ayat 1 UU no 21 tahun 1992 dengan ancaman 16 bulan (1 tahun 4 bulan) dan denda 32 juta.**
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP