Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

07 July 2006

Jakarta : Kapolri dan Menhut Geram, Terkait Vonis Ringan Beberapa Kasus Ilegal Logging di Papua

( Cenderawasih Pos, Kamis 06 Juli 2006 )
Rendahnya vonis pengadilan pada para cukong illegal logging (penebangan liar) memantik rasa kecewa Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Menhut MS Kaban. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar kedua orang tersebut di kantor Departemen Kehutanan kemarin siang. Sebelum menggelar jumpa pers, mereka lebih dulu menggelar rapat koodinasi hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) secara tertutup.

Dalam rapat tersebut, selain kedua petinggi tersebut, hadir tujuh kapolda yang selama ini wilayahnya rawan penebangan liar. Yakni Kapolda Kalteng Brigjen Pol Ardjunan Walan, Kapolda Kaltim Irjen D.P.M Sitompul, Kapolda Sumut Irjen Bambang Hendarso Danuri, Kapolda Papua Irjen Pol Tommy Jacobus, dan Kapolda Riau Brigjen Ito Sumardi.

Lalu Kapolda Kalbar Brigjen Nanan Soekarna dan Kapolda Jambi Brigjen Suwadji. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Kabareskrim Komjen Pol Makbul Padmanagara juga turut serta dalam acara tersebut. Kordinasi ini dipicu vonis hakim di beberapa pengadilan Papua, selama OHL-II 2005, yang memutus 14 kasus bebas murni dan 13 kasus lain hanya dengan vonis 7 bulan sampai 2 tahun.

"Kita tentu tidak bergembira dengan putusan tersebut, makanya kita (berkumpul) dan berupaya supaya keputusan pengadilan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Kaban. Apalagi di dalam APBN, hasil hutan diharapkan bisa memberikan konstribusi sebesar Rp 1,7 triliun. Untuk menambah jera pelaku, Kaban menambahkan, alat berat hasil kejahatan juga dilarang untuk dipinjam pakaikan.

Kapolri pun mengungkapkan hal senada. Menurutnya, pengadilan ala kadarnya yang dilakukan di Papua membuat pihaknya kecewa. "Kami harapkan vonis yang berat, tapi ternyata ini tidak tercapai. Vonis yang berat sangat berarti buat kami karena akan membuat pelakunya jera," ujarnya. Ke depan, pihaknya juga akan membidik para cukong yang masih berkeliaran.

Dan untuk mempersempit pergerakan para cukong setidaknya ada dua cara yang akan ditempuh. Yang pertama adalah membuat tim opini hukum yang terdiri dari polisi, dephut dan kejaksaan yang mempunyai tugas untuk terus memantau kinerja para hakim dalam memutuskan kasus penebangan liar dengan cara berkoordinasi dengan MA.

Lalu yang kedua, adalah menyempurnakan alur perizinan kayu hasil tebangan. Akan ada Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) model baru, yakni akan mempunyai seri dan warna yang berbeda di setiap daerah sehingga membatasi pergerakan cukong. Lalu khusus untuk hutan rakyat, nantinya akan ada izin pemanfaatan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

Kaban mengingatkan jika langkah-langkah tersebut harus segera diambil karena degradasi hutan di Indonesia sudah mencapai 59,3 juta hektar. Padahal, di satu sisi, pertahunnya, pemerintah hanya mampu menanam kembali sebanyak 600 ribu hektar, sehingga tentu ini membutuhkan waktu 120 tahun untuk memulihkan keadaan hutan-dengan catatan hutan yang telah ada tidak terus dirusak.

Di bagian lain, Kapolda Kaltim mengatakan jika pihaknya pada hari Rabu kemarin telah resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Mayjen (Pur) Gusti Syarifuddin dan kedua rekannya. Seperti diberitakan, Gusti dan kedua rekannya itu diduga tersandung kasus penebangan liar di Kabupaten Bulungan, Kaltim. Meski sudah berstatus tersangka, namun mereka memang belum ditahan. (naz)