( Cenderawasih Pos, Sabtu 15 Juli 2006 )
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi, MM menolak berkomentar terkait vonis Pengadilan Tinggi (PT) yang memutuskan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 milyar. subsidair 6 bulan kurungan terhadap dirinya dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara.
Padahal, putusan terhadap Kayoi ini, sudah dijatuhkan sejak tanggal 8 Juni 2006 lalu.
Papua Pos yang mencoba mengkonfirmasi sikap terdakwa Kayoi terkait putusan tcrsebut, apakah menerima atau menyatakan kasasi terhadap putusan yang menyatakan tidak seperti dalam putusan PN karena setelah pemeriksaan berkas-berkas banding, terdakwa terbukti bersalah, menolak untuk memberikan komentar.
Saat Papua Pos, baru-baru ini mencoba menanyakan hal ini, hanya dijawab secara singkat oleh terdakwa, "Saya tidak mau komentar, untuk masalah-masalah ini saya tidak mau komentar. Nanti saja, lain kali saja,"katanya sambil berlalu menuju ruang kerjanya.
Rabu (12/7) saat hendak dikonfirmasi ulang, lagi-lagi oleh ajudannya, dikatakan, Kepala Dinas belum mau untuk ketemu dengan wartawan saat ini, mungkin karena masih trauma dengan putusan tersebut. Tidak puas dengan jawaban ini, Papua Pos mencoba untuk menemui Wakil Kepala Dinas. Sayangnya, oleh sekertaris Wakadis ini, juga dikatakan tidak mau bertemu dengan wartawan. "Maaf dik, saya kasih tahu saja. Kalau dengan wartawan bapak tidak mau berkomentar, semua langsung saja ke kepala dinas. Kemarin juga ada wartawan yang datang tetapi bapak tidak mau diwawancarai,"ujar sekertaris tersebut;
Untuk diketahui, hasil keputusan PT terkait banding yang diajukan oleh JPU, terdakwa tetap dipersalahkan dengan terbukti melanggar pasal dalam dakwaan JPU, yaitu terdakwa terbukti turut serta melakukan penebangan pohon dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan bersama-sama dan turut serta membawa alat-alat berat tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Dalam putusan tersebut, barang bukti hasil kejahatan tersebut, berupa uang pengganti senilai Rp.1,22 miliar, 300 batang kayu log, 454 batang kayu log jenis merbau, dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan foto copy surat-surat perijinan yang sehubungan dengan perkara, tetap terlampir dalam berkas. Perkara-perkara IL, menurut Humas PT, Hendrikus S. SH, tetap menjadi prioritas utama, sehingga diharap PN yang punya kewenangan selanjutnya bisa menindaklanjuti hasil putusan dari PT, apakah melaksanakan eksekusi bila terdakwa menerima, atau meneruskan ke MA bila kemudian terdakwa maupun JPU mengajukan banding atas putusan PT tersebut. **
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP