Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

13 July 2006

Jayapura : Angkut Kayu Ilegal, Dituntut 4 Tahun

( Cenderawasih Pos, Rabu 12 Juli 2006 )
Hardi Wauran(31 ), warga Koya Timur, Distrik Muara Tami, dituntut hukuman penjara 4 Tahun potong masa tahanan, serta dendaRp 300 Juta. Ia didakwa telah melanggar pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yaitu mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. . Tiintutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan Jaksa Tarmin SH di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa ( 11/7 ) kemarin.

Sebelum masuk dalam tuntutan tersebut, JPU terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar hukum serta menyebabkan negara mengalami kerugian. Hal yang meri­ngankan, terdakwa sopan dan mengakui kesalahannya, terdakwa belum pernah dihukum juga masih mempunyai tanggungan istri dan anak.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa balok kayu merbau ukuJan 5x10 cm dengan panjang 4 Meter sebanyak 60 batang , kayu rimba campuran 61 batang, 65 papan Linggua, serta 1 unit Dum Truk dengan nomor Polisi DS 9306 AB dirampas oleh negara.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kedua kuasa hukumnya, Suwito SH dan Natalia Rumyaan SH, menyatakan akan menyampaikan keberatan atau Pleidoi. Majelis Hakim yang dipimpin Morris SH, akhirnya memberikan waktu dua hari, dan sidang akan dilanjutkan Kamis (13/7 ) besok.

Sekadar diketahui, terdakwa Hardi diproses hingga ke Pengadilan, karena dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum, dengan mengangkut kayu tanpa izin dari pihak yang berwenang, dimana saat disweeping pihak Polresta Jayapura,.,dirinya selaku pemilik sejumlah kayu dalam truk itu, tidak dapat menunjukkan surat-surat, baik Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH ) maupun surat-surat ijin lainnya.

Akibat tidak memiliki dokumen yang lengkap itu, pihak Polresta Jayapura, sejak Jumat ( 29/7 ) 2005 lalu, akhirnya menjadikannya sebagai tersangka. Selanjutnya menahan kayu dan truk sebagai barang bukti guna diproses hingga di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sidang yang dipimping Hakim Morris Ginting SH, JPU Tarmin SH dan Panitera Yanti SH, ditunda Kamis ( 13/7 ) dengan agenda mendengar Pleidoi dari Kuasa Hukum terdakwa. (yom)