( Cenderawasih Pos, Rabu 12 Juli 2006 )
Hardi Wauran(31 ), warga Koya Timur, Distrik Muara Tami, dituntut hukuman penjara 4 Tahun potong masa tahanan, serta dendaRp 300 Juta. Ia didakwa telah melanggar pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yaitu mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. . Tiintutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan Jaksa Tarmin SH di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa ( 11/7 ) kemarin.
Sebelum masuk dalam tuntutan tersebut, JPU terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar hukum serta menyebabkan negara mengalami kerugian. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui kesalahannya, terdakwa belum pernah dihukum juga masih mempunyai tanggungan istri dan anak.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa balok kayu merbau ukuJan 5x10 cm dengan panjang 4 Meter sebanyak 60 batang , kayu rimba campuran 61 batang, 65 papan Linggua, serta 1 unit Dum Truk dengan nomor Polisi DS 9306 AB dirampas oleh negara.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kedua kuasa hukumnya, Suwito SH dan Natalia Rumyaan SH, menyatakan akan menyampaikan keberatan atau Pleidoi. Majelis Hakim yang dipimpin Morris SH, akhirnya memberikan waktu dua hari, dan sidang akan dilanjutkan Kamis (13/7 ) besok.
Sekadar diketahui, terdakwa Hardi diproses hingga ke Pengadilan, karena dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum, dengan mengangkut kayu tanpa izin dari pihak yang berwenang, dimana saat disweeping pihak Polresta Jayapura,.,dirinya selaku pemilik sejumlah kayu dalam truk itu, tidak dapat menunjukkan surat-surat, baik Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH ) maupun surat-surat ijin lainnya.
Akibat tidak memiliki dokumen yang lengkap itu, pihak Polresta Jayapura, sejak Jumat ( 29/7 ) 2005 lalu, akhirnya menjadikannya sebagai tersangka. Selanjutnya menahan kayu dan truk sebagai barang bukti guna diproses hingga di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang yang dipimping Hakim Morris Ginting SH, JPU Tarmin SH dan Panitera Yanti SH, ditunda Kamis ( 13/7 ) dengan agenda mendengar Pleidoi dari Kuasa Hukum terdakwa. (yom)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP