Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

23 July 2006

Jayapura : Perlu Pemutihan, Guna Cegah Illegal Logging di Papua

( Papua Pos, Sabtu 22 Juli 2006 )
Kasus illegal Loging yang melibatkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir. Marten Kayoi, yang mana telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT, red), dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dengan subsidair enam bulan kurungan.

Hal tersebut, mendapat perhatian dari Lodewyk Tiwery,SH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Kls IA Jayapura (PN,red). Memang putusan PT tersebut mutlak secara hukum, dan hal tersebut tidak bisa dipungkiri. Karena, PT telah menyatakan bahwa terdakwa bersama-sama dengan Kopermas, telah memasukkan alat berat, guna mengeksploitir hasil hutan (kayu), sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut umum.

Namun, sesuai faktanya bahwa terdakwa, hanya memberikan izin untuk melakukan eksploitasi, namun terdakwa dianggap telah bersama-sama, melakukan pengeksploitasian, sebenarnya salah dakwaan, sehingga pihaknya memutuskan, bila dakwaan dari Jaksa, tidak jelas dan mengarah, yang akhirnya Jaksa mengajukan. banding ke tingkat PT.

"Ini kan hal yang tidak masuk akal, mana mungkin seorang Kepala Dinas, ikut bersama-sama kedalam hutan. Sehingga, pihak PN menolak dakwaan Jaksa,"terang Lodewyk. Lodewyk menganggap bahwa dakwaan yang di dakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU,red), kepada terdakwa Ir. Marten Kayoi, tidak pada proporsi, atau sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa, beliau hanya mengeluarkan ijin. "Tetapi, yang mela­kukan eksploitasi adalah pihak perusahaan, harusnya pihak perusahaan yang didakwa dengan dakwaan tersebut, bukan terdakwa,"jelas Ketua PN.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Lodewyk menganjurkan agar bila dikehendaki, harus segera dilakukan pemutihan lebih dahulu, antara pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga semuanya jelas, dan tidak terjadi seperti sekarang.