( Papua Pos, Sabtu 22 Juli 2006 )
Kasus illegal Loging yang melibatkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Ir. Marten Kayoi, yang mana telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT, red), dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dengan subsidair enam bulan kurungan.
Hal tersebut, mendapat perhatian dari Lodewyk Tiwery,SH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Kls IA Jayapura (PN,red). Memang putusan PT tersebut mutlak secara hukum, dan hal tersebut tidak bisa dipungkiri. Karena, PT telah menyatakan bahwa terdakwa bersama-sama dengan Kopermas, telah memasukkan alat berat, guna mengeksploitir hasil hutan (kayu), sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut umum.
Namun, sesuai faktanya bahwa terdakwa, hanya memberikan izin untuk melakukan eksploitasi, namun terdakwa dianggap telah bersama-sama, melakukan pengeksploitasian, sebenarnya salah dakwaan, sehingga pihaknya memutuskan, bila dakwaan dari Jaksa, tidak jelas dan mengarah, yang akhirnya Jaksa mengajukan. banding ke tingkat PT.
"Ini kan hal yang tidak masuk akal, mana mungkin seorang Kepala Dinas, ikut bersama-sama kedalam hutan. Sehingga, pihak PN menolak dakwaan Jaksa,"terang Lodewyk. Lodewyk menganggap bahwa dakwaan yang di dakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU,red), kepada terdakwa Ir. Marten Kayoi, tidak pada proporsi, atau sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa, beliau hanya mengeluarkan ijin. "Tetapi, yang melakukan eksploitasi adalah pihak perusahaan, harusnya pihak perusahaan yang didakwa dengan dakwaan tersebut, bukan terdakwa,"jelas Ketua PN.
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Lodewyk menganjurkan agar bila dikehendaki, harus segera dilakukan pemutihan lebih dahulu, antara pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga semuanya jelas, dan tidak terjadi seperti sekarang.
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP