Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

25 July 2006

Jayapura : Terkait Rendahnya Tuntutan Terhadap Pelaku IL Aspidum: Klta Sudah Menuntut Maksimal Sesuai Profesional

( Papua Pos, Senin 24 Juli 2006 )
Rendahnya penuntutan jaksa terhadap para pelaku Illegal Logging (IL) yang dinilai tidak akan menimbulkan efekjera sehingga dikhawatirkan akan berdampak habisnya hutan di Papua, tidak diterima begitu saja oleh Kejaksaan Tinggi. Melalui Asissten Pidana Umum (Aspidum), Mangaran Siahaan, SH.

Dikatakan, dari data yang ada di Kejati, sudah menuntut lebih dari maksimal sesuai profes­sional. Lagipula, untuk perkara IL di Papua, bukan actor intelektual yang diserahkan pada pihak Kejaksaan. "Bukan memojokan tetapi argumentasi kami, memang pelakunya dan hukumannya sudah maksimal. Kalau yang kami tuntut umpamanya sopir truk apakah dituntut maksimal. Jadi dilihat dari sifat bagaimana tuntutan itu, ringan atau berat,"jelasnya saat dikonfirmasi wartawan diruang kerja Kajati, Sabtu (22/7). Kata Siahaan, dari seluruh perkara yang ditangani pihaknya, dituntut minimal tiga atau empat tahun.

Menurutnya, itu sesuai dengan nurani dan sesuai dengan rasa keadilan. Soalnya, bukan actor intelektual yang diserahkan pada pihak Kejaksaan. Contohnya, kata dia, terhadap perkara Kadishut Papua, Ir, Marthen Kayoi pihaknya banding, sesuai segi ancaman yang kurang keras. Untuk perkara OHL II tahun 2005, lanjutnya, Kejati menerima 98 kasus dan penanganannya sudah 80 persen, dimana dalam penuntutan ada yang sudah diputus, ada yang banding, ada yang sudah incracht (berkekuatan hukum tetap), ada yang kasasi, ada yang bebas dan ada yang belum memasuki tahap II dan sampai sekarang masih ditangani penyidik.

Ditambahkan Kajati Papua, Kadir Sitanggang, SH, tuntutan bukan dendam. "Arti penghukuman itu menyimpulkan keseimbangan antara perbuatan" dan kesalahan yang dia terima. Jadi kita juga kalau menuntut seseorang secara emosional juga salah. Harus seimbang. Harus teliti dulu sisi dari si pelaku, peranannya seperti apa termasuk dalam bersidang, kemudian ada hal yang meringankan dan memberatkan. Kita juga pertimbangan, barang bukti harus kita sita, rampas untuk Negara termasuk peralatan berat, ini merupakan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman. Jadi tidak semata-mata emosional tanpa perhitungkan apa kesalahannya,"jelasnya.

Kemudian dalam beberkan pelaku, kata Kajati Sitanggang, kesalahan ini siapa sebenarnya. Karena kesalahan ini tidak terlepas dari peran Dinas Kehutanan, lanjutnya, itulah sebabnya ia juga menyeret dinas Kehutanan ke pengadilan. Jadi tidak semata-mata kalau si pelaku yang buat kejahatan tanpa intelektual dari pihak lain juga. Kalau dibilang terlalu rendah, katanya, tuntutan jaksa malah jauh lebih tinggi dari putusan. Tergantung dari sisi mana itu dibilang rendah.

Tetapi nyatanya, pada cukong dibiarkan lolos. Apakah tidak ada ketegasan dari pihak kejaksaan saat menerima berkas dari penyidik, pelaku utama hanya dinyatakan DPO-DPO (daftar pencarian orang). Ini bisa dikatakan Kejaksaan tidak berhasil. Apa apa tidak punya kerjasama dengan penyidik?

Menjawab Papua Pos, Kajati mengatakan, kerjasama pasti ada dan pihak Kejaksaan selalu mendesak penyidik, dimana dalam petunjuk sudah disebutkan.

Apa Kejaksaan tidak ada daya Tekan? Jawab Kajati, daya tekan pasti ada sepanjang sesuai dengan aturan yaitu petunjuk. "Penyidik itu bukan bawahan penuntut umum, tapi memberikan penekanan pada penyidik melalui petunjuk dalam proses pra penuntutan. Kemudian saya yakin penyidik juga berusaha sebenarnya cuma barangkali coba anda kejar, kenapa begitu,"katanya. Yang lebih berkompeten menjawab adalah penyidik. **