( Cenderawasih Pos, Jumat 07 Juli 2006 )
Sementara itu, jika Kapolda Papua menilai sikap geram Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Menhut MS Kaban terhadap putusan ringan bahkan bebas terhadap sejumlah kasus ilegal logging di Papua adalah wajar, maka lainya hal dengan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jhonson Panjaitan, SH.
Ia justru menyayangkan sikap geram yang ditunjukkan Kapolri dan Menhut tersebut, bahkan ia mengganggapnya sikap kedua pejabat negara itu sebagai upaya cuci tangan terhadap masalah illegal logging.
Sebab menurutnya, orang yang bertanggung jawab dan berperan penting terhadap penyelesaian kasus-kasus illegal logging, termasuk vonisnya sangat ditentukan kinerja jajaran kepolisian dan pejabat kehutanan. "Jadi saya melihat Kapolri dan Menhut hanya buang tanggung jawab terhadap kasus illegal logging ini. Merekalah yang mempunyai peranan penting bagaimana menuntaskan penyelesaian kasus ini hingga para tersangkanya bisa divonis berat, karena tergantung dari bagaimana berkas perkaranya," ujarnya kepada wartawan di Kantor Els-Ham Papua, Kamis (6/7) kemarin.
Dikatakan, persoalan penyelesaian illegal loging bukan letak utamanya ada pada pengusaha, namun ada para aparat penegakan hukum. Jhonson berpendapat kalau rendahnya vonis hukuman bahkan ada yang divonis bebas terhadap sejumlah terdakwa, itu tidak terlepas dari kebrobrokan aparat penegak hukum menyelesaikan kasus tersebut. "Coba, mana 12 nama aparat termasuk polisi yang sempat diperiksa itu. Jadi jangan Menhut dan Kapolri lepas tanggungjawab karena semuanya mereka yang menentukan," ujarnya.
Menurutnya, rendahnya vonis yang dijatuhkan hakim itu juga tidak terlepas dari berkas perkara yang dibuat tidak kuat. Dengan bekas perkara yang tidak kuat itu, lanjut dia, otomatis memberikan keringanan kepada para pelaku untuk divonis ringan bahkan ada yang bebas.
Hal yang lain, lanjut Jhonson bahwa untuk memberantas illegal logging tidak semudah dengan perkiraan. Pasalnya, yang terlibat dalam kejahatan tingkat tinggi ini bukan hanya oknum, namum melibatkan sejumlah orang yang bentuknya bersistematik, sehingga pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula.
"Memberantas illegal loging tidak cukup hanya dengan menggunakan cara-cara sekarang, level mantan Presiden Megawati saja pernah mengaku menyerah menangani masalah kasus illegal logging ini, apalagi kalau hanya dengan cara yang digunakan saat ini," tukasnya.
"Sebagai aktivis lingkungan saya juga melihat tidak ada cara lain, kerja sama dengan pihak lain yakni pihak asing. Misalnya Amerika dengan melakukan pelacakan transfer uang. Karena setiap transfer ini pasti meliaran rupiah, nah kalau sebesar ini pasti sudah melalui Jakarta. Jangan kita terus dibohongi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak tepat," lanjutnya lagi.
Jhonson mengatakan, kalau hanya dengan cara melakukan pemantauan terhadap transfer uang dan pencucian hukum dapat membantu mencegah illegal logging. Hanya saja ia mengatakan kembali pada kemauan pengambil kebijakan untuk melakukan cara tersebut. Pasalnya, dirinya menilai kalau hukum saat ini terkesan digunakan hanya untuk melindungi kekuasan. "Illegal logging ini bukan sebatas jual kayu, namun tukar menukar jabatan atau terkait erat dengan jual jabatan. Oleh karena itu, kalau kayu di Papua akan terus dikuras seperti ini, maka Papua akan sama bahkan lebih buruk dari Kalimantan. Banjir dan bencana terus terjadi karena hutan yang habis," tandasnya.(ito)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP