( Papua Pos, Selasa 18 Juli 2006 )
Kayu hasil hutan jenis Merbau tidak jelas SKSHH milik PT. Giand Abadi tertangkap oleh SPORC, Kamis (13/7) lalu diangkut dengan menggunakan truck, juga ditemukan satu unit kapal pengangkut kayu KM Tanto Anda Jakarta dengan dermaga yang dituju ke Surabaya.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura Albert Pahalerang tidak pernah mengeluarkan izin Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan (SKSHH) kepada PT. Gizand Putra Abadi. Pengakuannya kepada Papua Pos, Senin (17/7) yang ditemui di ruang kerjanya, dirinya baru tiba dari Jakarta merasa kaget dengan adanya kejadian mengenai illegal logging. Namun, kemudian dokumen atau perizinan SKSHH. Tetapi pengakuan dari seluruh staf di Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura sama sekali tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.
"Saya sedikit lega karena pegawai tidak pernah mengeluarkan dokumen, untuk menyelesaikan kasusu tersebut kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,"jelasnya.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Papua dikomandani Kaleb Raubaba berhasil temukan 4 truck yang menyangkut yang mengangkut kayu log dan olahan sedang sandar di pelabuhan Demta beridentitas lambung kapal GT 3907 No. 1092 Ba No. 909/L yang sedang melakukan muatan kayu hasil hutan tersebut.
Kapal Tanto Anda sedang memuat kayu olahan setengah jadi sebanyak 500 meter kubik berada di atas kapal yang siap diberangkatkan ke dermaga dengan tujuan ke Surabaya.
Sementara Kapolres Jayapura AKBP J Kalembang, BA, Mingggu (16/7) kemarin kepada Papua Pos menyampaikan bahwa kayu log dan kayu setengah olahan tersebut kini dalam pengawasan pihak kepolisian. "Pihak kepolisian akan tetap menahan kapal tersebut sebab tidak dilengkapi surat izin,"kata Kalembang. **
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP