Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

13 July 2006

Biak : Tunggakan PBB Sektor Perhutanan Mencapai Rp. 5,2 M, Umumnya Dilakukan Perusahaan yang Beroperasi di Nabire dan Waropen

( Cenderawasih Pos, Rabu 12 Juli 2006 )
Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2005 untuk sektor perhutanan berdasarkan data dari Kantor Pelayanan PBB Biak mencapai Rp.5,2 miliar dari total tunggakan PBB sebesar Rp 7,6 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan PBB Biak, Drs.Bambang Widiasmoroke pada wartawan Selasa (11/7)kemarin mengatakan, dari tunggakan sebesar Rp 5,2 M sesuai dengan data per 1 Januari 2006, perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan yang melakukan tunggakan seluruhnya beroperasi di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen.

Dikatakan, besarnya tunggakan PBB dari sektor perhutanan yang ada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan PBB Biak, disebabkan perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. Selain itu ada pula beberapa pengelola HPH yang enggan untuk membayar PBB terhadap lahan yang pengelolaannya ditangani oleh Kopermas.

Dikatakan, ada beberapa perusahaan yang masih mau membayar, namun mereka masih mengurus lahan HPH me­reka yang sebagian dikelola Kopermas, sementara Kopermas itu sendiri sulit untuk dideteksi keberadaan mereka. "Jadi lahan yang dikelola Kopermas sulit untuk kita tagih sebab pengoperasian kopermas sifatnya temporer dan pihak perusahaan enggan membayar lahan yang dike­lola Kopermas walaupun lahan tersebut berada dalam areal HPH mereka,"kata Bambang.

Disinggung mengenai upaya yang dilakukan Kantor Pelayanan PBB Biak terhadap tunggakan .PBB untuk sektor perhutanan, Bambang menegaskan, tungga­kan tersebut tetap harus diselesaikan oleh wajib pajak dan wajib pajak yang keberadaannya masih dapat dideteksi, maka Kantor Pelayanan PBB akan terus mendesak untuk melunasi tunggakan mereka."Untuk wilayah Nabire hanya satu perusahaan yang kita tidak ketahui alamatnya yaitu Sedriko, sedangkan wajib pajak yang lain masih terus kita kejar,"tegasnya.

Ditambahkan, tunggakan PBB untuk sektor perhutanan sebesar Rp 5,2 M kemungkinan besar tidak semuanya dapat dilunasi, khususnya areal yang dikelola oleh Kopermas. Tentang besarnya nilai pajak yang kemungkinan besar tidak dapat tertagih, Bam­bang mengakui dirinya masih sulit untuk memprediksikannya.

Terkait dengan pembayaran PBB untuk sektor perhutanan, menurut Bambang, dalam Rakornis yang dilaksanakan di Jayapura belum lama ini, Kantor Pelayanan PBB akan bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang nantinya membari informasi mengenai keberadaan para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB.

''Jadi setiap ada pemberian ijin baru, maka data tersebut dikirim kepada kami untuk kami lakukan penetapan pajaknya. Untuk tahun 2006 ini sudah beberapa perusahaan yang mau beroperasi lagi dan bisa kita kenakan PBB-nya,"tambahnya.(nat)