Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

08 July 2006

Jayapura : Wajar, Kapolri Geram, Kapolda: Soal Illegal Logging, Kedepan Perlu Ada Persepsi Yang Sama

( Cenderawasih Pos, 07 Juli 2006 )
Sikap Kapolri Jenderal Pol Drs Sutanto dan Menteri Kehutanan MS Kaban yang diberitakan cukup geram terkait dengan banyaknya kasus illegal logging di Papua yang diputus ringan bahkan bebas dari jeratan hukum, dinilai wajar oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Tommy Trider Jacobus. Pasalnya dalam penyelidikan hingga penyidikan sebuah kasus, telah menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi, praktik illegal logging sendiri jelas merusak alam serta merugikan masyarakat dan negara.

"Untuk penyelidikan kasus illegal logging, kami harus mengirim anggota hingga ke pelosok-pelosok, bahkan harus sewa kapal dan sebagainya. Kalau kemudian putusannya bebas kan menjengkelkan,''ujarnya.

Namun demikian, disadari Kapolda bahwa siapun orangnya tak bisa mengintervensi hakim dalam membuat vonis suatu kasus. "Ia berdiri sendiri. Semua keputusan itu berdasarkan keyakinan hakim dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi kita tidak bisa mengintervensi keyakinan hakim itu. Barangkali kita hanya sekadar menghimbau kalau kedepan, paling tidak pertimbangan masalah dampak itu bisa menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan," katanya.

Karenanya, kedepan perlu adanya persepsi yang sama soal illegal logging ini. "Setidak-tidaknya kita perlu mempunyai persepsi yang sama terhadap masalah illegal loging ini. Sebab masalah illegal logging ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Manfaatnya bagi daerah hanya sedikit,''ujarnya.

Sementara itu, guna mengantisipasi agar di Papua tak terjadi illegal logging, Kapolda menawarkan pemikiran, barang kali kebijakan pemerintah kedepan, dengan menambah industri kayu di Papua, supaya kayu itu tidak keluar.

"Mungkin penambahan industri-industri kayu di Papua harus diperbanyak, supaya tidak ada illegalnya, tapi sebaliknya justru bisa menyerap tenaga kerja dan daerah juga bisa mendapatkan keuntungan. Ini hanya harapan saya," tuturnya.

Terkait hal ini, pihaknya hanya berfikir bagaimana untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. "Namun yang pasti, kita akan terus berusaha menangani setiap kasus yang ada dan mempelajari kasus-kasus yang lama, supaya seandainya ada kasus yang baru, tidak sampai lepas saat di pengadilan," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan komentar hakim? Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Lodewyik Tiweri SH, menjelaskan, bahwa kasus illegal logging sifatnya generalisir, artinya setiap putusan hakim terkait dengan kasus illegal logging tidak serta merta harus dengan hukuman yang berat. Semua harus dilihat secara kasuistis.

"Artinya, ketika yang disidangkan terdakwanya adalah seorang sopir yang hanya dipakai tenaganya untuk mengangkut kayu, sedangkan yang mempunyai truk dan kayu tersebut adalah orang lain, apakah dia harus dihukum berat,''jelasnya bernada tanya.

''Demikian juga dengan seorang pejabat, seperti Kepala Dinas Kehutanan misalnya, dia hanya sebagai penerus kebijakan dari pusat, sehingga dirinya bisa disebut sebagai korban kebijakan dari pusat. Sementara orang yang merupakan pusat pemberi kebijakan itu, lolos dari jeratan hukum," lanjutnya.

Ditambahkan, dalam menangani kasus illegal logging, tidak mesti hukumannya sama berat, dimana orang yang mengangkut kayu satu kubik, hukumannya tidak sama dengan yang mengangkut lebih dari 5 kubik dan seterusnya. Demikian juga, dengan para sopir truk yang hanya dipakai truknya atau disewa truknya, kemudian akhirnya harus dihukum. Karena memang hukumnya seperti itu.

"Kalau para hakim di pengadilan punya wewenang untuk meminta orang lain diproses, maka itu lebih baik lagi, namun sayangnya hakim tidak punya wewenang sampai di situ dan memang tidak mempunyai aturan seperti itu. Kami hanya sebatas pada saksi, jadi tidak sampai menentukan orang lain untuk menjadi tersangka,''paparnya.

Dijelaskan bahwa, majelis hakim di pengadilan hanya menyidangkan dan memutuskan perkara yang sudah (telah) diproses oleh kepolisian dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) dari pihak kepolisian yang selanjutnya diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. '' Jadi semua putusan hakim di pengadilan, selalu mengacu dari BAP pihak kepolisian melalui jaksa," tandasnya.

Mengenai perkara illegal logging yang pernah ditangani di Pengadilan Negeri Jayapura, dikatakan Lodewiyk, ada 17 kasus yang sudah diperkarakan terhitung hingga November 2005 lalu. Dari jumlah perkara tersebut, 6 diantaranya sudah divonis bebas, namun rata-rata berkas perkaranya belum masuk pada keputusan hukum tetap. Artinya, ada yang sedang mengupayakan hukum melalui banding atau kasasi. Keadaan ini menurut Lodewiyk, berbeda dengan daerah-daerah lainnya di Papua.

"Jadi antara hukum dan keadilan ada kepincangan, ketika kita mengejar hukum akan jauh dari keadilan, demikian sebaliknya ketika kita menegakkan keadilan, kita akan jauh dari hukum. Sehingga semua bagaimana caranya, supaya bisa menyeimbangkan antara hukum dan keadilan,"ungkapnya. (fud/yom)