( Cenderawasih Pos, Senin 17 Juli 2006 )
Banjir disertai tanah longsor kembali terjadi di Kampung Fiduma Distrik Teluk Arguni Kabupaten Kaimana belum lama ini, menyebabkan beberapa rumah warga menjadi korban. Bencana alam terparah di kabupaten itu disinyalir disebabkan oleh adanya pembalakan liar yang dilakukan salah satu perusahan kayu yakni PT. Mashindo Mitra Papua (MMP).
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Distrik Teluk Arguni, Drs. Donald R. Wakum saat di temui wartawan belum lama ini di kediamannya. Dia juga menjelaskan bahwa banjir dan tanah longsor yang terjadi di wilayah pemerintahannya itu dikarenakan pembuatan jalan dari log pond menuju camp pada areal tersebut yang struktur tanahnya curam dan berlumpur jika pada musim hujan.
Dijelaskan pula, kondisi alam yang terjal tersebut menyebabkan rawan longsor belum ditambah lagi dengan pembangunan jalan menuju log pond. Dia juga menjelaskan, terkait dengan persoalan pembangunan ruas jalan tersebut sebagai penanggung jawab wilayah pihaknya sudah menyampaikannya kepada pihak perusahaan agar bisa dipikirkan bagaimana baiknya, jika dibangun ruas jalan di areal wilayah kampung tersebut. Dia juga melanjutkan, namun setelah disampaikan, pihak perusahaan masih tetap membangun ruas jalan tersebut. Dia juga menjelaskan, terkait dengan persoalan ini pihaknya bersama masyarakat adat sudah melayangkan surat ke Pemerintah Daerah untuk segera menjawabnya.
Bahkan dia juga mengakui bahwa dalam surat tersebut pihaknya menolak dengan tegas dan tidak mengijinkan lagi perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha kayu di Distrik Teluk Arguni.
Kepala Distrik juga meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan kayu baik dari pemilik HPH maupun PT. MMP selaku mitra dari pemilik HPH karena ulah perusahaan kayu sehingga warga masyarakat Kampung Fiduma menjadi korban bencana alam tersebut. Dia juga meminta perhatian pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait agar segera turun ke lapangan dan melihat dari dekat apa yang telah terjadi sebagai akibat dari pembalakan liar yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga mencari jalan keluar ataupun alternatif lain, karena pada prinsipnya warga masyarakat sudah menolak pihak perusahaan yang bersangkutan bekerja lagi pada areal tanah masyarakat. (ani)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP