Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

21 April 2006

Surabaya : Kadishut Teluk Wondama Divonis Tiga Tahun

( Papua Pos, Kamis 20 April 2006 )
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Teluk Wandama, Papua, Ir. Johannes Pieter Auri akhirnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan mengganti sebagian dari kerugian negara Rp. 362,2 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ir..Johanes Auri tersebut terkait perkara illegal logging yang diangkut MV. Mirna Rezeki asal Kroasia. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Sunaryo SH, terdakwa Kadishut Teluk Wandama itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan manajer PT. Wapoga di Jakarta Daniel Rolan yang meminta SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan) kepada pegawai pengesah SKSHH Dishut Teluk Wandama, Ir. Mulyono Herlambang atas perintah Kadishut.

Namun Johannes Auri yang sama-sama divonis tiga tahun dengan terdakwa Daniel Rolan itu hanya terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara subsidair, bahkan vonis itu pun lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebanyak delapan tahun untuk Johannes Auri dan delapan tahun untuk Daniel Rolan.

Dalam vonis itu, majelis hakim menyatakan kerugian negara sebesar Rp. 362,2 juta itu merupakan pelanggaran atas penerbitan SKSHH untuk 13 ribu M3 kayu merbau yang dilakukan tanpa prosedur DR (dana reboisasi) sebesar Rp. 96 juta lebih dan PSDH (provisi sumber daya hutan) sebesar Rp. 267 juta lebih.

"Kerugian negara itu terbukti dalam penerbitan SKSHH untuk kayu yang diangkut kapal MV. Mirna dan akhirnya ditangkap TNI-AL. Penerbitan SKSHH itu sendiri dilakukan staf Dishut Ir. Mulyono Herlambang atas perintah Johannes Auri tanpa melalui DR dan PSDH. Terdakwa beralasan hal itu kebijaksanaan di wilayahnya, tapi justru melanggar aturan," kata Sunaryo.

Selain itu, kata ketua majelis hakim itu, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu secara bersama-sama, dengan terdakwa Daniel Rolan (manajer PT. Wapoga yang merupakan pengelola HPH atau Hak Pengusahaan Hutan di kawasan hutan Papua, namun Daniel Rolan merupakan manajer PT. Wapoga di Jakarta).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan merupakan PNS (pegawai negeri sipil) yang tak melaksanakan tugas sesuai aturan, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tak menikmati uang korupsi, tak pernah dihukum, dan tak berbelit-belit dalam persidangan.

"Karena itu, kedua terdakwa (Johannes P Auri dan Daniel Rolan) masing-masing dijatuhi sanksi hukuman tiga tahun penjara yang dikurangi masa tahanan dan ditambah denda masing-masing Rp. 50 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp. 362,2 juta secara tanggung renteng (ditanggung bersama-sama oleh keduanya),"katanya.

Uang pengganti itu, katanya, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan bila tidak dipenuhi, maka harta yang bersangkutan akan disita untuk negara. "Kalau harta sitaan itu tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan penjara selama enam bulan, sedangkan uang jaminan senilai Rp. 10,l miliar disita untuk negara,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, MV (motor vessel/kapal mesin) Mirna Rezeki yang memuat 13 ribu meter kubik kayu gelondongan itu ditangkap pada 29 Agustus 2004 oleh KRI Sutanto-877 yang mengadakan patroli keamanan laut di perairan teluk Wondama, Papua, kemudian MV Mirna akhirnya dibawa ke pangkalan Surabaya pada 5 September 2004.

Kejari Perak akhirnya memvonis MV Mirna terbukti melakukan pelanggran pelayaran (keimigrasian) yang dilakukan nakhoda kapal Saganic Milan, sehingga melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 110 ayat (2) UU No 21 Tahun 1992 karena berlayar tanpa SIB (surat ijin berlayar). Dalam putusannya, nakhoda didenda Rp. 24 juta subsidair 6 bulan penjara.

Namun, saat Kejari Perak akan menyerahkan kembali kepada Zlatko Makovic (warga negara Kroasia) pasca eksekusi kapal pada 6 Mei 2005, ternyata kapal belum bisa diambil, karena kapal konon disita BKSDA dalam perkara illegal logging, sehingga Zlatko pun mempraperadilankan BKSDA.

Selain itu, nakhoda kapal Saganic Milan yang dituduh melakukan pelanggaran keimigrasian itu juga mempraperadilankan KSAL Cq Pangarmatim Cq Komandan Lantamal III yang akhirnya disidangkan pada Mei-Juni 2005. Kedua praperadilan itu dimenangkan kedua warga negara asing itu yakni Zlatko Makovic dan Saganic Milan.**