Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

14 April 2006

Manca Negara : India : Salman Khan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

( Metrotvnews.com, Kamis 13 April 2006 )
Pengadilan Negeri di Kota Jodhpur, wilayah barat India, Senin (10/4) kemarin, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap bintang Bollywood, Salman Khan. Hukuman juga dijatuhkan satu tahun penjara untuk pembantunya. Keduanya terbukti menembak rusa langka Chinkara tahun 1998.

Khan yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar juga dikenai denda 25 ribu rupee atau sekitar 56o dolar. Sesuai dengan peraturan undang-undang, Khan langsung dipenjara karena vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya lebih dari tiga tahun.

Pada Februari lalu, Khan juga divonis hukuman satu tahun penjara untuk dakwaan yang berbeda terkait perburuan rusa yang dilakukannya. Namun, karena vonis hukuman penjara tersebut kurang dari tiga tahun, Khan tidak langsung dipenjara. Khan yang didakwa menembak rusa di sela-sela istirahat pengambilan gambar film yang dibintanginya divonis bersalah setelah sedikitnya 80 orang memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya di pengadilan. (***)