( Cenderawasih Pos, Sabtu 08 April )
Karena dinyatakan terbukti tanpa izin membawa, memiliki, menyimpan binatang yang dilindungi, maka seorang pengusaha kelontongan di Merauke, Guntur (45) dituntut 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 5 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum Yafet Ruben Bonai, SH dan Arjuna Budi Tambunan, SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat, kemarin.
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ay at (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan tidak memiliki izin membawa, memiliki dan menyimpan binatang yang dilindungi berupa 459 ekor kura-kura moncong babi. Perbuatan terdakwa tersebut dianggap telah merugikan negara. Seperti yang terungkap dalam tuntutan tersebut, 459 ekor kura-kura moncong babi itu diamankan aparat kepolisian Polres Merauke di rumah terdakwa sendiri Jalan Seringgu Kelurahan Samkai Merauke pada 11 Januari 2006 sekitar pukul 20.00 WIT.
Berawal ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada ratusan ekor kura-kura moncong babi dengan menggunakan angkutan umum sedang menuju dari Asiki-Merauke. Kemudian petugas melakukan pencarian dan menemukan keberadaan penyimpanan kura-kura moncong babi tersebut.
Sayangnya, dari 459 ekor yang dibawah terdakwa dari Asiki ditemukan 188 diantaranya sudah mati dan disimpan dalam cool box. Sedangkan yang masih hidup sisa 271 yang diletakkan terdakwa dalam bejana kayu yang dilapisi plastik. Rencananya, kura-kura moncong babi itu akan dijual terdakwa kembali.
Ratusan ekor kura-kura moncong babi tersebut didapatkan terdakwa dari masyarakat di Asiki Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel dengan cara barter. Dimana terdakwa sebagai pengusaha kelontongan membarter barang-barang dagangannya dengan kura-kura moncong babi yang datang dibawa masyarakat. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP