Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

09 April 2006

Merauke : Seorang Pengusaha Dituntut 2 Tahun Penjara, Karena Membawa 459 Ekor Kura-kura Moncong Babi Tanpa Izin

( Cenderawasih Pos, Sabtu 08 April )
Karena dinyatakan terbukti tanpa izin membawa, memiliki, menyimpan binatang yang dilindungi, maka seorang pengusaha kelontongan di Merauke, Guntur (45) dituntut 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 5 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum Yafet Ruben Bonai, SH dan Arjuna Budi Tambunan, SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat, kemarin.

Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ay at (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan tidak memiliki izin membawa, memiliki dan menyimpan bina­tang yang dilindungi berupa 459 ekor kura-kura moncong babi. Perbuatan terdakwa tersebut dianggap telah merugikan negara. Seperti yang terungkap dalam tuntutan tersebut, 459 ekor kura-kura moncong babi itu diamankan aparat kepolisian Polres Mer­auke di rumah terdakwa sendiri Jalan Seringgu Kelurahan Samkai Merauke pada 11 Januari 2006 sekitar pukul 20.00 WIT.

Berawal ketika aparat kepo­lisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada ratusan ekor kura-kura moncong babi dengan menggunakan angkutan umum sedang menuju dari Asiki-Merauke. Kemudian petugas melakukan pencarian dan menemukan keberadaan penyimpanan kura-kura moncong babi tersebut.

Sayangnya, dari 459 ekor yang dibawah terdakwa dari Asiki ditemukan 188 diantaranya sudah mati dan disimpan dalam cool box. Sedangkan yang masih hidup sisa 271 yang diletakkan terdakwa dalam bejana kayu yang dilapisi plastik. Rencananya, kura-kura moncong babi itu akan dijual terdakwa kembali.

Ratusan ekor kura-kura mon­cong babi tersebut didapatkan terdakwa dari masyarakat di Asiki Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel dengan cara barter. Dimana terdakwa sebagai pengusaha kelontongan membarter barang-barang dagangannya dengan kura-kura moncong babi yang datang dibawa masyarakat. (ulo)