( Cenderawasih Pos, Rabu 05 April 2006 )
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), April R Ligua SH dan Arnolkada Awom SH, yang menangani perkara dengan tervonis Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Irian Jaya Barat (IJB), Ir ML Rumadas, tidak hanya ucap. Pernyataan, bahwa akan mengajukan banding terhadap vonis Kadishut IJB itu ditindaklanjuti. Enam hari setelah sidang vonis Rumadas, Senin (3/4) tim JPU resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua.
Apris Ligua, kemarin menyerahkan Akta Permintaan Banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Manokwari. "Saya baru serahkan akta permintaan banding tadi,"tukas Apris kepada Manokwari Pos (group Cenderawasih Pos) kemarin.
Tuntutan majelis hakim yang diketui I Gede Putu Hariadi SH MH yang menjatuhkan vonis 6 bulan dengan 10 bulan massa percobaan kepada terdakwa kasus pembalakan hutan secara liar, Ir ML Rumadas dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 1 M. "Hal yang paling krusial adalah, vonis yang dijatuhkan hakim tidak memenuhi rasa keadilan sehingga kami menyatakan naik banding,"tukas Apris.
Banding ini diharapkan segera ditindaklanjuti Pengadilan Tinggi. Selain hukum yang terbilang ringan, JPU juga beralasan, akibat perbuatan Kadishut IJB ini timbul masalah lain, yakni pengrusakan hutan. Dimana Rumadas selaku Kadishut IJB telah mengeluarkan izin IPKMA (izin pengusahan kayu masyarakat adat) kepada 76 Kopermas. "Pemerintah juga sudah menyerukan untuk pemberatasan praktek illegal logging.Kalau vonis yang dijatuhkan demikian, maka bagaimana mungkin dapat membuat jera masyarakat atau pihak lain. Pokoknya, tidak sesuai dengan keinginan pemerintah," tukasnya.
Kalau Kadishut IJB, Ir ML Rumadas, M Si mengeluarkan izin IPKMA dengan alasan menindaklanjuti SK Gubernur Papua, menurut Kasi Intelejen Kejati Manokwari hal ini sangatlah salah. Sebab, antara Provinsi Papua dan Provinsi IJB sudah terpisah. "Maka tidak benar kalau dia mengeluarkan izin IPKMA berdasarkan SK Gubernur Papua,"paparnya.
Dengan akta banding ini maka Apris berharap hakim Pengadilan Tinggi Papua dapat melihat dan memeriksa secara jeli fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Dalam akta banding sudah cukup jelas, bahwa Kadishut IJB, Ir ML Rumadas punya peranan dalam mengeluarkan 76 izin IPKMA, dimana beberapa diantaranya juga sedang diperkarakan di pengadilan. " Ya, kita harapkan Pengadilan Tinggi lihat fakta, saya kira sudah jelas,"imbuhnya lagi. (lm)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP