( Papua Pos, Senin 24 April 2006 )
Sekitar 20 masyarakat Distrik Unurumguay kabupaten Jayapura, Sabtu(22/4) lalu mendatangi kantor PT. Wapoga di Padang Bulan. Kedatangan masyarakat ini guna meminta HPH milik masyarakat adat segera dikembalikan sebab selama ini dinilai Wapoga telah menginjak-injak masyarakat Desa Sawisuma. Salah satu coordinator, Yotan Bargue kepada Papua Pos di pasar lama Youtefa, Sabtu (22/4) mengatakan bahwa usai mendatangi PT Wapoga, mereka berkumpul disalah satu rumah yang berada di Pasar Lama Yotefa. Dari hasil pertemuan dengan pihak Wapoga dengan masyarakat adat yang terdiri dari 3 suku yakni Suku Dasrah, Dohlan dan Suku Bargue apa yang disampaikan oleh mereka tidak ditanggapi Wapoga. Dan pertemuan tersebut menemui jalan buntu.
Namun demikian, walau dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, pihaknya akan mendatangi kantor Bupati Jayapura, Senin (24/4) guna mendapat kejelasan dari kepala daerah mengenai hak masyarakat adat yang dicaplok Wapoga."Kami akan menuntut apa yang menjadi hak masyarakat adat,"tegasnya.
Jika pihak Wapoga bersikeras tidak mau menyelesaikan permasalahan ini maka masyrakat adat siap melanjutkananya PT. Wapoga melalui jalur hukum. ''Kami akan bawa permasalahan ini hingga ke tingkat Provinsi, bila perlu hingga ketingkat Menteri Kehutanan di Jakarta kami siap,"tegasnya.
Kepala Suku Besar Sawisuma Kristian Doklen menjelaskan bahwa selama 16 tahun PT. Wapoga telah menebangi kayu-kayu milik masyarakat adat, tetapi Wapoga tidak pernah membangun atau memperbaiki sarana jalan untuk masyarakat hingga PT. Wapoga terkait dengan illegal loging malah meninggalkan jembatan dalam keadaan rusak.
Menurutnya, penebangan hutan yang dilakukan Wapoga secara semberono sangat merugikan masyarakat. Bahkan perusahan asal Malaysia ini menimbun kayu-kayu log tersebut di 6 Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang ditutupi dengan tanah.
Dari 6 TPK tersebut ditaksit sekitar 17.000-kubik yang dibiarkan begitu saja, ini merupakan keteledoran yang dilakukan Wapoga. Parahnya lagi PT Wapoga tidak pernah sekalipun melakukan reboisasi terhadap hutan milik masyarakat desa Sawisuma tersebut.
Ditempat yang sama Ondoapi Petrus Bunggo mengatakan bahwa berdasarkan SK Bupati tahun 2000 ditegaskan dalam penebangan kayu hutan oleh perusahaan maka perusahaan akan memberikan Rp 50.000 per kubiknya untuk masyarakat adat. Namun, kenyataannya bahwa yang dibayarkan PT Wapoga kepada masyarakat adat hanya Rp 7.500 per kubik. Ini sama saja membodohi masyakat bukan hanya itu ini sudah membodohi, Negara,"katanya. * *
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP