Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua

Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org

IKLAN PROMO : VIRTUOSO ENTERTAIN " NUMBAY BAND ", info selengkapnya di www.ykpmpapua.org
Info Foto : 1) Virtuoso Entertain bersama Numbay Band saat melakukan penampilan bersama Artis Nasional Titi DJ. 2) Saat penampilan bersama Artis Diva Indonesia, Ruth Sahanaya. 3) Mengiringi artis Papua, Edo Kondologit dan Frans Sisir pada acara "Selamat Tinggal 2012, Selamat Datang 2013" kerjasama dengan Pemda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok 2 Jayapura. 4) Melakukan perform band dengan Pianis Jazz Indonesia. 5) Personil Numbay Band melakukan penampilan di Taman Imbi, Kota Jayapura. Vitrtuoso Entertain menawarkan produk penyewaan alat musik, audio sound system dan Band Profesional kepada seluruh personal, pengusaha, instansi pemerintah,perusahaan swasta, toko, mal, kalangan akademisi, sekolah, para penggemar musik dan siapa saja yang khususnya berada di Kota Jayapura dan sekitarnya, serta umumnya di Tanah Papua. Vitrtuoso Entertain juga menawarkan bentuk kerjasama seperti mengisi Acara Hari Ulang Tahun baik pribadi maupun instansi, Acara Wisuda, Acara tertentu dari pihak sponsor, Mengiringi Artis dari tingkat Nasional sampai Lokal, Acara Kampanye dan Pilkada, serta Acara-Acara lainnya yang membutuhkan penampilan live, berbeda, profesional, tidak membosankan dan tentunya.... pasti hasilnya memuaskan........ INFO SELENGKAPNYA DI www.ykpmpapua.org

06 April 2006

Jayapura : Kelola Kayu Secara Illegal Dituntut 2 Tahun Penjara

( Papua Pos, Rabu 05 April 2006 )
H. Madjang (60) dan Hatong (43) dituntut 2 tahun penjara potong masa tahanan, serta denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum, Rina Frieska SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (4/4) kemarin.

Selain dituntut hukuman kurungan dan denda, dalam persidangan yang diketuai Ikhsan SH, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000. Menurut JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan alat bukti surat, maupun pemeriksaan terhadap terdakwa, maka perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur pasal 78 ay at (7) jo pasal 50 ay at (3) huruf h Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan antara lain hal memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan kebijakan pemerintah. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya. Atas tuntutan ini, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. "Saya minta hukumannya kalau bisa diringankan,"pinta H. Madjang.

Selanjutnya persidangan akan dilakukan tanggal 18 April mendatang, dengan agenda putusan oleh majelis hakim. Sekedar diketahui, kedua terdakwa harus duduk di kursi pesakitan atas dakwaan telah mengolah, mengangkut dan membawa hasil hutan tanpa seijin dari pihak yang berwenang. Yang mana dilakukan keduanya dengan cara sebagai berikut, sekitar bulan November 2004 bertempat di kampung Masso Distrik Arso, H. Madjang mulai mengelola hasil hutan. Dimana sebelumnya, dia bertemu pemilik hak ulayat bernama Petrus Syau untuk meminta ijin mengelola hasil hutan.

Setelah diberi ijin, selanjutnya H. Madjang memberikan tanggung jawab kepada Hatong sebagai pengawas lapangan dalam hal ini untuk mengawasi operator mesin chain shaw. Setelah Kayu diambil dari hutan, kemudian kayu diolah jadi balok, Selanjutnya kayu balok tersebut diangkut dengan menggunakan truk lalu dibawa ke Abe. Dari hasil pemeriksaaan petugas Kepolisian terhadap perusahaan kayu ini, ternyata berjalan tanpa ijin dari pihak yamg berewenang. ***