( Cenderawasih Pos, Jumat 28 April 206 )
Sebanyak 27 truk bermuatan kayu balok, diamankan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat ( SPORC ) dalam operasi penertiban selama dua hari yakni dan 25-26 April di beberapa lokasi di Jayapura. Ke-27 truk itu diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
Dan ke-27 truk itu, 10 truk diantaranya adalah milik PT Victoria Cemerlang, 15 truk milik PT Karya Irian Agung Utama, 1 truk milik PT Global Mandiri dan 1 truk lagi milik masyarakat adat di daerah sekitar Demta-Depapre.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua I, Ir Ben G Saroy, saat diminta keterangannya terkait penahanan ke-27 truk itu, mengungkapkan, ke-27 truk bermuatan kayu balok yang ditahan ini, merupakan hasil operasi yang dilakukan tim SPORC Papua.
"Dari hasil penertiban yang dilakukan selama dua hari itu, 27 truk bermuatan kayu balok terjaring karena tidak memiliki dokumen yang benar, artinya ada yang memiliki surat izin, namun masa aktifnya sudah lewat, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi, "tandasnya, seraya menambahkan ada yang izinnya sudah mati, namun masih menggunakan stop opname. Ada juga, yang mengangkut kayu tidak sesuai dengan jumlah kubikasi yang tertera pada surat izin. "Ada perusahaan yang harus kami cek keberadaannya. Apa betul ada perusahaan tersebut atau tidak,"ungkapnya.
Dikatakan, hasil penjaringan yang dilakukan ini, berasal dari berbagai tempat, seperti daerah Demta,Tanah Hitam dan Arso, yang tujuan pengangkutannya ada yang digudangkan di daerah sekitar Kota Jayapura, juga tidak sedikit yang direncanakan untuk dikapalkan ke Surabaya dan Jakarta. "Kami tidak akan melepas begitu saja, sampai mereka ( para pemilik ) mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tegasnya.
Dari pantauan Cenderawasih Pos di sekitar lokasi UPT Departemen Kehutanan Kotaraja ini, sejumlah truk yang bermuatan kayu balok ini, berjejer menutup seluruh halaman parkir kantor tersebut, dan para sopirnya nampak kebingungan. Sementara para pimpinannya, sedang berupaya bernegosiasi dengan instansi yang berwenang. Sebanyak 27 truk dengan muatan kayu balok ini ditahan mulai Rabu ( 26/4 ), hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (yom)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP