( Cenderawasih Pos, Kamis 20 April 2006 )
Sebanyak 130 ekor anakan buaya dan kulit buaya air tawar tidak berizin yang hendak dikirim keluar dari Nabire melalui bandara Nabire berhasil digagalkan satuan KP 2 Udara Nabire, kemarin. Kapolsek Bandara KP2 Udara Nabire AKP Leo Akobiarek yang dikonfirmasi Cenderawasih Ps mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi adanya upaya pengiriman ratusan ekor anak buaya dan kulit buaya tanpa izin tersebut, pihaknya langsung memerintahkan agar anakan buaya dan kulit buaya yang sudah masuk di gudang Trigana Air Service tidak diterbangkan keluar Nabire sebelum adanya rekomendasi dari Bupati Nabire DRS A.P Youw. "Karena barang-barang tersebut sangat erat dengan pendapatan asli daerah, walaupun ada surat ijin dari Balai Konservasi suraber daya alam,"jelasnya.
Dikatakan, anakan buaya sebanyak 130 ekor dan kulit buaya air tawar sebanyak 75 pcs, kulit buaya muara 3 pcs ini masuk di gudang Trigana Air Service sejak Senin kemarin dan dikemas dalam 13 kotak kayu untuk anakan buaya dan 5 karton besar untuk kulitnya.
Lanjutnya, anakan buaya ini dan kulitnya dikirim oleh PT. Eka Nindya Karsa cabang Nabire vang ditujukan kepada Rahmat Wiradinata PT. Eka Nindya Karsa dengan alamat Duren Sawit Blok Q Jakarta Timur.
Sementara itu, soal surat izin, kata Leo, ada surat izin dari Balai Konservasi terkait belum ada dalam proses, namun apabila dikaitkan dengan Undang-undang Otsus, maka perlu ada kontribusi bagi daerah sehingga perlu ada rekomendasi Bupati. Sedangkan izin penangkaran yang dibuat di Kali Bobo juga menggunakan atas nama salah satu kopermas, namun tidak menyebutkan kopermas apa. (jon/lia)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP