( Suara Pembaruan, Rabu 26 Januari 2006 )
Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyita sedikitnya 14 barang bukti berupa alat berat dan lokasi penambangan galian C milik PT Teberias Mulia Abadi (TMA) Sorong berikut materialnya di Pulau Batanta Kabupaten Radja Ampat. Barang bukti tersebut dalam pengawasan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) di Pulau Batanta.Polda Papua menyita aset PT TMA karena diduga melakukan kegiatan penambangan Galian C di kawasan Cagar Alam Pulau Batanta, sejak 2001 sampai sekarang tanpa izin. Penambangan di kawasan hutan lindung menyebabkan rusaknya lingkungan.Kapolda Papua, Irjen Pol Tommy Jacobus kepada wartawan di Jayapura membenarkan hal itu, pekan lalu. Menurut Kapolda, hasil penambangan berupa pasir dan batu pecah yang dieksploitasi di kawasan lindung itu diduga telah dijual ke sejumlah perusahaan besar, antara lain ke Perusahaan Gas Alam, Proyek Tangguh di Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, PT Karya Lestari Perkasa Kanal di Salawati, Sorong, PT Prima Karya Irian Jaya di Sengga, dan PT Karsa Tama Mega di Sorong."Kami telah berkoordinasi dengan pihak Konservasi Sumber Daya Alam, dan mendapatkan keterangan dari saksi ahli maupun saksi-saksi yang lain. Dari hasil penyelidikan itu, ternyata terjadi pelanggaran hukum terhadap kawasan Cagar Alam itu, sehingga terhadap perusahaan patut diduga terlibat kegiatan illegal maning (penambangan liar)," ujarnya.Ditambahkan, saat ini pihaknya menahan tiga orang direktur PT TMA. Tiga tersangka yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Papua, yakni Direktur Utama Hengky Patawala, Direktur I Johanes J Candra, dan Direktur II Yos Anggara Gunawan. Penelusuran Pembaruan, Sabtu (21/1), di TKP tercatat ada 14 buah barang bukti yang di-police line di antaranya 5 unit ekskavator dan 1 unit welouders, serta 3 unit truk Nissan. Sementara alat lainnya berupa mesin penghacur batu dan alat pencuci batu serta instalasi listrik motor diesel. Kapolda menambahkan, jika nantinya proses penyidikan mendapatkan bukti-bukti yang cukup, kasus ini merupakan kasus illegal maining pertama di Papua. Kasus ini menjadi langkah awal bagi penertiban penambangan dalam wilayah kerja Polda Papua.Pelaku dalam kasus ini akan dikenai Pasal 19 Ayat 1 jo. Pasal 40 Ayat 1 dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Diharapkan kasus ini bisa diproses sampai ke pengadilan.Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Papua, Kompol Rudolf Michel mengatakan, jika tindakan PT TMA dibiarkan selain merusak cagar alam, juga akan membawa dampak negatif berupa banjir dan tanah longsor seperti yang dialami masyarakat Indonesia di daerah lainnya.Bahkan kondisi ini akan sangat berpengaruh terhadap ekosistem dan terumbu karang di kawasan Batanta dan Kepulauan Radja Ampat. Kawasan laut di perairan Kepulauan Radja Ampat selama ini dikenal memiliki yerumbu karang yang sangat indah. Setiap bulan puluhan wisatawan mancanegara melakukan penyelaman di sana. (GAB/W-8)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP