( Cenderawasih Pos, Selasa 24 Januari 2006 )
Kepala Bidang Amdal dan Penyelesaian Sengkata Lingkungan, Bapedalda Provinsi Papua, Ir Emmy Mandosir mengatakan, pada 2006 ini, pihaknya akan memberikan perhatian terhadap penerapan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
Hal itu akan dilakukan untuk menimalisir berbagai bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi. "Penegakan hukum terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan akan menjadi perhatian kami ke depan," katanya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Dikatakan, perlunya penegakan hukum lingkungan mengingat peluang terjadinya kerusakan lingkungan bertambah besar. Seperti berbagai kegiatan industri yang sifatnya selalu mengabaikan konsep pembangunan yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut dikatakan, dengan kemajuan pembangunan yang begitu pesat bakal memacu terjadinya kerusakan lingkungan yang cukup besar. Untuk itu, ke depan kemungkinan perlu diminimalisir. Misalnya dengan melakukan pengawasan terhadap kegiatan industri yang dapat menimbulkan terjadinya pencemaran limbah cair.
"Kami akan memberikan perhatian yang serius terhadap pengawasan dan melakukan analisis dampak lingkungan terhadap berbagai kegiatan yang dinilai berpeluang besar terhadap terjadinya dampak lingkungan. Ini penting supaya masyarakat dapat memahami tentang pentingnya kerusakan lingkungan,"ujarnya.
Pengawasan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan selama ini, menurut dia sebenarnya sudah berjalan baik, hanya saja sanksi hukumnya yang belum maksimal. "Pengawasan dan analisis sebenarnya sudah berjalan tapi sanksi ini yang perlu dipertegas ke depan,"tandasnya.(ito)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP