( Info Papua Senin 30 Januari 2006 )
Kepolisian Daerah (Polda) Papua di Jayapura, secara intensif mengembangkan penyidikan atas kasus perusakan hutan konservasi alam Pulau Batanta Kabupaten Raja Ampat Papua oleh PT Tiberias Mulia Abadi (TMA). Perusahaan tersebut melakukan penambangan material galian C berupa batu kerikil dan pasir sejak tahun 2001.Galian itu dijual ke berbagai perusahaan termasuk Proyek Tangguh, Beyond Petrolium (BP) di Tanah Merah, Babo, Kabupaten Bintuni Papua. Akibatnya, Direktur Utama PT TMA, Hengky Patawala, Direktur I, Johanes J Candra dan Direktur II, Yos Anggara Gunawan kini ditahan di Polda Papua dan menjalani pemeriksaan intensif untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.Hal itu dikemukakan Direktur Reserse dan Kriminal, Polda Papua, Kombes (Pol) M Situmorang, melalui Kasat Tipiter, Kompol Rudolf Michel kepada Pembaruan, Rabu (1/2), di Jayapura.Dikatakan, dari penyidikan yang telah dilakukan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan dengan menghadirkan sebanyak mungkin saksi
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP