( Cenderawasih Pos, Sabtu 04 Febuari 2006 )
Ketua Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Demta yang juga Kepala Desa Muris Kecil Distrik Demta Dicky H.N.Yakore meminta agar masalah pertengkaran kleim - mengkleim tanah ulayat milik masyarakat yang digunakan oleh kedua perusahaan yakni antara PT.You Lim sari dan PT.Gizan Putra Abadi segera diselesaikan. Pasalnya, jika tak diselesaikan akan berdampak pada masyarakat karena 2 perusahan tersebut selama 6 bulan ini tidak lagi beroperasi. "Para karyawan yang rata -rata masyarakat Demta saat ini hidupnya terkatung - katung sebagai akibat dari tidak beroperasinya lagi kegiatan kedua perusahaan ini, bagaimana para karyawan ini dapat menghidupkan keluarga mereka jika perusahaan tidak membayar gaji mereka,"pintanya.
Oleh karena itu sekali lagi pihaknya meminta agar pemerintah Kabupaten Jayapura terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten untuk menyikapi persoalan kleim mengkleim tanah dari kedua perusahaan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan baik sehingga persoalan ini tidak meimbulkan dampak yang lebih buruk lagi bagi masyarakat.
Dikatakan, sebagai bentuk keprihatian masyarakat pemilik hak ulayat tanah terhadap sikap kedua perusahaan tersebut, maka para tokoh adat, agama, pemuda dan tokoh masyarakat Demta telah mengeluarkan pernyataan sikap yakni membatalakan jual beli tanah terhadap PT.You Lim Sari yang dibuat tanggal 23 Desember 1984, mengusir PT.You Lim sari dan PT.Gizan Putra Abadi dari Demta, semua aset yang berada disana tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak manapun untuk dijadikan jaminan pembayaran hutang - hutang kedua perusahaan tersebut kepada masyarakat termasuk para pekerja, bilamana sampai tanggal 5 Februari 2006 mendatang tidak ada pembyaran hutang - hutang ini, maka aset -aset tersebut dijual untuk membayar hutang - hutang tersebut, dan semua kegiatan apapun tidak diperbolehkan selain persetujuan tertulis dari adat. (and)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP