( Cenderawasih Pos, Jumat 13 Januari 2006 )
Para pengusaha ikan Arwana yang sudah dua kali akan melakukan pengiriman namun selalu dibatalkan, akhirnya diperbolehkan untuk melakukan pengiriman mulai hari ini (Kamis, 12/1), dengan syarat harus membayar iuran dan retribusi sebesar Rp 3.000 perekornya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke.
Hal itu ditegaskan Bupati Merauke Drs Johanes Gluba Gebze, saat rapat penyelesaian dengan berbagai persoalan yang terjadi di tubuh para pengusaha Ikan Hias Merauke tersebut. Menurut Bupati Gebze, mau atau tidak mau dan suka atau tidak suka, jika mau mengirim anakan Arwana tersebut, maka harus menyetor Rp 3.000 perekornya ke kas daerah. Dimana dari 3000 tersebut, Rp 1.000 diperuntukan untuk Pendapatan Asli Daerah, Rp 1.000 lagi untuk kepentingan penelitian tentang ikan Arwana tersebut dari LIPI dan sisanya Rp 1.000 diperuntukan bagi kepentingan pendidikan bagi anak-anak dari masyarakat pemilik ulayat. Namun ini hanya berlaku bagi 53.800 ekor Arwana yang sudah mempunyai izin kirim.
Sedangkan sisa kuota 350 ribu ekor arwana akan diatur selanjutnya. Menurut Bupati Gebze, terjadinya persoalan yang berbuntut pada perpecahan di tubuh APIHIM, membuat berbagai persoalan terjadi dalam mengurus ikan Arwana tersebut. Oleh Karena itu, Bupati John Gluba Gebze memerintahkan untuk bergabung menjadi satu kembali. Rapat yang dihadiri 39 Pengusaha Ikan Arwana tersebut baik dari APIHIM maupun HPIKAM dihadiri pula Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik dan Wakil Ketua I DPRD Merauke Jorgen Betaubun. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP