( Cenderawasih Pos, Jumat 13 Januari 2006 )
Ratusan atau tepatnya 409 ekor Kura-Kura Moncong Babi, berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Merauke. Hewan Kura-Kura Moncong Babi yang masuk dalam perlindungan konservasi alam ini diamankan petugas kepolisian di bawah pimpinan langsung Kasat
Samapta AKP M. Darodjat, SPd dan Kanit Idik I Reskrim Iptu Irvan Budy Santoso, Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIT, di Jalan Seringgu Merauke. Dari penyitaan dan penangkapan ini, Polisi mengamankan Gr yang diduga sebagai pemilik barang tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Drs Wirawibawa, SH didampingi Kabag Ops Kompol Basri, SH dan Kasat Reskrim Iptu Devy Firmansyah ketika dikonfirmasi tentang penangkapan dan penyitaan ratusan ekor Kura-Kura Moncong Babi tersebut membenarkan.
Menurut Kapolres, penyitaan dan penangkapan ratusan ekor kura-kura moncong babi itu, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Yang mana pada hari itu, pihaknya lewat Kasat Samapta AKP M. Doradjat menerima laporan bahwa ada ratusan ekor kura-kura moncong babi sedang dikirim dan dalam perjalanan dari Asiki Kabupaten Boven Digoel menuju Merauke.
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya langsung menyebarkan anggota untuk menyelidiki datangnya ratusan ekor kura-kura moncong babi tersebut. Tepat sekitar pukul 20.30 WIT, akhirnya petugas menemukan ratusan ekor kura-kura babi tersebut di rumah Gr di Jalan Seringgu Merauke.
Dari penangkapan dan penyitaan itu, 409 ekor kura-kura moncong babi langsung diamankan dengan rincian 115 diantaranya sudah mati, sedangkan yang masih hidup sebanyak 344 ekor.
Dengan penyitaan tersebut, Gr yang diduga sebagai pemilik ratusan ekor kura-kura moncong babi ini langsung digelandang ke Mapolres Merauke untuk diperiksa.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, ratusan ekor kura-kura moncong babi itu rencannya akan di jual. ''Jadi Gr sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini tersangka kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,'' tandas Kapolres.
Menurut Kapolres, yang bersangkutan akan di jerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam pasal 21 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 40 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara 344 ekor kura-kura moncong babi yang masih hidup tersebut, tambah Kapolres, telah dititipkan di KSDA Merauke. ''Untuk sementara, 344 ekor kura-kura moncong babi yang masih hidup itu kita titipkan di KSDA,'' tambahnya. (ulo)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP