( Cenderawasih Pos, Sabtu 28 Januari 2006 )
PENYIDIKAN terkait kasus Illegal Mining (pertambangan liar) yang merupakan kasus yang pertama kali terkuak di jajaran Polda Papua ini ditindaklanjuti dengan serius oleh jajaran Reskrim Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Kartono Wangsadisastra saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya Kamis (26/1) menyatakan, penyidikan terhadap kasus Illegal Mining di Raja Ampat ini masih terus dilakukan dan sudah mulai masuk tahap penyusunan berkas. "Untuk kasus ini sudah mulai penyusunan berkas. Meski begitu kita masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengejar kemungkinan adanya tersangka lain,"jelasnya.
Tiga orang dari PT. Tiberias Mulia Abadi Sorong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polda Papua ini masing-masing yang berinisial berinisial HP (Direktur Utama), YC (Direktur I) dan YAG (Direktur II). Ketiganya ditahan di Polda Papua sejak Selasa (17/1) lalu.
Sekedar diketahui, mereka ditangkap lantaran diduga melakukan kegiatan pertambangan liar (illegal mining) dengan cara mengeksploitasi batu dan pasir di kawasan cagar alam Pulau Batanta, di sepanjang aliran sungai Semsem Desa Wailebert, Distrik Samate, Kabupaten Raja Ampat Sorong.
Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa mencapai 9 orang. Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. (fud)
Selamat Datang di Blog Info Konservasi Papua
Cari Informasi/Berita/Tulisan/Artikel di Blog IKP